Bukan Sekadar Proses Hukum, MUI Soroti Pentingnya Trauma Healing Bagi Korban Kekerasan Seksual
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pentingnya langkah pemulihan psikoligis (trauma healing) bagi korban kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di pondok pesantren.
MUI menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh hanya berhenti proses hukum semata. Meski proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus diberikan hukuman maksimal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua MUI Bidang PRK, Dr Siti Ma'rifah, menekankan aspek perlindungan terhadap korban sangat penting. Siti Ma'rifah menilai trauma healing menjadi langkah yang sangat diperlukan agar korban bisa kembali sehat secara fisik maupun mental.
Baca juga: MUI Dukung Proses Hukum Terduga Pelaku Pencabulan Pati, Ingatkan Pentingnya Langkah Preventif
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan asusila dimana pun itu terjadi, termasuk pesantren, merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum.
"Bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan pebuatan asusila dalam bentuk apapun karena kejahatan serius yang harus diproses hukum. Jangan dinormalisasikan dan ada kompromi, apalagi dibiarkan kasusnya," kata dia saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Siti Ma'rifah menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren Pati, Jawa, Tengah, yang kabarnya sudah terjadi sejak 2020 dan dilaporkan 2024. Namun, kasus tersebut sempat mandek karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
"Hal ini tidak boleh terjadi karena adanya relasi kuasa antara pengasuh dan santri yang menimbulkan tekanan kepada korban, terutama dengan menggunakan doktrin agama-agama," ujarnya.
Baca juga: Ketua MUI Prof Nia’m: Tidak Ada Pengecualian Apa pun untuk Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan perangkatnya yang memberikan ijin penyelenggaraan pesantren agar mendorong adanya audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren," sambungnya.
Lebih lanjut, Siti Marifah juga meminta agar memberi akses kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan di pesantren.
"Kepada para korban, harus ada perlindungan, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan advokasi hukum, serta yang menjadi prioritas untuk dilakukan adalah langkah trauma healing," sambungnya.
Siti Marifah mengungkapkan, Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI telah mengadakan roadshow ke sejumlah pesantren untuk mengkampanyekan anti kekerasan.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, membuat training of trainers_ (ToT) bagi pengasuh pesantren dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap santri.
Kemudian mendoktrin santri untuk berani berbicara dan melawan jika mengalami kekerasan seksual.
Dalam kesempatan ini, Siti Marifah mengajak masyarakat untuk semakin teliti dalam memilih pesantren dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan tata kelola kelembagaan, serta komitmen pesantren dalam melindungi santri dari tindak kekerasan seksual.
"Kepada semua pihak dapat mengawal proses hukum agar aparat dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.