Tak Puasa karena Uzur, Wajibkah Membayar Fidyah dan Qadha Puasa? Simak Penjelasan Ini
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Biasanya setiap menjelang Ramadhan, ada sejumlah orang Islam yang dilanda kebingungan ketika kondisi kesehatan tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa. Terlebih jika sebelumnya masih memiliki utang puasa yang belum terbayar. Dalam kondisi yang demikian, apakah dengan membayar fidyah utang puasa bisa dianggap cukup, ataukah masih wajib mengganti dengan puasa (qadha)?
Menjawab hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa kewajiban mengganti puasa atau cukup membayar fidyah bergantung pada kondisi masing-masing. Ia menerangkan, fidyah secara bahasa berarti tebusan. Secara syariah, fidyah adalah denda atas kewajiban puasa yang ditinggalkan.
“Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Dan secara syariah adalah denda untuk sesuatu yang kita tinggalkan. Jika kita diwajibkan untuk puasa, kita tidak puasa,” jelasnya melalui chanel yutube Liputan6 pada Rabu (25/2/2026).
Hal ini didasarkan pada ayat Alquran berikut:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)