Bappebti Jamin Keamanan Transaksi Jual-Beli Emas Secara Digital, Ini Alasannya
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan transaksi jual-beli emas secara digital.
Bappebti menegaskan akan menjamin keamanan masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli emas secara digital. Hal ini disampaikan Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya saat berada di Kantor DSN MUI.
Kehadiran Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya ke Kantor DSN MUI pada Selasa (7/4/2026) untuk memenuhi undangan DSN MUI yang akan mengkaji fatwa mengenai jual-beli emas secara digital.
Baca juga: Ketua Badan Pengurus DSN MUI: Jual-Beli Emas Digital Harus Ada Fisiknya, Kami sedang Bahas Fatwanya
"Kami harapkan dengan penjelasan yang kami sampaikan tadi bahwa perdagangan fisik emas secara digital ini sebenarnya perdagangan emas yang memang benar-benar ada fisiknya dan dijamin oleh pemerintah," kata Tirta di Kantor DSN MUI, Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026) lalu.
Dalam ekosistem ini, Tirta mengungkapkan sudah ada manajemen risiko, di mana ketika masyarakat membeli emas 1 gram, maka emas 1 gramnya tersebut sudah pasti milik masyarakat yang tersimpan di kustodian.
Tirta menegaskan, ketika harga emas naik, maka emas yang tersimpan tersebut secara otomatis juga akan naik mengikuti perkembangan terkini kenaikan harga emas.
"Jadi bisa dipastikan masyarakat jangan khawatir dengan transaksi perdagangan fisik emasnya karena ini fisik emasnya memang ada 1 banding 1 dan memang dijamin oleh pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, Tirta menambahkan, pembelian emas fisik secara digital juga bisa dibeli dengan nominal yang paling rendah seharga Rp 5 ribu. Hal ini bisa memudahkan masyarakat untuk menabung emas.
Baca juga: Undang Kepala Bappebti, DSN MUI Bahas Fatwa Jual Beli Emas Fisik Secara Digital
"Misalkan ditariknya mau 5 gram, ya nanti kalau jumlahnya sudah mencukupi 5 gram, mau ditarik silahkan," ungkapnya.
Tirta menambahkan, naik dan turunnya harga emas ditentukan oleh kondisi pasar. Namun, apabila perusahaannya tutup, emas masyarakat akan tetap aman karena sudah tersimpan di kustodian.
"Kalau perusahaannya tutup sebenernya jangan khawatir karena kan emasnya tadi udah disimpan di kustodian juga ada di-clearing. Jadi kalau misalkan perusahaan tutup, semua emasnya pun masih bisa dialihkan ke pedagang lain yang masih aktif termasuk uangnya," jelasnya.
Jika masyarakat lupa password, Tirta mengatakan, hal ini tetap mudah karena mekanismenya sama seperti punya rekening bank yang bisa dibuka lagi karena ada NIK-nya.
Selain itu, jika masyarakat yang memiliki emas digital meninggal dunia, bisa ditindaklanjuti kepemilikan tersebut kepada ahli warisnya sepanjang bisa dibuktikan ada ahli warisnya.
Tirta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak khawatir emasnya akan hilang atau diambil orang. Menurutnya, pencatatan di platform digital jusru akan lebih transparan.
"Kalau misalkan ada hal-hal yang dirasakan dirugikan bisa diadukan ke Bappebti. Jadi ada linknya namanya Bappebti.go.id. kalau misalnya mau investasi emas fisik tapi lupa platformnya apa yang sudah terdaftar bisa cek legalitas www.Bappebti.go.id. jadi kita sudah ada 7 pedagang kalau dicek misalkan ada emasnya ada yang nawarin nih, ini udah terdaftar belum nih? Dicek aja dicek," ungkapnnya.
Tirta menekankan, apabila belum terdaftar, masyarakat diharapkan jangan melakukan transaksi karena platform tersebut belum disetujui oleh Bappebti sebagai 'OJK' transaksi jual-beli emas fisik secara digital.