Jika Timur Tengah Terbakar, Siapa Penjaga Dua Kota Suci “Al-Haramain”?
Oleh: KH Masduki Baidlowi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)—Bidang Informasi dan Komunikasi Digital Periode 2025-2029
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Akhir Februari 2026 menjadi momen paling menegangkan dalam sejarah geopolitik Timur Tengah. Pada 28 Februari itu Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan militer besar terhadap negara Iran, di saat AS dan Iran tengah melakukan perundingan di Jenewa, Swiss.
Serangan sepihak AS-Israel itu dikenal
dengan istilah Operation Lion’s Roar (raungan singa). Serangan udara dan
rudal menghantam berbagai fasilitas militer serta infrastruktur strategis di
Taheran dan kota-kota lain.
Dalam beberapa hari pertama saja, ribuan target militer menjadi sasaran serangan. Data yang dikutip berbagai laporan menunjukkan lebih dari 5.000 target di Iran telah diserang oleh operasi gabungan Amerika dan Israel tersebut.
Baca juga: Membaca Geopolitik Timur Tengah dalam Perspektif Hadis Akhir Zaman
Serangan itu bukan tanpa balasan. Iran merespons dengan peluncuran ratusan rudal balistik dan drone ke berbagai sasaran strategis milik AS (pangkalan militer) di kawasan Timur Tengah. Dan yang tak kalah menarik sasaran rudal Iran menghunjam ke beberapa kota Israel seperti Telaviv, kota pantai Haifa dan kota lainnya.
Dalam hitungan hari, konflik yang awalnya
berupa operasi militer terbatas berubah menjadi krisis regional. Sebagian
analis militer bahkan tak menutup kemungkinan perang ini bereskalasi menjadi
Perang Dunia III, jika beberapa negara kuat lainnya terlibat saling mendukung
terhadap perang tersebut.
Korban sipil pun mulai berjatuhan. Laporan
dari otoritas kesehatan Iran menyebut lebih dari 1.200 orang tewas dan sekitar
12.000 luka-luka dalam serangan tersebut.
Dampaknya tidak hanya militer. Industri penerbangan global terguncang. Lebih dari 23.000 penerbangan internasional terganggu atau dibatalkan karena meningkatnya risiko keamanan di wilayah udara Timur Tengah.
Baca juga: Perang Kawasan Teluk dan Ancaman Ekonomi Syariah–Halal
Di tengah situasi yang mencekam itu, sebuah pertanyaan fundamental muncul terutama bagi umat Islam: Jika konflik regional ini terus membesar, bagaimana nasib dua kota suci—Makkah dan Madinah yang dikenal dengan sebutan “al-Haramain”?
Di kota Makkah berdiri Masjid al-Haram,
tempat Ka’bah menjadi pusat tawaf umat Islam. Sementara di Madinah berdiri
Masjid an-Nabawi, tempat dimakamkannya Nabi Muhammad SAW.
Setiap tahun, jutaan umat Islam lebih dari
180 negara datang ke dua kota tersebut untuk menunaikan ibadah haji (sebagai
kewajiban terakhir dari lima rukun Islam) dan ibadah umrah serta berziarah ke
Makam Rasul.
Sebelum pandemi COVID-19, jumlah jamaah
haji mencapai sekitar 2,5 juta orang setiap musim haji, sementara jamaah umrah
sepanjang tahun melampaui 10 juta orang dan terus bertambah, terutama di
bulan-bulan tertentu. Data ini sebagaimana dihimpun oleh General Authority
for Statistics dan Ministry of Hajj and Umrah Saudi Arabia.
Dengan skala sebesar itu, keamanan dua kota suci tersebut bukan sekadar urusan kepentingan domestik negara Arab Saudi dengan berbagai kepentingan strategisnya, melainkan secara integral telah menjadi kepentingan spiritual bagi umat Islam di seluruh dunia.
Baca juga: Mungkinkah Perang di Iran tanpa Akhir?
Ketidakamanan al Haramain berarti terganggunya kepentingan spiritual bagi seluruh umat Islam. Ini penting dicatat agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama bagi negara yang terlibat perang.
