Perang Kawasan Teluk dan Ancaman Ekonomi Syariah–Halal
Oleh: Dr Eko Setiobudi, SE, ME
Anggota Komisi Infokomdigi MUI
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Gejolak perang di kawasan Timur Tengah belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Saling balas antara Amerika Serikat (AS)–Israel melawan Iran terus berlanjut bahkan cenderung dengan eskalasi kekuatan militer secara penuh.
Kondisi tersebut tentunya cukup
mengkhawatirkan bagi geoekonomi dan geopolitik dunia. Perang di kawasan Timur
Tengah, khususnya di Teluk ini, dipastikan akan berdampak signifikan terhadap
tata dunia, termasuk dampak yang serius bagi Indonesia.
Penutupan Selat Hormuz oleh Garda Revolusi
Iran (IRGC) menambah panjang dampak perang terhadap ketidakpastian global,
gejolak harga minyak mentah dunia, inflasi, peningkatan biaya logistik, dan
produksi, hingga meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan global.
Bagi Indonesia, perang antara AS–Israel melawan Iran juga dipastikan berdampak signifikan, termasuk dari sisi negara perdagangan Indonesia dengan negara-negara Teluk, sebagaimana yang tertuang dalam Indonesia–Gulf Cooperation Council Free Trade Agreement (I–GCC FTA), di mana di antaranya adalah Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Qatar.
Begitu juga menyangkut neraca
perdagangan Indonesia dengan negara-negara OKI, yang sebagian besar anggotanya
berada di Kawasan Timur Tengah dan Teluk, serta dominan menggunakan Selat Hormuz
sebagai lalu lintas perdagangan.
Dalam konteks ini, strategi untuk
memperkuat ekonomi dan industri syariah di Indonesia, serta strategi untuk
memperlebar dan memperkuat kinerja ekosistem dan industri halal dipastikan akan
terganggu. Padahal, sebelumnya pemerintah Indonesia sudah membuat beragam
tahapan dan program prioritas untuk mendorong peningkatan ekosistem dan
industri syariah dan halal secara masif dan intensif.
Berangkat dari tahapan dan strategi
tersebut, pemerintah juga sudah menetapkan target kontribusi ekonomi syariah
terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) tahun 2029 sebesar 56,11%.
Target ini memang tidaklah berlebihan. Data-data statistik perdagangan memang cukup menjanjikan. Simak saja negara perdagangan Indonesia dengan negara-negara Teluk (GCC) tahun 2023, dengan total perdagangan mencapai USD15,7 miliar.
Baca juga: MUI Terbitkan 7 Tausiyah Respons Situasi Geopolitik Dunia dan Eskalasi Timur Tengah
Pada tahun tersebut, nilai ekspor Indonesia ke negara GCC tercatat sebesar USD 6,1 miliar, sedangkan impor Indonesia dari GCC tercatat sebesar USD 9,6 miliar, dengan komoditas ekspor utama nonmigas Indonesia ke GCC, yang di antaranya adalah berupa mobil dan kendaraan bermotor, minyak kelapa sawit, perhiasan, kapal suar, kertas, dan kertas karton tidak dilapisi.
Sementara impor utama nonmigas Indonesia dari GCC di antaranya produk setengah
jadi dari besi atau baja bukan paduan, alkohol asiklik, belerang, polimer dari
etilena, dan aluminium tidak ditempa.
Kinerja perdagangan Indonesia terus
meningkat seiring dengan perjanjian yang tertuang dalam I–GCC FTA. Periode Januari–November 2025, total
perdagangan Indonesia-GCC mencapai USD 15,45 miliar, dengan ekspor senilai USD
7,59 miliar dan impor USD 7,86 miliar, dengan komoditas ekspor utama berupa
kendaraan bermotor, minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya, perhiasan, barang
besi/baja, serta produk makanan olahan. Adapun komoditas impor utamanya adalah
minyak petroleum mentah, gas petroleum, produk bahan bakar mineral (BBM),
produk besi/baja, dan sulfur.
Dari sisi produk halal, nilai ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara Teluk (GCC) sampai dengan periode Januari-Oktober tahun 2024 mencapai USD 41,42 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa neraca perdagangan produk halal mengalami surplus sebesar USD 29,09 miliar, dengan komoditas ekspor produk halal utama berupa makanan olahan dan fesyen.
Sementara neraca perdagangan produk halal
Indonesia dengan negara-negara OKI pada periode Januari–Oktober tahun 2024,
nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai angka USD 41,42 miliar, dan
surplus neraca perdagangan sebesar USD 29,09 miliar. Didominasi oleh
produk-produk halal dari industri makanan olahan sebesar USD 33,61 miliar,
pakaian muslim sebesar USD 6,83 miliar, farmasi sebesar USD 612,1 juta, dan
kosmetik sebesar USD 362,83 juta.
