Lewati ke konten utama
Selasa, 3 November 2026 / 23 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Petugas Haji Nonmuslim dalam Timbangan Syariat
Para petugas haji melaksanakan tugasnya dalam melayani jemaah haji. Foto: kemenag.go.id
Opini

Petugas Haji Nonmuslim dalam Timbangan Syariat

Petugas Haji Nonmuslim dalam Timbangan Syariat

/ 23 Jumadil Awal 1448 H 12 menit baca 165 dibaca
KH Ahmad Jamil, M.A, Ph.D

Oleh: KH Ahmad Jamil, M.A, Ph.D

Pengurus KPK MUI/Pimpinan Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran (DaQu)

Admin Admin Editor: Admin

Jakarta, MUI Digital — Wacana petugas haji nonmuslim kembali mengemuka. Dalam kunjungannya ke Manado, sebagaimana diberitakan ANTARA (30/10/2026) dan CNN Indonesia (31/10/2026), Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa ke depan petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dengan tujuan memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama.

Dalam konteks tersebut, di sisi lain, Dahnil juga menegaskan bahwa haji tetap merupakan ritual Islam yang sakral. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi tentang bidang tugas, kriteria, lokasi, maupun mekanisme pelibatan tersebut.

Kita menghargai semangat menjaga kerukunan yang melatari gagasan itu. Akan tetapi, karena yang disentuh adalah rukun Islam kelima, umat dan para ulama berkewajiban menimbangnya dengan neraca syariat. Tulisan ini adalah bagian dari nasihat yang diperintahkan Rasulullah SAW dalam hadis ini:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ... لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Agama itu nasihat… bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin pada umumnya.” (HR Muslim)

Sebelum lebih jauh, kesimpulan kajian ini dapat dirumuskan sejak awal. Syariat memang membuka ruang terbatas bagi keterlibatan nonmuslim dalam urusan pendukung yang bersifat muamalah, dengan syarat adanya kebutuhan yang nyata. Namun, menjadikan ibadah haji sebagai “simbol toleransi” tentu bertentangan dengan hakikat haji itu sendiri. Melonggarkan pagarnya tanpa bukti kebutuhan juga tidak sejalan dengan kaidah-kaidah “siyasah syar’iyyah” (siasat berlandaskan etika syariat).

Pada dasarnya, wacana ini bukan hal baru. Dalam rapat Panja RUU Haji, 22 Agustus 2025, DPR dan pemerintah sepakat menghapus syarat “beragama Islam” bagi petugas haji dari rumusan undang-undang. Pengaturannya diserahkan kepada Peraturan Menteri dengan alasan “gampang diubah” (Liputan6 dan Kumparan, 22/8/2025).

UU No. 14 Tahun 2025 kemudian tidak lagi memuat syarat agama bagi petugas. Peraturan Menteri Haji dan Umrah No. 3 Tahun 2025, Pasal 46, menetapkan bahwa “PPIH harus beragama Islam, kecuali untuk PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi”. Rekrutmen petugas 2026 juga tetap mensyaratkan beragama Islam bagi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Pada Agustus 2025, Wamenhaj masih menegaskan “tentu ada batasannya”, yaitu urusan muamalah seperti TI dan administrasi di embarkasi atau Jeddah (Kompas.com, 25/8/2025).

Namun demikian, pada Oktober 2026, yang terdengar adalah “petugas-petugas haji” secara umum, dengan bingkai simbol toleransi dan tanpa penegasan batas.

Dalam waktu kurang dari setahun, pagar yang semula dijaga undang-undang telah turun menjadi aturan menteri, lalu kabur dalam pernyataan publik.

Haji: Ibadah yang Bersifat Tauqifi

Untuk menimbang persoalan ini, kita perlu kembali kepada hakikat haji. Secara syariat, haji adalah kewajiban yang ditetapkan Allah atas hamba-Nya yang mampu. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ayat berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan (di antara) kewajiban manusia kepada Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali ‘Imran: 97)

Haji juga diperintahkan untuk disempurnakan “lillah”, yakni semata-mata karena Allah, sebagaimana penegasan dalam ayat: “wa atimmul hajja wal ‘umrata lillah” (QS. Al-Baqarah [2]: 196). Kata “lillah” menegaskan bahwa haji tidak boleh dibebani tujuan di luar penghambaan kepada Allah, termasuk tujuan yang tampak luhur sekalipun.

Inti haji adalah tauhid. Ketika Allah memerintahkan Nabi Ibrahim AS membangun Ka’bah, perintah pertamanya adalah “janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apa pun, dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang thawaf, yang beribadah, serta yang rukuk dan sujud” (QS. Al-Hajj: 26).

Jabir bin Abdillah r.a, ketika menggambarkan haji Rasulullah SAW, menuturkan bahwa beliau “ahalla bit-tauhid”, yaitu memulai ihram dengan “talbiyah tauhid” (HR. Muslim). Adapun lafaznya adalah sebagai berikut:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ

“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu.”

Dalam bingkai tauhid inilah turun firman Allah tentang kesucian Tanah Haram:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (akidahnya), maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28)

Rasulullah SAW melaksanakannya melalui pengumuman pada musim haji tahun 9 H: “Setelah tahun ini, tidak boleh lagi orang musyrik berhaji.” (HR Bukhari dan Muslim).

Jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memahami larangan ini mencakup seluruh Tanah Haram Makkah. Mazhab Hanafi, sebagaimana diuraikan al-Jashshash dalam Ahkam al-Qur’an, membolehkan masuk sementara. Perbedaan ini tidak berdampak praktis, sebab Kerajaan Arab Saudi mengikuti pendapat jumhur dan melarang nonmuslim memasuki Makkah serta kawasan inti Madinah.

Di sinilah letak persoalan mendasar dari bingkai “simbol toleransi”. Haji sudah memiliki simbolnya sendiri, dan simbol itu ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya: kemurnian tauhid, kesatuan umat, dan kesucian Baitullah. Allah menyebutnya sya‘a’irullah, syiar-syiar Allah, yang pengagungannya merupakan tanda ketakwaan hati, (QS. Al-Hajj: 32).

Oleh karena itu, menyematkan makna simbolik baru kepada haji, betapa pun baik niatnya, berarti menggeser syiar yang telah ditetapkan syariat.

Selanjutnya, harus dipahami bahwa ibadah haji juga bersifat “tauqifi”. Tata caranya diambil dari Nabi SAW, sebagaimana sabda beliau, “Hendaklah kalian mengambil manasik kalian (dariku).” (HR Muslim).

Imam asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat merumuskan perbedaan mendasar antara dua ranah. Ia menjelaskan:

الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمُكَلَّفِ التَّعَبُّدُ دُونَ الِالْتِفَاتِ إِلَى الْمَعَانِي، وَأَصْلُ الْعَادَاتِ الِالْتِفَاتُ إِلَى الْمَعَانِي

“Prinsip dasar ibadah bagi mukallaf adalah ketundukan (ta‘abbud) tanpa menimbang-nimbang makna, sedangkan prinsip dasar urusan adat (muamalah) adalah memperhatikan makna dan kemaslahatannya.”

Logistik, transportasi, administrasi, dan layanan kesehatan termasuk ranah muamalah yang terbuka bagi pertimbangan maslahat. Sebaliknya, manasik dan kepemimpinan ritual termasuk ranah ta’abbudi yang tunduk pada nash. Kekeliruan wacana ini terletak pada pencampuran kedua ranah tersebut: kemaslahatan sosial yang semestinya diraih melalui muamalah justru hendak dipancarkan melalui ibadah.

Hukum Meminta Bantuan Nonmuslim: Ruang dan Syaratnya

Agar kajian ini adil, perlu ditegaskan bahwa fiqih Islam memang mengenal konsep “al-isti‘anah bi ghairil muslim”, yaitu meminta bantuan nonmuslim. Ketika hijrah, Rasulullah SAW dan Abu Bakar r.a mempekerjakan Abdullah bin Uraiqith, yang saat itu masih memeluk agama kaum Quraisy, sebagai penunjuk jalan (HR Bukhari).

Menariknya, Imam Bukhari meletakkan hadis ini di bawah judul bab yang sarat makna sebagai berikut:

بَابُ اسْتِئْجَارِ الْمُشْرِكِينَ عِنْدَ الضَّرُورَةِ أَوْ إِذَا لَمْ يُوجَدْ أَهْلُ الْإِسْلَامِ

“Bab mempekerjakan orang musyrik ketika darurat, atau ketika tidak didapati orang Islam.”

Para ulama berbeda pendapat tentang keluasan ruang ini. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menukil Ibnu Baththal bahwa mayoritas fuqaha membolehkan mempekerjakan nonmuslim, baik dalam keadaan darurat maupun tidak. Ini adalah pendapat yang paling longgar.

Dalam bab meminta bantuan, Nabi SAW pernah menolak seorang musyrik menjelang Perang Badar dengan pernyataan: “Aku tidak akan meminta bantuan kepada seorang musyrik.” (HR Muslim), tetapi dalam riwayat lain, ternyata disebutkan bahwa beliau pernah meminjam baju besi Shafwan bin Umayyah di Hunain (HR Abu Dawud).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil cara Imam asy-Syafi'i mengompromikan keduanya. Beliau menerangkan:

إِنْ كَانَ الْكَافِرُ حَسَنَ الرَّأْيِ فِي الْمُسْلِمِينَ وَدَعَتِ الْحَاجَةُ إِلَى الِاسْتِعَانَةِ بِهِ اسْتُعِينَ بِهِ، وَإِلَّا فَيُكْرَهُ

“Jika orang kafir itu berpandangan baik terhadap kaum muslimin dan ada kebutuhan untuk meminta bantuannya, maka boleh meminta bantuannya. Jika tidak, hukumnya makruh.”

Mazhab Hanbali, sebagaimana tercermin dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, juga mengaitkan kebolehannya dengan kebutuhan. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Bada’i‘ al-Fawa’id menyimpulkan bolehnya merujuk kepada nonmuslim dalam urusan kedokteran, obat-obatan, tulis-menulis, dan perhitungan, selama hal itu bukan jabatan yang mensyaratkan integritas keagamaan (ma lam yakun wilayatan tatadhammanu ‘adalah).

Pagar berikutnya adalah pagar jabatan. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah membedakan dua jenis kepemimpinan haji. Pertama, “wilayah tasyir al-hujjaj”, yaitu pengelolaan perjalanan jemaah yang bersifat manajerial. Kedua, “wilayah iqamat al-hajj”, yaitu kepemimpinan manasik, yang mensyaratkan pemimpinnya mengetahui manasik haji dan hukum-hukumnya.

Dalam bab kementerian, al-Mawardi juga membedakan “wazir at-tanfidz” (pelaksana), yang boleh dijabat nonmuslim, dari “wazir at-tafwidh” (pemegang kebijakan), yang tidak boleh.

Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra meriwayatkan teguran Umar bin al-Khaththab kepada Abu Musa al-Asy’ari karena mengangkat juru tulis Nasrani untuk urusan negara, dengan merujuk pada surat Ali ‘Imran ayat 118 tentang larangan menjadikan orang luar sebagai “bithanah” (orang kepercayaan inti). Di sini para ulama memahaminya bukan sebagai larangan bermuamalah, melainkan sebagai kehati-hatian pada jabatan yang menyentuh urusan inti umat.

Dari seluruh dalil dan aqwal ini dapat dirumuskan tiga zona. Pertama, zona ritual, yaitu ketua kloter, pembimbing ibadah, dan pembimbing manasik, wajib diisi muslim yang berilmu, karena merupakan “wilayah” (kekuasaan) yang menuntut “‘adalah” (keadilan) dan pengetahuan manasik.

Kedua, zona Tanah Suci, yaitu seluruh petugas di Makkah, Madinah, dan Armuzna, wajib diisi Muslim berdasarkan surat At-Taubah ayat 28 dan hukum negara tuan rumah.

Ketiga, zona layanan, dan hanya zona layanan pendukung di tanah air, seperti pemeriksaan kesehatan istitha‘ah, administrasi, TI, transportasi ke embarkasi, dan logistik, yang dapat dibuka. Itu pun dengan dua syarat yang dirumuskan Imam asy-Syafi'i, yakni kebutuhan nyata dan adanya i‘tikad baik, ditambah syarat kompetensi, sesuai sabda Nabi SAW: “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR Bukhari).

Patut dicatat, kebutuhan (hajah) yang menjadi dasar kebolehan itu terikat oleh kaidah fiqih:

الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

“Kondisi darurat (dan kebutuhan) diukur sesuai kadarnya.”

Artinya, kalaupun ada kebutuhan di suatu daerah, kebolehannya hanya berlaku di tempat itu dan sebatas kebutuhan itu. Kebolehan tersebut tidak dapat diperluas menjadi kampanye nasional, apalagi dijadikan simbol.

“Tahqiq al-Manath” dan “Fiqh al-Aulawiyat”: Di Mana Kebutuhannya?

Dalam ushul fiqih, sebuah hukum tidak dapat diterapkan sebelum dilakukan “tahqiq al-manath”, yaitu verifikasi apakah ‘illat atau syarat hukum benar-benar terwujud dalam realitas. Imam asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa ijtihad jenis ini tidak pernah terputus hingga akhir zaman. Jika kebolehan meminta bantuan nonmuslim bersyarat kebutuhan, maka pertanyaan pertamanya adalah: apakah kebutuhan itu ada?

Data penyelenggaraan haji 2026 justru menunjukkan arah yang berbeda. Menurut data Bakom RI yang dikutip Tribunnews (15/7/2026), dari 221.000 jemaah terdapat 170.700 orang, atau sekitar 77 persen, yang berisiko tinggi kesehatan, dan 44.247 orang berusia di atas 65 tahun.

Mereka dilayani 1.249 tenaga kesehatan, atau kira-kira satu petugas untuk 177 jemaah, rasio yang oleh Tim Pengawas Haji DPR disebut “bukan rasio yang ideal” (Metro TV, 25/5/2026).

Jemaah yang wafat memang turun dari 447 orang pada 2025 (NU Online, 14/7/2025) menjadi 369 orang pada 2026 (Kompas, 8/7/2026), tetapi itu tetap ratusan nyawa.

Survei BPS terhadap 14.400 jemaah (Agustus 2026) menempatkan Armuzna, terutama layanan tenda, sebagai titik terlemah di Tanah Suci. Sementara itu, menurut Ditjen Dukcapil (2024), penduduk muslim Indonesia mencapai 245,97 juta jiwa, atau 87,08 persen dari total penduduk.

Dari sini hasil “tahqiq al-manath”-nya terang. Masalah terberat haji berada di zona yang tertutup bagi nonmuslim, yaitu Armuzna dan layanan kesehatan di Tanah Suci.

Indonesia tidak kekurangan sumber daya manusia muslim secara nasional. Pemerintah pun belum pernah mempublikasikan pemetaan kebutuhan yang menunjukkan di mana tenaga nonmuslim benar-benar diperlukan. Dengan demikian, syarat “hajah” (kebutuhan) yang ditetapkan para fuqaha belum terbukti.

Di sini relevan pula melihat “fiqh al-aulawiyat” (fiqih prioritas), sebagaimana diuraikan Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fi Fiqh al-Aulawiyyat, dan sejalan dengan prinsip “aulawiyah” (prioritas) dalam sepuluh karakter Islam Wasathiyah yang digaungkan MUI sejak Munas 2015. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu‘ al-Fatawa merumuskan tujuan syariat sebagai berikut:

إِنَّ الشَّرِيعَةَ جَاءَتْ بِتَحْصِيلِ الْمَصَالِحِ وَتَكْمِيلِهَا، وَتَعْطِيلِ الْمَفَاسِدِ وَتَقْلِيلِهَا

“Sesungguhnya syariat datang untuk mewujudkan dan menyempurnakan kemaslahatan, serta meniadakan dan meminimalkan kerusakan.”

Ketika ratusan jemaah wafat setiap musim, rasio tenaga kesehatan jauh dari ideal, dan layanan Armuzna masih menjadi keluhan utama, energi negara semestinya dicurahkan ke sana. Mendahulukan agenda simbolik di atas keselamatan jemaah adalah kekeliruan dalam urutan prioritas.

Kaidah “tasharruf al-imam ‘ala ar-ra‘iyyah manuthun bil-mashlahah” juga menegaskan hal ini. As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nadha’ir menukil ucapan Imam Syafi’i bahwa kedudukan pemimpin terhadap rakyat seperti kedudukan wali terhadap anak yatim. Seorang wali hanya boleh bertindak demi maslahat yang nyata, bukan demi citra.

Jika maslahatnya simbolik sementara mafsadatnya nyata, berupa keresahan dan polarisasi umat, berlaku kaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”. Pelonggaran pagar dari undang-undang ke peraturan menteri juga patut ditimbang dengan “sadd adz-dzari‘ah”.

Kaidah ini oleh Ibnu Qayyim dalam I‘lam al-Muwaqqi’in diuraikan dengan 99 contoh, dan disebutnya sebagai seperempat dari bangunan taklif (berkait dengan pelaksanaan kewajiban). Pintu yang dibuka tanpa pagar yang kokoh mudah melebar melampaui niat awal pembukanya.

Tasamuh dalam Bingkai Islam Wasathiyah

Islam adalah agama yang menjunjung toleransi. Alquran memerintahkan berbuat baik dan adil kepada nonmuslim yang tidak memusuhi (QS. Al-Mumtahanah: 8), bekerja sama dalam kebajikan (QS. Al-Ma’idah: 2), dan menghormati batas keyakinan: “lakum dinukum wa liya din” (QS. Al-Kafirun: 6). Dan surat Al-Kafirun sendiri adalah rumusan Alquran tentang toleransi: ia menolak pencampuran ibadah sambil tetap mengakui keberadaan pemeluk agama lain.

Majelis Ulama Indonesia telah menerjemahkan prinsip ini dengan jernih. Fatwa MUI No. 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 menetapkan bahwa dalam akidah dan ibadah umat Islam bersikap eksklusif, sedangkan dalam urusan sosial bersikap inklusif.

Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung (31/5/2024) menegaskan bahwa perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama, tetapi mencampuradukkan ajaran bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Dalam sepuluh karakter Islam Wasathiyah, “tasamuh” (toleransi) berdiri berdampingan dengan “i‘tidal” (lurus dan tegas) dan “tawazun” (seimbang). Toleransi tanpa ketegasan prinsip bukanlah wasathiyah, melainkan pengaburan.

Dari sisi kebangsaan, Pasal 29 UUD 1945 menempatkan negara sebagai penjamin kemerdekaan tiap pemeluk agama untuk beribadah menurut agamanya, bukan sebagai penafsir makna ibadah suatu agama.

Perpres No. 58 Tahun 2023 mendefinisikan moderasi beragama sebagai praktik beragama yang mengejawantahkan esensi ajaran agama. Artinya, moderasi adalah kesetiaan pada esensi ajaran masing-masing, bukan peleburannya. UU No. 8 Tahun 2019 menempatkan syariat sebagai asas pertama penyelenggaraan haji (Pasal 2).

Konvensi ILO No. 111, yang disahkan melalui UU No. 21 Tahun 1999, menegaskan bahwa pembedaan yang didasarkan pada persyaratan khas tugas itu, tidak dianggap sebagai suatu diskriminasi. Karena itu, mensyaratkan muslim untuk jabatan ritual haji bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan persyaratan yang melekat pada hakikat tugasnya.

Haji yang ditunggu lebih dari lima juta calon jemaah dengan masa tunggu sekitar 26 tahun, sebagaimana disampaikan Wamenhaj sendiri di Komisi VIII DPR (Fortune IDN, 29/10/2025), adalah puncak kerinduan spiritual umat. Menjadikannya etalase toleransi justru merugikan dua pihak. Umat Islam merasa kesakralan ibadahnya diinstrumentalisasi, sementara saudara-saudara nonmuslim yang tulus membantu terseret ke dalam polemik yang bukan buatan mereka. Toleransi khas Indonesia selama ini tumbuh alami dan senyap. Ia tidak perlu dipanggungkan di atas rukun Islam.

Nasihat untuk Ulil Amri

Berdasarkan kajian di atas, sebagai bagian dari “nashihah li a’immatil muslimin”, kami menyampaikan beberapa hal kepada pemerintah:

1. Meninggalkan bingkai “simbol toleransi” dalam penyelenggaraan haji. Haji telah memiliki syiarnya sendiri, yaitu tauhid, dan negara cukup berbicara dengan bahasa pelayanan yang merujuk pada aturan yang berlaku.

2. Mengembalikan syarat beragama Islam bagi petugas kloter dan petugas di Arab Saudi ke tingkat undang-undang pada perubahan berikutnya, sebagai wujud sadd adz-dzari‘ah, agar pagarnya tidak bergantung pada pergantian pejabat.

3. Melakukan tahqiq al-manath secara terbuka, yaitu memetakan kebutuhan per daerah sebelum membuka formasi apa pun, dan membatasi kebolehannya sesuai kaidah “adh-dharuratu tuqaddaru biqadariha”.

4. Mengutamakan afirmasi SDM muslim di daerah minoritas melalui pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan ormas Islam setempat.

5. Menerapkan fiqih prioritas dengan memusatkan energi pada keselamatan jemaah, rasio tenaga kesehatan, dan layanan Armuzna, serta melibatkan MUI, ormas Islam, dan Komisi VIII DPR dalam setiap aturan turunan.

Yang jelas, toleransi adalah akhlak mulia, dan Islam telah meletakkannya pada tempat yang tepat, yakni dalam muamalah dan kehidupan bersama. Kesakralan haji juga merupakan amanah yang Allah letakkan pada tempatnya, yakni dalam ibadah yang murni untuk-Nya. Keduanya tidak perlu dipertentangkan, tetapi keduanya juga tidak boleh dicampurkan.

Kerja sama lintas iman dalam layanan pendukung di tanah air, bila benar-benar dibutuhkan, adalah muamalah yang dibenarkan. Namun, haji bukan panggung simbol. Ia adalah panggilan Allah yang dijawab dengan “labbaika la syarika laka”, dan kesuciannya wajib dijaga bersama oleh umat dan negara. Wallahu a’lam bisshawab.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.
Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads