Perang Kawasan Teluk dan Ancaman Ekonomi Syariah–Halal
Oleh: Dr Eko Setiobudi, SE, ME
Anggota Komisi Infokomdigi MUI
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Gejolak perang di kawasan Timur Tengah belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Saling balas antara Amerika Serikat (AS)–Israel melawan Iran terus berlanjut bahkan cenderung dengan eskalasi kekuatan militer secara penuh.
Kondisi tersebut tentunya cukup
mengkhawatirkan bagi geoekonomi dan geopolitik dunia. Perang di kawasan Timur
Tengah, khususnya di Teluk ini, dipastikan akan berdampak signifikan terhadap
tata dunia, termasuk dampak yang serius bagi Indonesia.
Penutupan Selat Hormuz oleh Garda Revolusi
Iran (IRGC) menambah panjang dampak perang terhadap ketidakpastian global,
gejolak harga minyak mentah dunia, inflasi, peningkatan biaya logistik, dan
produksi, hingga meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan global.
Bagi Indonesia, perang antara AS–Israel melawan Iran juga dipastikan berdampak signifikan, termasuk dari sisi negara perdagangan Indonesia dengan negara-negara Teluk, sebagaimana yang tertuang dalam Indonesia–Gulf Cooperation Council Free Trade Agreement (I–GCC FTA), di mana di antaranya adalah Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Qatar.
Begitu juga menyangkut neraca
perdagangan Indonesia dengan negara-negara OKI, yang sebagian besar anggotanya
berada di Kawasan Timur Tengah dan Teluk, serta dominan menggunakan Selat Hormuz
sebagai lalu lintas perdagangan.
Dalam konteks ini, strategi untuk
memperkuat ekonomi dan industri syariah di Indonesia, serta strategi untuk
memperlebar dan memperkuat kinerja ekosistem dan industri halal dipastikan akan
terganggu. Padahal, sebelumnya pemerintah Indonesia sudah membuat beragam
tahapan dan program prioritas untuk mendorong peningkatan ekosistem dan
industri syariah dan halal secara masif dan intensif.
Berangkat dari tahapan dan strategi
tersebut, pemerintah juga sudah menetapkan target kontribusi ekonomi syariah
terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) tahun 2029 sebesar 56,11%.