Tren kinerja positif inilah yang kemudian
menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat ke-3 dalam
ekosistem industri halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi, sebagaimana
laporan State of the Global Islamic
Economy Report (SGIER) tahun 2024/2025.
Pemerintah, khususnya melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terus mendorong ekspor ke
negara-negara di Kawasan Timur Tengah, yang salah satunya dilakukan dengan
memperkuat standar sertifikasi halal nasional (SJPH) untuk menembus pasar di
Kawasan Timur Tengah dan negara Teluk.
Perang antara AS–Israel melawan Iran
yang terjadi dipastikan akan berdampak signifikan terhadap Indonesia, khususnya
dalam hal meningkatkan kinerja ekonomi syariah dan industri halal. Apalagi
dengan target meningkatkan ekspor produk-produk halal dengan tujuan
negara-negara Teluk.
Sehingga tren positif kinerja neraca perdagangan Indonesia—baik untuk produk halal maupun lainnya, dengan negara-negara Teluk (GCC) dan dengan negara-negara OKI di Kawasan Timur Tengah, sudah dipastikan akan terganggu. Apalagi jika perang dan penutupan Selat Hormuz berlangsung dalam jangka waktu yang lama dan panjang.
Baca juga: AS dan Israel Serang Iran, MUI Desak Pemerintah RI Mundur dari Board of Peace
Oleh sebab itu, beberapa catatan penting
yang bisa dilakukan di tengah gejolak perang yang terus meningkat ini antara
lain adalah;
Pertama,
sudah saatnya pemerintah Indonesia—termasuk di dalamnya adalah BPJPH—untuk
melakukan review dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi dan
program-program pengembangan ekonomi syariah serta ekosistem industri halal.
Hal ini menjadi pilihan penting untuk dilakukan agar kinerjanya tetap terjaga,
setidaknya minimal stagnan.
Kedua, mengubah fokus dan prioritas tujuan ekspor halal di kawasan negara lain di luar kawasan Timur Tengah dan Teluk bisa menjadi alternatif pilihan untuk menjaga kinerja ekspor dan neraca perdagangan dari industri dan produk halal. Kawasan-kawasan tersebut, misalnya, adalah Eropa dan kawasan Amerika Latin.
Baca juga: Mungkinkah Perang di Iran Tanpa Akhir?
Ketiga, seiring
meningkatnya eskalasi perang antara AS–Israel melawan Iran, pemerintah Indonesia
dan semua stakeholder perlu menjadikan momentum ini untuk;
(a) Fokus melakukan perbaikan kinerja
ekonomi syariah dan industri halal di dalam negeri.
Tren kinerja positif dari ekonomi syariah
dan industri halal bisa terus positif dengan bertumpu pada konsumsi dan daya beli masyarakat di dalam negeri. Hal ini dilakukan melalui
percepatan implementasi ekosistem industri halal di Indonesia secara maksimal
dan terintegrasi, mulai dari semua elemen produksi (bahan baku, proses produksi
dan pengemasan), sertifikasi halal, jalur distribusi dan logistik, kawasan
industri halal, rantai pasok (supply chain), hingga dukungan sistem dan
industri keuangan syariah.
(b) Fokus membangun dan mengembangkan
ekosistem industri halal melalui penambahan Kawasan Industri Halal (KIH).
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Indonesia baru memiliki tiga Kawasan Industri Halal, yakni Modern Halal Valley (Cikande, Banten), Safe n Lock Halal Industrial Park (Sidoarjo, Jawa Timur), dan Bintan Inti Halal Hub (Kepulauan Riau).
Hal ini tentunya tidak sebanding dengan
besarnya pasar industri halal di dalam negeri dan dunia. Maka, seiring
terjadinya perang tersebut, saat ini adalah momentum krusial bagi pemerintah
untuk menambah Kawasan Industri Halal, sehingga mampu memperbesar cakupan
pasar, minimal di dalam negeri.
Hal-hal tersebut di atas penting untuk
dilakukan, yang secara khusus menjadi bagian untuk menjaga tren positif dari
kinerja ekonomi syariah dan industri halal sebagaimana catatan kinerja dalam
beberapa tahun terakhir. Dan secara umum penting dilakukan untuk menjaga agar
Indonesia dijauhkan dari resesi ekonomi sebagaimana lazimnya terjadi akibat perang bagi
perekonomian sebuah negara.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.