Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Abd. Hakim Abidin
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Masjid adalah “baitullah”, “rumah Allah” yang memiliki kehormatan, dan ada adab serta tata cara tersendiri dalam memasukinya.
Salah satu adab agung
yang diajarkan oleh syariat adalah shalat Tahiyyatul Masjid, yaitu shalat dua
rakaat ringan sebagai bentuk penghormatan kepada rumah Allah sebelum seseorang
duduk.
Rasulullah SAW
memberikan tuntunan terkait adab tersebut. Dalam sebuah hadis beliau bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ
حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Artinya: “Apabila
salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum
melaksanakan dua rakaat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi
landasan utama disyariatkannya shalat Tahiyyatul Masjid. Lalu para ulama
merumuskan hukum dan rincian pelaksanaannya. Dalam kitab Fathul Mu’in
dijelaskan:
ويسن ركعتا تحية لداخل مسجد وإن تكرر دخوله أو لم يرد
الجلوس
“Disunnahkan dua rakaat Tahiyyatul Masjid bagi setiap orang yang masuk masjid, meskipun masuknya berulang-ulang atau ia tidak bermaksud untuk duduk.” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)
Baca juga: Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat?
Lalu ditegaskan, bahwa
shalat ini bukan sekadar anjuran biasa, tetapi sebagai sunnah yang sangat
ditekankan. Bahkan, meninggalkannya tanpa alasan yang sah dinilai sebagai
sesuatu yang makruh. Syekh Zainuddin al-Malibari (wafat
987 H) menegaskan:
وكره
تركها من غير عذر
“Dimakruhkan
meninggalkannya (shalat Tahiyyatul Masjid tanpa uzur.” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar
Ibnu Hazm], h. 164)
Keterangan tersebut
menunjukkan bahwa syariat tidak memandang ringan anjuran shalat ini. Seorang
muslim yang memahami adab terhadap masjid tidak akan tergesa-gesa duduk sebelum
menunaikan dua rakaat ini, kecuali ada alasan yang dibenarkan.
Dalam hal ini, tampak ada
prinsip penting yang benar-benar harus diperhatikan, bahwa penghormatan kepada
tempat ibadah adalah bagian dari penghormatan kepada Allah itu sendiri.
Namun, syariat Islam tidak kaku. Syariat Islam tetap realistis dan mempertimbangkan skala prioritas amal. Karena itu, dalam kondisi tertentu, shalat Tahiyyatul Masjid tidak dianjurkan untuk dilakukan.
Baca juga: Tuntunan Lengkap Shalat Jenazah/Shalat Ghaib: Hukum, Syarat Sah, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Dalam lanjutan
penjelasannya, Syekh Zainuddin al-Malibari mengungkapkan:
نعم،
إن قرب قيام مكتوبة جمعة أو غيرها، وخشي لو اشتغل بالتحية فوات فضيلة التحرم
انتظره قائما
“Ya, jika sudah
dekat didirikannya shalat wajib—baik Jumat atau lainnya—dan ia khawatir jika
sibuk dengan Tahiyyatul Masjid akan kehilangan keutamaan takbiratul ihram, maka
ia menunggu dalam keadaan berdiri (tanpa melakukan shalat Tahiyyatul Masjid,
red.).” (Fathul Mu’in [Beirut:
Dar Ibnu Hazm], h. 164)
Perhatikan
pengecualian di sini. Jadi jika iqamah hampir dikumandangkan, atau imam sudah
siap memulai shalat, maka mengejar fadhilah takbiratul ihram bersama imam lebih
utama daripada mengerjakan Tahiyyatul Masjid.
Hal ini tidak berarti
meremehkan Tahiyyatul Masjid, tetapi menunjukkan prioritas ibadah yang harus
diutamakan. Bahwa mengikuti imam sejak takbir pertama lebih utama nilainya
daripada melakukan shalat sunnah yang bisa menyebabkan tertinggalnya keutamaan
tersebut.
Jadi, sikap yang benar dalam kondisi ini adalah tidak duduk terlebih dahulu, tidak memaksakan diri untuk shalat Tahiyyatul Masjid terlebih dahulu, dan dianjurkan untuk menunggu dalam keadaan berdiri hingga shalat wajib dimulai bersama imam.
Baca juga: Kiai Manan Ajak Umat Optimalkan Fungsi Masjid Sebagai Pusat Peradaban
Jika disadari lebih
dalam, di sini ada sistem yang penuh hikmah dan keseimbangan. Bahwa pada
dasarnya memang shalat Tahiyyatul Masjid adalah simbol penghormatan. Namun,
ketika berhadapan dengan shalat wajib berjamaah, syariat mengajarkan kita untuk
mendahulukan yang lebih utama.
Oleh karena itu, ketika masuk masjid, jangan langsung duduk. Tapi juga jangan sampai kehilangan takbir pertama bersama imam shalat wajib ketika berjamaah, hanya karena tidak memahami mana yang lebih utama, dengan memaksakan diri untuk shalat Tahiyyatul Masjid.