Komisi Fatwa MUI Imbau Jamaah Haji Tetap Laksanakan Dam di Tanah Suci
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikap menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia.
Hal ini menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menjelaskan bahwa ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' oleh negara. Apalagi, alasan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Prof Abdurrahman Dahlan kepada MUI Digital, di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus di Tanah Haram. Sehingga, pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang kuat.
Misalnya, apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam haji di Tanah Haram, maka baru diperbolehkan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," kata dia berseloroh.
Prof Abdurrahman menegaskan, ibadah haji, termasuk penyembelihan hewan dam adalah ibadah spesial yang tidak sama dengan ibadah umum lainnya.
"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," kata dia.
Dia juga mendapat informasi bahwa penyembelihan hewan dam di Tanah Haram tidak ada masalah. Dari segi harga, ungkapnya, tidak beda jauh dengan Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan," jelasnya.
Dia mengimbau kepada jamaah haji untuk tetap melaksanakan dam di Tanah Haram, dibanding di Indonesia. Jika ada persoalan dari oknum pengelola dam di Tanah Haram, dia meminta pemerintah untuk memperbaikinya. Bukan malah memindahkan bahkan mengubah ibadahnya.
"Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam disana, laksanakan disana. Sembelih disana dan bagi-bagi daging dam disana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.
Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Berikut diktumnya:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
Baca juga: PENYEMBELIHAN HEWAN DAM ATAS HAJI TAMATTU DILUAR TANAH HARAM
3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram.
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah)
Serta fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif, dengan diktum sebagai berikut:
1. Melakukan pembayaran dana untuk dam atas haji tamattu' atau qiran secara kolektif sebelum adanya kewajiban, hukumnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat pembayaran, menggunakan akad wadi’ah (titipan).
b. Pada saat pelaksanaan, menggunakan akad wakalah (perwakilan)
c. jamaah haji sebagai muwakkil memberikan mandat penuh kepada wakil untuk menunaikan kewajibannya
d. orang atau lembaga yang menerima perwakilan (wakil) harus amanah dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai ketentuan syar’i
2. Melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu’ atau qiran dari calon jamaah haji sebagai muwakkil (yang memberi perwakilan) kepada wakil (yang menerima perwakilan) dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di tanah haram hukumnya sah
Baca juga: PEMBAYARAN DAM ATAS HAJI TAMATTU' DAN QIRAN SECARA KOLEKTIF
3. Memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji adalah mubah (boleh) dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Dana dam sebagaimana dimaksud angka 3 bersifat amanah (yadul amanah).
5. Apabila jamaah haji yang dalam pelaksanaan ibadahnya tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak.
6. Mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah hukumnya mubah (boleh).
Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan umat (himayatul ummah) menyangkut keabsahan ibadah haji, dan dalam rangka menjalankan fungsi MUI sebagai mitra Pemerintah (shadiqul hukumah), maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan tadzkirah sebagai berikut :
1. Menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam dan rangkaian manasik ibadah haji sesuai dengan ketetuan syariah
2. Mencabut dan/atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, khususnya terkait dengan ketentuan Hadyu di Tanah Air, karena berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia di atas, hukumnya tidak sah
3. Mematuhi ketentuan pihak Arab Saudi dengan membayarkan Dam tamattu’ melalui lembaga resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi, yang bahkan menjadi salah satu syarat penerbitan Visa Haji. Tidak mengakali aturan yang ditetapkan
4. Menjadikan ketentuan pihak Arab Saudi untuk menatalaksanakan penyelenggaraan Hadyu secara terintegrasi dalam koordinasi penanganan Pemerintah, dengan memedomani Fatwa MUI nomor 41 Tahun 2011 serta Fatwa MUI nomor 52 Tahun 2014
5. Berkoordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi untuk mengoptimalkan manfaat daging dam bagi masyarakat Indonesia.