
Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat?
15/12/2023 11:18 JUNAIDISholat jumat merupakan ibadah yang khusus bagi kamu "laki-laki" setiap hari jumat. Kewajiban sholat jumat bagi kaum laki-laki sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Jumuah:9,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Pelaksanaan sholat jumat bagi laki-laki adalah fardhu 'ain dan bersifat menggugurkan kewajiban sholat dzuhur. Jadi bagi laki-laki yang sudah melaksanakan kewajiban sholat jumat, maka tidak memiliki kewajiban lagi untuk melaksanakan sholat dzuhur. Lalu bagaimana dengan perempuan yang ingin melaksanakan sholat jumat? bagaimana hukum sholat jumat bagi perempuan? dan apakah perempuan yang ikut melaksanakan sholat jumat juga gugur kewajiban sholat dzuhurnya?
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901)
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa perempuan tidak dibebani dengan kewajiban sholat jumat sebagaimana diterangkan dalam kitab fathul qorib bab sholat Jumat (hal 18-19) bahwa syarat wajib melaksanakan sholat jumat ada 7 perkara, yakni Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Laki-laki, Sehat, dan Bertempat tinggal tetap.
Kendati demikian, tidak berarti perempuan diharamkan untuk mengikuti sholat jumat. Perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah sholat jumat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin
مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.
“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (hal 78-79).
Dari hadist diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan sholat jumat bagi kaum perempuan adalah mubah (boleh) sebab tidak ditemukan adanya larangan, hukumnya sah dan telah menggugurkan kewajiban sholat dzuhur.
Namun perlu diperhatikan bahwa diperbolehkannya perempuan melaksanakan sholat jumat bukan berarti boleh melaksanakan sholat jumat khusus untuk perempuan. Perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat Jumat berjamaah sesama perempuan, dengan imam dan khotib Perempuan. Sebab sholat jumat tidak wajib bagi perempuan. Perempuan hanya boleh mengikuti sholat jumat sebagai makmum dengan imam sholat jumat dan juga khutbahnya.
(Nurul Mahmudah/Angga)
Tags: