Perempuan Hamil dan Menyusui Boleh Tak Puasa, Begini Ketentuannya
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Menjalankan puasa pada bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, termasuk perempuan yang sedang hamil atau menyusui.
Namun, syariat Islam memberikan dispensasi (rukhsah) dalam kondisi tertentu. Karena itu, ibu hamil dan menyusui pada prinsipnya tetap terkena kewajiban puasa, namun diperbolehkan tidak berpuasa apabila terdapat alasan yang dibenarkan.
Keringanan tersebut tidak berlaku secara mutlak, melainkan harus didasarkan pada adanya kekhawatiran yang kuat atau rekomendasi dari dokter bahwa puasa dapat membahayakan kesehatan diri, bayi, atau keduanya. Dalam situasi semacam ini, syariat membolehkan mereka berbuka. Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menjelaskan:
يُبَاحُ لِلْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الْإِفْطَارُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَوْ عَلَى الْوَلَدِ، سَوَاءٌ أَكَانَ الْوَلَدُ وَلَدَ الْمُرْضِعَةِ أَمْ لَا، أَيْ نَسَبًا أَوْ رَضَاعًا، وَسَوَاءٌ أَكَانَتْ أُمًّا أَمْ مُسْتَأْجَرَةً، وَكَانَ الْخَوْفُ نُقْصَانَ الْعَقْلِ أَوِ الْهَلَاكَ أَوِ الْمَرَضَ
“Dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka apabila keduanya khawatir terhadap diri mereka sendiri atau terhadap anak. Baik anak itu anak kandung wanita yang menyusui maupun bukan yakni karena hubungan nasab atau persusuan dan baik ia sebagai ibu maupun sebagai perempuan yang disewa untuk menyusui. Yang dimaksud dengan kekhawatiran adalah adanya kemungkinan berkurangnya akal (melemah kondisi), kebinasaan, atau timbulnya penyakit.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 3, h. 1700)
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan fiqih mazhab Syafi’i dijelaskan rincian hukum bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa sebagai berikut: