Jangan Abaikan Shalat meski Terjebak Macet saat Perjalanan Mudik, Begini 2 Alternatifnya
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Kemacetan saat arus mudik menjelang Idul Fitri seolah menjadi fenomena tahunan yang menguji kesabaran para pemudik. Banyak orang berpacu dengan waktu agar dapat tiba di kampung halaman tepat waktu untuk berkumpul bersama keluarga.
Sebagian masyarakat memilih menggunakan transportasi umum seperti kereta api, sementara yang lain menggunakan kendaraan pribadi. Pada periode puncak mudik, arus kendaraan biasanya sangat padat hingga menimbulkan antrean panjang di berbagai jalur perjalanan.
Saat situasi seperti itu, tidak jarang seseorang terjebak kemacetan selama berjam-jam hingga memasuki waktu shalat.
Dalam kondisi demikian, lantas bagaimana cara menunaikan kewajiban shalat ketika kendaraan tidak bisa bergerak atau tidak memungkinkan untuk berhenti?
Baca juga: Mengungkap Hikmah dan Sejarah Shalat Tarawih
Dalam ajaran Islam, shalat merupakan kewajiban yang tidak bisa gugur dalam keadaan apa pun selama seseorang masih memiliki akal yang sehat. Bahkan dalam kondisi yang sangat terbatas sekalipun, seorang muslim tetap diperintahkan untuk melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya. Syekh Zainuddin al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya menegaskan:
فَإِنْ عَجَزَ عَنِ الْإِيمَاءِ بِرَأْسِهِ أَوْمَأَ بِأَجْفَانِهِ، فَإِنْ عَجَزَ أَجْرَى أَفْعَالَ الصَّلَاةِ عَلَى قَلْبِهِ، فَلَا تَسْقُطُ عَنْهُ الصَّلَاةُ مَا دَامَ عَقْلُهُ ثَابِتًا
“Jika seseorang tidak mampu memberi isyarat dengan kepalanya, maka ia memberi isyarat dengan kelopak matanya. Jika masih tidak mampu, maka ia menjalankan gerakan-gerakan shalat di dalam hatinya. Dengan demikian, kewajiban shalat tidak gugur darinya selama akalnya masih tetap ada.” (Fath al-Muin bi Syarh Qurrah al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 98)