Pleno Pertama Ijtima Ulama, Prof Asrorun Niam Minta Peserta Dalami Tema Sesuai Buku Materi
Junaidi
Penulis
Demikian yang disampaikan Prof Niam saat membuka Sidang Pleno I Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (28/5/2024).
Prof Niam menjelaskan, sidang pleno akan mengawali sebelum adanya sidang komisi yang akan memfokuskan untuk mendalami persoalan yang akan dibahas.
Salah satu persoalan yang dibahas pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini adalah toleransi. Prof Niam menjelaskan, panduan umat beragama ada strategisnya, bagaimana klasifikasi masalah yang bersifat eksklusif dan verifikasi masalah yang bersifat inklusif dengan berbagai masalah norma keagamaan.
"Sehingga bagaimana toleransi bisa dijalankan secara langsung dan berkeadaban kemudian berprinsip di atas ajaran keagamaan," ujarnya.
Selain itu, terkait dengan fiqih lintas agama, Prof Niam menyampaikan, persoalan ini telah menjadi isu yang jika didiamkan akan menjadi nilai yang diterima umum di tengah masyarakat.
Fatwa terkait persoalan ini nantinya untuk memastikan relasi sosial dalam konteks keagamaan dan relasi keagamaan dalam konteks sosial kemasyarakatan.
"Bagaimana kita di dalam satu majlis apakah salamnya harus lima agama? atau tujuh agama? Atau bagaimana tanpa harus mengorbankan prinsip tasamuh dan tawazun dalam kehidupan beragama," ungkapnya.
Topik-topik seperti ini membutuhkan kejelian dan kecermatan dari peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII. Sebab, masyarakat membutuhkan ketegasan sikap yang disertai pemahaman utuh. Setiap peserta sudah menerima buku yang ada di dalam tas ransel peserta Ijtima.
Pada Sidang Pleno pertama tersebut, Ketua Panitia (Organizing Committee) Ijtima Ulama menyampaikan, peserta ijtima ulama kali ini berasal dari Dewan Pimpinan MUI, Komisi Fatwa MUI, Komisi/Badan/Lembaga MUI, Dewan Pimpinan MUI Provinsi, Pondok Pesantren, Komisi/Lembaga Fatwa Ormas Islam, Fakultas Syariah PTAIN, MUI Kabupaten/Kota di Bangka Belitung.
"(Selain itu) peninjau terdiri dari peneliti dan akademisi dari luar negeri atau unsur dan perseorangan lain yang ditetapkan panitia. Peserta dan peninjau adalah mereka yang sengaja kita undang secara resmi untuk mengikuti Ijtima Ulama kali ini," paparnya. (Sadam/Azhar)