Lewati ke konten utama
Rabu, 23 September 2026 / 11 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Halal
Ilustrasi industri halal
Berita

Per 18 Oktober 2026, BPOM Syaratkan Sertifikat Halal untuk Penerbitan Izin Edar Pangan

Per 18 Oktober 2026, BPOM Syaratkan Sertifikat Halal untuk Penerbitan Izin Edar Pangan

/ 11 Rabiul Akhir 1448 H 3 menit baca 106 dibaca

Jakarta, MUI Digital-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kesiapannya untuk mengintegrasikan sertifikasi halal ke dalam proses perizinan produk pangan olahan.

Mulai 18 Oktober 2026 mendatang, kepemilikan sertifikat halal resmi menjadi salah satu syarat utama dan krusial bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi 3) BPOM, Elin Herlina, dalam forum Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) dan kembali dinarasikan MUI Digital, Rabu (23/9/2026).

Elin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam menjalankan amanat undang-undang serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Menurutnya, tahap registrasi merupakan pintu gerbang utama yang menentukan apakah suatu produk layak dan legal untuk dipasarkan kepada masyarakat.

​"Registrasi ini yang paling krusial karena penerbitan izin edar menjadi kunci ujung produk itu bisa beredar. Apabila nanti disepakati sesuai dengan kesepakatan dan fatwa dari MUI, maka per 18 Oktober nanti penerbitan izin edar akan mempersyaratkan sertifikat halal," tegas Elin. 

Aturan ini akan berlaku secara komprehensif bagi seluruh jenis pangan olahan, baik produk olahan dalam negeri, termasuk yang diproduksi oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun produk pangan impor. 

BPOM menilai kesiapan sektor UMKM perlu menjadi perhatian khusus agar proses transisi menuju wajib halal berjalan lancar tanpa menghambat pertumbuhan usaha mereka.

Selain pada tahap registrasi dan penerbitan izin edar, BPOM juga menekankan pentingnya penyelarasan teknis dari hulu ke hilir. Hal ini mencakup penerbitan izin sarana produksi atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), penataan dokumen Surat Keterangan Impor (SKI) di pintu masuk barang, hingga pengawasan produk di pasaran (post-market).

Untuk mengantisipasi berbagai tantangan serta dampak yang berpotensi timbul setelah tanggal 18 Oktober 2026, BPOM berencana segera menggelar pertemuan teknis lanjutan. 

BPOM akan mengundang pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan perwakilan MUI untuk membahas detail alur mekanisme perizinan dan tindak lanjut terhadap produk-produk yang sudah terlanjur beredar sebelum batas waktu tersebut.


​Di samping itu, BPOM juga mendorong BPJPH dan MUI untuk segera memasifkan komunikasi publik dan sosialisasi lintas media sejak jauh hari. 

Edukasi publik yang gencar dinilai sangat penting agar para pelaku usaha, baik produsen lokal maupun eksportir dari luar negeri, memiliki pemahaman yang sama dan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan tepat waktu.

BAGIKAN: