Refleksi 27 Tahun DSN-MUI: 166 Fatwa Tercetus, Sejauhmana Implementasi dan Dampaknya?
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Peringatan 27 tahun Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) menjadi momentum refleksi atas kontribusi keilmuan yang telah dihasilkan, sekaligus tantangan implementasi di lapangan.
Selama hampir tiga dekade, DSN–MUI telah melahirkan 166 fatwa di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut seraya menekankan pentingnya pengamalan fatwa secara nyata.
“Kita bersyukur, selama 27 tahun DSN telah menghasilkan 166 fatwa. Insyaallah itu adalah prestasi terbaik yang bisa dilakukan. Mudah-mudahan seluruh fatwa itu menjadi amal saleh dan diterima oleh Allah SWT, karena hakikatnya fatwa adalah bagian dari upaya kita memberikan guidance dan tuntunan kepada masyarakat agar bekerja sesuai prinsip-prinsip syariah,” ujarnya saat Ta’aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 dan Rapat Pleno DSN-MUI ke-60 di Hotel Sultan Residence, Jakarta, Rabu (11/2/2026) lalu.
Dia menegaskan bahwa tugas ulama tidak berhenti pada produksi fatwa sebagai karya akademik, tetapi harus memastikan bahwa fatwa benar-benar dijalankan dalam praktik ekonomi.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang, dari 166 fatwa itu sudah berapa yang benar-benar dilaksanakan? Tugas kita memang memberikan tuntunan dan pedoman. Tetapi implementasinya harus dikawal bersama, tidak bisa berjalan sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, fatwa merupakan bentuk pengabdian keilmuan yang penting, namun belum cukup tanpa dukungan amaliah di lapangan.
“Ini adalah perkhidmatan akademis dan keilmuan. Tetapi tidak cukup hanya dengan keilmuan. Harus ada amaliah, harus ada pelaksanaan. Karena itu kita perlu bekerja sama dengan pemegang otoritas ekonomi dan juga otoritas politik agar prinsip-prinsip syariah benar-benar terwujud dalam sistem,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa dalam muamalat, nilai dasar yang tidak boleh ditinggalkan adalah kejujuran. Berbagai aspek seperti inovasi, manajemen, dan pemasaran memang penting, tetapi tanpa integritas, seluruh sistem dapat runtuh.
“Pintar itu penting, kreatif itu penting, inovatif itu penting, produksi dan manajemen juga penting. Tetapi semuanya akan hancur kalau tidak ada kejujuran. Sekarang ini yang paling sulit adalah mencari orang yang jujur. Karena itu usaha harus berbasis akhlak dan berbasis nilai, bukan hanya berbasis teknologi dan knowledge,” ujarnya.
Dalam konteks ekonomi nasional, dia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan umat agar tidak hanya menjadi mayoritas secara jumlah, tetapi juga memiliki kekuatan dalam sektor ekonomi.
“Kita ini mayoritas secara kuantitas, tetapi dalam banyak aspek ekonomi masih menjadi objek, bukan subjek. Ini pekerjaan besar kita bersama agar ekonomi umat benar-benar berdaya dan tidak hanya berputar di kalangan tertentu,” katanya.
Menutup refleksinya, ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peringatan 27 tahun DSN–MUI sebagai titik penguatan sinergi antara ulama, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Fatwa sudah ada. Prinsip halal dan haram sudah jelas. Sekarang bagaimana kita bersama-sama melaksanakannya dengan sungguh-sungguh, agar ekonomi syariah benar-benar menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi umat,” kata dia. (Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)