
Oleh: Prof Dr H A Kumedi Ja’far SAg, MH, Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Lampung dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Intan
Santri adalah seseorang yang menekuni pendidikan agama Islam, atau dengan kata lain santri bisa diartikan sebagai pribadi-pribadi yang menggeluti ilmu-ilmu agama Islam sehingga santri tidak mesti seseorang yang belajar agama di pondok pesantren, tetapi semua orang yang mempelajari ilmu agama Islam tentunya bisa disebut sebagai santri. Dengan demikian berarti kita merupakan bagian dari keluarga santri, sebab kita juga bagian pribadi-pribadi yang mendalami ilmu-ilmu agama Islam.
Santri merupakan duta perdamaian yang senantiasa menebarkan kebaikan, santri merupakan garda persatuan yang senantiasa menjaga keutuhan, santri merupakan kunci kesuksesan yang senantiasa menghargai perbedaan, dan santri juga merupakan penyokong bagi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Untuk itu tidaklah berlebihan apabila pemerintah menetapkan hari santri sebagai hari nasional, hal ini sebagaimana berdasarkan keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015 yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober sejalan dengan tercetusnya resolusi jihad oleh KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945.
Mengapa Pesiden Jokowi menetapkan hari santri sebagai hari nasional? Tentunya hal ini sebagai wujud pemberian penghargaan sekaligus pengakuan pemerintah terhadap perjuangan santri dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.