KBIHU Diingatkan Tak Forsir Jamaah dengan Umrah dan Wisata
Sanib
Penulis
Admin
Editor
Laporan MUI Digital dari Makkah, Arab Saudi
Makkah, MUI Digital -Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk membatasi aktivitas tambahan jamaah, khususnya umrah sunnah dan city tour.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) Daker Makkah, Erti Herlina, menegaskan bahwa pimpinan dan pembimbing KBIHU memiliki peran penting dalam mengedukasi jamaah agar tidak memaksakan ibadah tambahan yang berisiko menguras kondisi fisik.
“Kami mengimbau pimpinan dan pembimbing KBIHU untuk tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait kegiatan city tour dan umrah sunnah,” ujar Erti di Makkah, Rabu (6/5/2026) lalu.
Baca juga: Pasukan Kursi Roda, Inisiatif Brilian Jamaah Haji Gunung Kidul untuk Layani Lansia
Ia menjelaskan, PPIH membatasi pelaksanaan umrah sunnah maksimal tiga kali sebelum Armuzna. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kesehatan, keamanan, dan keselamatan jamaah menjelang puncak haji.
“PPIH hanya mengizinkan umrah sunnah maksimal tiga kali pra-Armuzna. Ini demi kepentingan kesehatan dan keselamatan jamaah,” tegasnya.
Selain itu, KBIHU juga diminta tidak menggelar kegiatan city tour ke luar Kota Makkah, sesuai ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. “Untuk city tour, mohon tidak keluar dari Kota Makkah,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan, setiap KBIHU yang akan mengadakan umrah sunnah maupun city tour di dalam kota diwajibkan membuat surat pernyataan kepada kepala sektor.
Surat tersebut harus mencantumkan tujuan kegiatan serta jumlah jamaah yang mengikuti. “Pergerakan jamaah harus terdata dengan baik.
Saat berangkat dan kembali, jumlahnya harus sama,” jelas Erti.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab KBIHU dalam memastikan kondisi jamaah tetap prima selama mengikuti kegiatan tambahan di luar rangkaian ibadah utama.
“Pimpinan KBIHU harus memastikan keselamatan, keamanan, dan kesehatan jamaah tetap terjaga,” pungkasnya.