Prof Ni'am: Muntada Sanawi IV Sosialisasikan 3 Fatwa Zakat ke DPS Laznas
Junaidi
Penulis
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan tiga fatwa terbaru terkait zakat itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar pada 28-31 Mei 2024 lalu di Bangka Belitung.
Ulama yang akrab disapa Kiai Ni'am itu mengungkapkan tiga fatwa terbaru terkait zakat yang disosialisasikan kepada DPS. Pertama, fatwa kewajiban zakat bagi Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif berbasis digital yang lain.
"Ketika sudah mencapai nisab, mereka juga wajib zakat. Karena itu, momentum Muntada Sanawi IV kita gunakan untuk sosialiasi agar fatwa ini bisa dipedomani secara optimal dan memberikan kemaslahatan bagi umat," kata Prof Ni'am kepada MUIDigital, Jumat (1/11/2024) di Hotel Sahid, Jakarta Pusat.
Kedua, mensosialisasikan fatwa terkait kedudukan dana zakat. Apakah dana zakat ini punya negara atau bukan. Dalam fatwa ini menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun oleh amil zakat itu hakikatnya milik mustahik.
"Sekalipun belum terdistribusikan kepada mustahik, amil bertugas untuk mengelola dan menyalurkan secara baik," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Ketiga, fatwa terkait harta yang digunakan untuk kepentingan instrumen mencari keuntungan. Kiai Ni'am memberikan contoh, seperti sebuah rumah yang disewakan.
Dalam konteks ini, sambungnya, yang dizakati apakah rumahnya atau hasil dari keuntungan menyewakan rumahnya. Guru Besar UIN Jakarta itu menerangkan, bahwa persoalan itu dijelaskan dalam fatwa tersebut yang disampaikan kepada para DPS.
Selain itu, Kiai Ni'am menyampaikan, kegiatan ini menjadi bagian dari perkhidmatan MUI untuk membangun kesepahaman dalam aspek pemahaman keagamaan dan membangun sinergi gerakan keumatan.
"Khususnya di kalangan para pengelola zakat. Alhamdulillah ini (Muntada Sanawi) sudah kali keempat dilaksanakan," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam Muntada Sanawi IV ini, Prof Ni'am mengungkapkan, ada upaya untuk membangun perspektif keagamaan di dalam pengelolaan keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf ini yang disinergikan dengan lembaga keuangan komersil.
"Seperti perbankan, reksadana, dan sejenisnya, untuk mengoptimalkan manfaat bagi terwujudnya kesejahteraan umat. Poin ini penting yang akan kita angkat di dalam pertemuan Muntada Sanawi keempat ini," tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Wakil Ketua Umum MUI Buya Basri Bermanda, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, dan Ketua MUI Bidang PRK Prof Amany Lubis,
Hadir pula Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholehuddin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdiullah Jaidi, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda. (Sadam, ed: Nashih)