Waketum MUI: Zakat Sebagai Pengurang Objek Pajak Belum Banyak Dipraktikkan
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa penguatan ekosistem zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) harus tetap berpijak pada rambu-rambu syariah serta diarahkan pada pemberdayaan umat, bukan sekadar bantuan konsumtif jangka pendek.
Hal tersebut disampaikannya usai diskusi Penguatan Ekosistem Ziswaf untuk kemaslahatan umat yang diselenggarakan Islamic Dakwah Fund (IsDF) MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“Kita diskusi tentang ekosistem zakat, wakaf, infak, sedekah. Bagaimana zakat itu selain membantu secara konsumtif orang yang butuh kebutuhan mendesak, ada juga pemberdayaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan zakat harus menjaga keseimbangan antara aspek konsumsi dan pemberdayaan ekonomi mustahik.
“Kalau di dalam sistem penggunaan zakat itu kan balance budget. Dalam satu tahun itu dihabiskan, tapi tidak hanya konsumsi. Bagaimana bisa pemberdayaan, yang orang sekarang menjadi mustahik barangkali tahun depan bisa menjadi muzaki, atau minimal dia tidak menerima zakat itu,” jelasnya.
Baca juga: Kemenag: Penghimpunan Zakat Belum Optimal Dibandingkan Jumlah Populasi Muslim
Menurutnya, zakat tidak boleh berhenti pada pola karitatif, tetapi harus dirancang sebagai instrumen transformasi sosial yang berkelanjutan.
“Kita mendorong zakat sebagai instrumen keagamaan, dalam hal ini kewajiban bagi muslim. Jangan sampai yang mengikuti syariah lalu kemudian instrumennya tidak syariah. Contoh utamanya, teman-teman di LAZ jangan sampai menggunakan bukan bank syariah. Kita arahkan kepada bank syariah,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti posisi strategis filantropi Islam dalam sistem keuangan nasional.
Baca juga: MUI dan LAZ Perkuat Sinergi, Dorong Kebangkitan Zakat dan Wakaf Nasional
“Kalau dalam sistem keuangan kita ada pajak dan nonpajak, ini adalah instrumen filantropi. Dalam sistem keuangan dunia sekarang, filantropi itu pilihan ketiga setelah pajak dan nonpajak untuk menggerakkan perekonomian, bahkan untuk belanja negara,” ujarnya.
Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara yang telah mengakomodasi charity sebagai pengurang pajak.
“Di sebagian negara seperti Australia, orang yang mengeluarkan charity seperti zakat itu sudah bisa menjadi pengurang pajak. Kita upayakan nanti bagaimana zakat itu bisa menjadi pengurang pajak. Nah, ini bisa dimaksimalkan,” katanya.
Namun, ia menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang objek pajak.
“Sementara yang kita sepakati dalam regulasi adalah zakat sebagai pengurang objek pajak. Artinya, yang berkurang adalah jumlah objek pajaknya, bukan langsung mengurangi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Ia menyayangkan kebijakan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan.
Baca juga: IsDF-MUI Galang Kolaborasi Nasional Perkuat Ekosistem Ziswaf
“Dalam diskusi kami, ini tidak dimanfaatkan dengan baik. Sedikit sekali, bahkan hampir dalam data kementerian dari data pajak itu, perusahaan-perusahaan belum memanfaatkan sebagai dispensasi pengurang pajak ini,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong sosialisasi yang lebih masif kepada para pelaku usaha agar zakat dapat dimanfaatkan secara tepat dalam sistem perpajakan.
“Nanti kalau ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat, kepada para pengusaha, sehingga mereka mengeluarkan zakatnya dulu, baru dihitung pajaknya. Jangan zakatnya dikeluarkan setelah pengeluaran pajak, supaya tidak terkena dua kali dalam objek pajak itu,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwa penguatan ekosistem ziswaf harus memastikan zakat tidak hanya terserap dalam satu tahun anggaran, tetapi benar-benar mampu mengubah mustahik menjadi mandiri dan memperkuat ekonomi umat secara berkelanjutan.