Pengarah LPLH-SDA MUI Dorong Penguatan Aksi Iklim Melalui Zakat dan Wakaf Hijau
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital —Pengarah Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Hayu Prabowo menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan membutuhkan aksi nyata yang terencana dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga keagamaan, dan organisasi lingkungan.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Aksi Iklim Berbasis Iman, Budaya, dan Komunitas yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Amanah Daya Nusantara (AYANA) di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Menteng, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, MUI saat ini memiliki dua fokus utama dalam program lingkungan, yakni persoalan deforestasi atau penggunaan hutan serta penanganan sampah. Kedua isu tersebut dinilai sangat berkaitan dengan perubahan iklim sekaligus berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Baca juga: Peserta Pelatihan Nazir LW MUI Diajak Sukseskan Gerakan Wakaf Nasional
“Dari hasil FGD ini jelas bahwa ada dua fokus utama yang kita dorong, yaitu masalah deforestasi atau penggunaan hutan dan masalah sampah. Dua hal ini berkaitan langsung dengan isu iklim dan juga kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Hayu menjelaskan, agar aksi lingkungan dapat berjalan efektif, setidaknya ada empat hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama adalah legalitas, yakni memastikan setiap kegiatan dilakukan secara sah dan sesuai aturan. Kedua adalah aspek teknis pelaksanaan, seperti pemilihan lokasi, jenis pohon, hingga waktu yang tepat untuk melakukan penanaman.
“Kalau kita mau menanam pohon misalnya, kita harus tahu tempatnya, pohonnya apa, izinnya bagaimana, dan kapan waktu yang tepat. Itu semua bagian dari teknis yang harus diperhatikan,” jelasnya.
Baca juga: Sekjen MUI: Peningkatan Wakaf Harus Disertai dengan Penguatan SDM
Ketiga adalah persoalan pembiayaan yang menurutnya menjadi tantangan utama dalam menjalankan berbagai aksi lingkungan. Sementara aspek keempat adalah organisasi atau pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, baik secara sukarela maupun profesional.