Dalam tradisi Islam, Makkah disebut sebagai
wilayah “al-Haram”—tanah suci yang memiliki perlindungan khusus dan
hanya bisa dikunjungi umat Islam.
Terkait hal ini, ada hadis yang
diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa Nabi Muhammad menegaskan:
Allah telah menjadikan Makkah dan Madinah sebagai tanah suci di mana pertumpahan
darah tidak diperbolehkan.
Para ulama seperti Imam an-Nawawi (wafat
676 H) dan Imam Ibn Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) menafsirkan prinsip
ini sebagai jaminan moral (agama), bahwa wilayah tersebut harus menjadi ruang
aman bagi manusia yang datang beribadah.
Artinya, konsep al-Haram bukan
sekadar batasan geografis atau wilayah administratif. Ia adalah ruang batin
yang sangat eksistensial karena di situ menjadi tempat bertemunya dua dimensi
ketuhanan (langit) dan kemanusian (bumi) dalam sebuah titik yang bernama berkah
dan rahmah.
Jadi, secara teologis al-Haram
adalah ruang yang disucikan, dilarang menumpahkan darah, mencabut tanaman serta
mengganggu hewan liar. Al-Haram hakikatnya melambangkan prototipe
kedamaian universal di mana seluruh mahkluk harus merasa aman.
Namun realitas geopolitik modern menunjukkan bahwa stabilitas kawasan Hijaz (daerah tepian pantai sepanjang Laut Merah) tempat di mana al-Haramain berada, tidak dapat dilepaskan dari dinamika konflik regional.
Baca juga: Solidaritas Kita pada Iran
Jika perang AS-Israel vs Iran meluas, dampaknya bisa menjalar ke berbagai wilayah di sekitar Teluk Persia, termasuk jalur strategis seperti Selat Hormuz, yang dilalui sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia. Gangguan pada jalur ini saja sudah cukup mengguncang ekonomi global, apalagi jika konflik berkembang menjadi perang regional yang melibatkan lebih banyak negara.
Menariknya, sejarah menunjukkan bahwa dalam
masa konflik besar sekalipun, komunitas internasional berusaha tetap menjaga
agar dua kota suci (Makkah dan Madinah) yang disebut al-Haramain itu tidak pernah terseret ke
dalam pusaran perang.
Pada masa Perang Irak-Iran (1980-1988),
salah satu perang yang juga dipicu AS dan paling brutal di Timur Tengah modern,
ibadah haji tetap berlangsung damai setiap tahun. Bahkan ketika dunia dilanda
Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945), kawasan Makkah
dan Madinah tetap aman, karena relatif terlindungi dari pertempuran langsung.
Hal ini menunjukkan adanya semacam
konsensus tak tertulis dan telah menjadi semacam obligasi moral bagi siapa saja
yang terlibat perang untuk tidak mengganggu dua tempat suci bagi umat Islam
itu. Dalam aturan Internasional tempat ibadah memang harus dihormati baik dalam
keadaan damai atau dalam situasi perang.
Mengenai hal itu, pentingnya suara para ulama tidak bisa diabaikan. Ketika lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, awal Maret lalu, bahwa kesucian al-Haramain harus dijaga keamanannya dari konflik dan perang yang terjadi antara AS-Israel dan Iran, pesan tersebut sesungguhnya melampaui konteks nasional karena berhubungan langsung dengan kepentingan spiritual umat Islam di seluruh dunia.
Baca juga: Menyimak Respons Negara Teluk atas Serangan Iran
MUI mengingatkan bahwa di tengah rivalitas kekuatan besar yang berkonflik hingga menimbulkan perang, masih ada ruang spiritual yang harus kita jaga bersama oleh semua pihak, yaitu al-Haramain.
Sebab selama Ka’bah tetap menjadi pusat
tawaf jutaan manusia, dan selama jutaan jamaah masih berdiri di Arafah memohon
ampunan Tuhan, dunia masih memiliki satu ruang spiritual yang sangat penting.
Penting, karena di situlah manusia berkumpul bukan untuk berperang—melainkan
berdoa memohon kedamaian dan menjalin persaudaraan antara sesama umat manusia,
tanpa membedakan latar belakang mereka.
Mungkin memang di situlah bibit harapan tumbuh untuk membangun peradaban yang lebih menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.