Menyimak Respons Negara Teluk atas Serangan Iran
Oleh: Dr Yanuardi Syukur
Pengurus Komisi HLNKI MUI/Dosen Antropologi Universitas Khairun
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Sejak Sabtu, 28 Februari 2026, “Operation Epic Fury” (Amerika Serikat) dan “Operation Roaring Lion” (Israel) terhadap Iran telah memicu eskalasi konflik terbesar dalam dekade terakhir di Timur Tengah.
Iran terpaksa merespons—mengutip kata
Presiden Iran Massoud Pezeshkian—dengan
“Operation True Promise 4” yang tidak hanya menyerang Israel,
tetapi juga menyerang dengan ratusan rudal dan drone ke negara-negara Teluk,
yakni sekutu dekat AS yang menjadi “tuan rumah” pangkalan militer Amerika.
Merujuk pada berita dari BBC (4/3/2026) dan Al Jazeera (7/3/2026), kota-kota seperti Dubai, Abu Dhabi, Riyadh, Kuwait City, Manama, dan Doha ikut menjadi sasaran. Fasilitas minyak, bandara, hotel, bahkan kawasan permukiman terkena dampak serangan atau puing-puing rudal yang dicegat tersebut.
Baca juga: Mungkinkah Perang di Iran tanpa Akhir?
UEA menjadi target terbesar dengan lebih dari 1.000 serangan rudal dan drone sejak eskalasi dimulai. Sumber dari Anadolu (4/3/2026) memberitakan bahwa Pemerintah UEA melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan negaranya bukan pihak dalam perang ini dan tidak mengizinkan penggunaan wilayahnya untuk menyerang Iran.
Namun demikian, Pemerintah UEA tetap
mempertahankan hak membela diri sesuai hukum internasional. Meski sempat muncul
laporan akan mempertimbangkan respons militer, pemerintah memastikan belum ada
keputusan untuk mengubah postur pertahanan (Kompas, 4/3/2026).
Bahrain, tuan rumah Pangkalan Armada Kelima
AS, menunjukkan ketangguhan sistem pertahanannya dengan berhasil mencegat dan
menghancurkan 92 rudal dan 151 drone sejak awal agresi yang dilakukan oleh Iran
yang disebut oleh Pasukan Pertahanan Bahrain sebagai “a terrorist Iranian
attack targeting the Kingdom of Bahrain” (Bernama, 8/3/2026; News
of Bahrain, 3/3/2026).
Pemerintah Bahrain menegaskan bahwa penargetan objek sipil dan properti pribadi menggunakan rudal balistik dan drone merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional dan Piagam PBB. Ini juga dianggap menjadi ancaman langsung terhadap perdamaian dan keamanan regional. Oleh karena itu, mereka memiliki hak yang sah untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan guna mempertahankan kedaulatan dan keamanannya (Gulf Times, 4/3/2026).