Audiensi dengan MUI, Mahkamah Agung Bahas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Miftahul Jannah
Penulis
Azharun N
Editor
JAKARTA, MUI Digital — Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, menyampaikan bahwa kunjungan Mahkamah Agung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilakukan dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus membahas sejumlah persoalan terkait peradilan agama dan ekonomi syariah.
Menurut Dr. Yasardin, hubungan antara Mahkamah Agung dan MUI selama ini telah terjalin dengan baik. Bahkan, kedua lembaga telah membentuk tim penghubung untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi.
“Antara Mahkamah Agung dengan MUI hubungannya selama ini sudah baik sekali, komunikasinya bagus. Sudah ada tim penghubung dari Mahkamah Agung maupun dari MUI,” ujar Yasardin di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang dibahas adalah persoalan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, termasuk terkait praktik taflis atau kepailitan dalam sistem syariah.
Tuada Agama ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengamanatkan bahwa perkara yang menggunakan prinsip syariah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang juga berlandaskan prinsip syariah.
“Tentu amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 itu bahwa semua yang berprinsip syariah harus diadili oleh pengadilan dengan prinsip syariah juga. Sementara ini belum diadili dengan prinsip syariah. Itu persoalan yang kita diskusikan tadi,” katanya.
Dia menambahkan, pembahasan tersebut tidak hanya terbatas pada persoalan taflis, tetapi juga mencakup kasus ekonomi syariah secara umum.
Untuk mendorong penguatan regulasi dan implementasi sistem peradilan ekonomi syariah, Yasardin menilai perlu adanya komunikasi dan audiensi lebih lanjut dengan pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ya kita harus banyak beraudiensi dengan pemerintah,” ujarnya.
Terkait kerja sama antara Mahkamah Agung dan MUI, Yasardin menegaskan bahwa sinergi kedua lembaga telah berlangsung cukup lama, khususnya dalam pembahasan isu-isu yang berkaitan dengan peradilan agama dan hukum syariah.
“Kita sudah lama kerja sama. Tadi sudah saya bilang ada tim penghubung dari Mahkamah Agung dan tim penghubung dari MUI,” pungkasnya.