Peran Fatwa MUI Jadi Materi Utama Muktamar Lembaga Fatwa Internasional di Mesir
Junaidi
Penulis
KAIRO, MUI.OR.ID—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjadi narasumber di Muktamar Lembaga Fatwa Dunia di Kairo, Mesir.
Ulama yang akrab disapa Kiai Niam ini memperoleh kesempatan menyampaikan materi pada sesi utama pada Muktamar tersebut usai acara pembukaan dan dipandu oleh Mufti asal Tunisia.
Dalam paparannya, Kiai Niam mengingatkan bahwa relasi antar bangsa dan negara mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi.
Selain itu, perkembangan teknologi juga melahirkan perubahan sosial yang terus terjadi dan bisa melahirkan masalah yang baru.
"Penggunaan internet di Indonesia, termasuk terbesar keempat di dunia, mencapai angka 215 juta. Ada banyak manfaat, dan ada juga mafsadatnya. Sarana komunikasi dalam ruang digital ini seperti pisau, bisa bermanfaat dan membahayakan," kata dia, saat berbincang dengan MUIDigital, Sabtu (21/10/2023).
Kiai Niam menuturkan, perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi transaksi ekonomi, menaikkan pendapatan dan penghasilan, membuka lapangan pekerjaan, dan mempermudah relasi sosial.
Namun, disisi lain, sambungnya, perkembangan teknologi juga dapat melahirkan dampak buruk di antaranya penyebaran pornografi, meningkatnya kejahatan siber, penipuan, ujaran kebencian dan tindakan pelanggaran hukum lainnya.