Lewati ke konten utama
Rabu, 7 Oktober 2026 / 25 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Petasan Kembang Api di Malam Hari Picu Kericuhan Warga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Petasan kembang api yang dinyalakan lewat tengah malam pada acara maulid dan haul di daerah Pondok Pinang, Ahad (4/10/2026), meresahkan warga dan menimbulkan kericuhan. Foto: SS feed IG jakut.info
Paradigma Islam

Petasan Kembang Api di Malam Hari Picu Kericuhan Warga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Petasan Kembang Api di Malam Hari Picu Kericuhan Warga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

/ 25 Rabiul Akhir 1448 H 6 menit baca 262 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh video seorang ibu yang memprotes penyalaan petasan kembang api dalam sebuah acara keagamaan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kegiatan yang berlangsung hingga dini hari itu disebut menimbulkan kegaduhan dan mengganggu waktu istirahat warga sekitar.

Dalam video yang beredar, tampak ibu itu memprotes suara petasan yang dinyalakan hingga larut malam. Ia menyampaikan bahwa dirinya memiliki anak berkebutuhan khusus. Akibat suara keras petasan, anaknya terbangun dan mengalami tremor karena terkejut mendengar ledakan tersebut.

Ketegangan pun sempat terjadi saat ibu tersebut meminta pihak panitia datang untuk memberikan penjelasan. Namun, protes itu disebut mendapat respons tidak menyenangkan, bahkan diduga disertai intimidasi dan upaya kekerasan.

Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum menyalakan petasan kembang api, khususnya pada malam hingga dini hari, dalam Islam?

Dalam Islam, seorang muslim dituntut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan tetangganya. Kualitas keimanan seseorang bahkan dapat dilihat dari sejauh mana orang-orang di sekitarnya merasa aman dari gangguannya, baik gangguan fisik, ucapan, maupun tekanan mental akibat kebisingan yang tidak dibenarkan.

Karenanya, setiap aktivitas, termasuk kegiatan keagamaan maupun sosial, semestinya tetap memperhatikan hak tetangga dan warga sekitar. Jangan sampai sebuah kegiatan yang diniatkan baik justru malah menimbulkan keresahan dan mudarat bagi orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya.” (HR Bukhari)

Hadis di atas menegaskan bahwa menyakiti tetangga bukanlah perkara remeh. Suara ledakan petasan kembang api yang mengejutkan pada malam atau dini hari tidak hanya menimbulkan rasa kaget sesaat, melainkan juga dapat merampas hak istirahat warga yang semestinya memperoleh ketenangan di rumahnya sendiri.

Lebih-lebih, tidak semua orang memiliki kondisi yang sama. Di tengah masyarakat terdapat anak-anak, orang tua, orang sakit, bayi, penyandang disabilitas, hingga anak berkebutuhan khusus yang bisa terdampak lebih serius oleh suara bising maupun ledakan.

Para ulama menuturkan bahwa mengganggu tetangga tidak dapat dianggap sepele. Meski bentuk gangguannya tampak kecil, tindakan demikian tetap dapat dikategorikan sebagai dosa besar jika menimbulkan rasa tidak nyaman atau menyakiti orang lain.

Dengan kata lain, tolok ukur suatu gangguan tidak hanya ditentukan oleh pelaku semata, namun juga oleh dampak yang dirasakan orang lain. Bilamana menurut kebiasaan masyarakat suatu tindakan dinilai mengganggu, menyakiti, atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi tetangga, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Syekh Husain bin Muhammad al-Maghribi (wafat 1119 H) dalam kitab Al-Badr at-Tamam menjelaskan:

وَقَدْ عُدَّ إِيْذَاءُ الْجَارِ مِنَ الْكَبَائِرِ وَوَرَدَ فِيْ ذَلِكَ أَحَادِيْثُ كَثِيْرَةٌ، وَكَفَى فِيْ ذَلِكَ التَّوْصِيَةُ فِيْ كِتَابِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالْجَارِ... وَالْأَذَى وَإِنْ كَانَ مُحَرَّمًا فِيْ حَقِّ غَيْرِ الْجَارِ إِلَّا أَنَّهُ فِيْ حَقِّ الْجَارِ أَشَدُّ، فَلَا يُغْتَفَرُ مِنْهُ شَيْءٌ وَإِنْ كَانَ يَسِيْرًا بَلْ مَا يُعَدُّ فِيْ الْعُرْفِ أَذًى، بِخِلَافِ إِيْذَاءِ غَيْرِهِ فَإِنَّهُ لَا يَكُوْنُ كَبِيرَةً... لِمَا عُلِمَ مِنَ الْأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ مِنْ تَأَكُّدِ حُرْمَةِ الْجَارِ وَالْمُبَالَغَةِ فِيْ رِعَايَةِ حُقُوْقِهِ

“Menyakiti tetangga termasuk perbuatan yang digolongkan sebagai dosa besar. Dalam hal ini terdapat banyak hadis yang menjelaskannya. Cukuplah sebagai penegasan, adanya wasiat dan perintah dalam Alquran untuk berbuat baik kepada tetangga. Perbuatan menyakiti orang lain memang haram, sekalipun orang itu bukan tetangga. Namun, jika yang disakiti adalah tetangga, maka keharamannya lebih berat. Karena itu, gangguan terhadap tetangga tidak dapat dianggap sepele, meskipun bentuknya kecil, selama menurut kebiasaan masyarakat hal itu termasuk sesuatu yang menyakiti atau mengganggu. Berbeda dengan gangguan terhadap selain tetangga, yang tidak selalu sampai pada derajat dosa besar. Hal ini karena terdapat hadis-hadis sahih telah diketahui bahwa kehormatan tetangga sangat ditekankan, dan hak-haknya sangat diperhatikan dalam syariat.” (Al-Badr at-Tamam Syarh Bulugh al-Maram [Beirut: Dar Hijr], vol. 7, h. 215)

Berdasarkan ketentuan fiqih, seseorang tidak diperkenankan mengeraskan suara jika hal itu mengganggu orang lain. Bahkan, larangan ini tetap berlaku walau suara tersebut berupa bacaan shalat atau bacaan Alquran.

Prinsip demikian menunjukkan bahwa ibadah dan aktivitas keagamaan sekalipun harus memperhatikan hak orang lain. Apalagi jika yang dilakukan adalah menyalakan petasan kembang api berukuran besar dengan dentuman keras pada malam hingga dini hari di kawasan padat penduduk.

Syekh Abdul Hamid asy-Syirwani (wafat 1301 H) dalam anotasinya menyebutkan:

وَيَحْرُمُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ الْجَهْرُ فِيْ الصَّلَاةِ وَخَارِجِهَا إنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ، وَيَرْجِعُ لِقَوْلِ الْمُتَشَوِّشِ وَلَوْ فَاسِقًا لِأَنَّهُ لَا يُعْرَفُ إلَّا مِنْهُ

“Haram bagi setiap orang mengeraskan suara, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, apabila hal itu mengganggu orang lain, seperti orang yang sedang shalat, membaca Alquran, atau tidur. Sebab, tindakan itu dapat menimbulkan mudarat. Dalam menentukan ada atau tidaknya gangguan, yang dijadikan acuan adalah pernyataan orang yang merasa terganggu, meskipun ia seorang fasik. Karena kadar gangguan tersebut tidak dapat diketahui kecuali dari orang yang mengalaminya sendiri.” (Hawasyi asy-Syirwani wa al-‘Ubbadi [Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi], vol. 2, h. 57)

Bertolak dari keterangan ini, jika suara bacaan yang pada asalnya baik saja bisa dilarang tatkala mengganggu orang lain, maka menyalakan petasan kembang api bersuara keras pada malam hari tentu lebih layak untuk dicegah bila menimbulkan keresahan, ketakutan, atau dampak buruk bagi warga sekitar.

Lebih spesifik, Syekh Dr Ali Jum’ah Muhammad, ulama terkemuka sekaligus mantan Mufti Agung Republik Arab Mesir dan anggota Dewan Tertinggi Ulama al-Azhar asy-Syarif, pernah merilis fatwa mengenai hukum membunyikan petasan.

Menurutnya, penggunaan petasan tidak diperkenankan secara syariat lantaran dapat menimbulkan rasa takut, mengganggu ketenangan masyarakat, serta mengandung berbagai potensi bahaya. Simak keterangan berikut:

اسْتِعْمَالُ الْمُفَرْقَعَاتِ لِلْأَوْلَادِ مَنْهِيٌّ عَنْهُ شَرْعًا حَتَّى فِي أَعْيَادِ الْمُسْلِمِيْنَ، لِمَا فِيْهِ مِنْ تَرْوِيْعِ الْآمِنِيْنَ مِنْ نَاحِيَةٍ وَلِلْأَخْطَارِ الْمُحْتَمَلَةِ مِنْ جَرَّاءِ اسْتِعْمَالِهِ مِنْ نَاحِيَةٍ أُخْرَى

“Penggunaan petasan oleh anak-anak dilarang secara syariat, bahkan pada hari raya umat Islam sekalipun. Sebab, di satu sisi petasan dapat menimbulkan rasa takut dan mengganggu ketenangan orang-orang yang aman. Di sisi lain, penggunaannya juga mengandung berbagai potensi bahaya.” (Ali Jum’ah Muhammad, Mauqi’ ar-Rasmi Dar al-Ifta al-Mishriyyah, Fatwa Nomor 4586 Tahun 2004)

Selain merujuk pada ketentuan syariat, persoalan menyalakan petasan atau kembang api pada malam hari juga perlu dilihat dari sudut pandang hukum positif di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 265 disebutkan: “Dipidana dengan pidana denda paling banyak setara dengan maksimal Rp10.000.000,00, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.”

Regulasi ini menunjukkan bahwa mengganggu ketenteraman lingkungan pada malam hari bukan hanya bermasalah secara etika sosial, tetapi juga dapat bersinggungan dengan hukum pidana. Terlebih, jika gangguan tersebut menimbulkan kericuhan, ketakutan, atau berdampak pada keselamatan warga.

Alhasil, menyalakan kembang api atau petasan pada malam hingga dini hari, terlebih di kawasan padat penduduk, hukumnya tidak diperbolehkan menurut syariat apabila suara kerasnya menimbulkan gangguan, keresahan, ketakutan, atau dampak mudarat bagi warga sekitar.

Pada dasarnya, Islam tidak melarang umatnya untuk merayakan kegembiraan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa kegembiraan itu harus tetap berada dalam koridor yang dibenarkan syariat serta tidak sampai merugikan orang lain.

Kegiatan keagamaan maupun sosial selayaknya menghadirkan ketenangan, bukan justru mengganggu hak istirahat dan rasa aman masyarakat.

Jadi, pihak panitia kegiatan maupun masyarakat perlu lebih bijak lagi dalam memilih bentuk ekspresi kegembiraan. Sebab, tidak membunyikan petasan atau kembang api dan bersuara keras di malam hari merupakan bagian dari menjaga etika bertetangga, menghormati hak warga sekitar, serta mencegah terjadinya dampak bahaya. Wallahu a’lam bis shawab. 

BAGIKAN: