Perempuan Hamil dan Menyusui Boleh Tak Puasa, Begini Ketentuannya
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Menjalankan puasa pada bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, termasuk perempuan yang sedang hamil atau menyusui.
Namun, syariat Islam memberikan dispensasi (rukhsah) dalam kondisi tertentu. Karena itu, ibu hamil dan menyusui pada prinsipnya tetap terkena kewajiban puasa, namun diperbolehkan tidak berpuasa apabila terdapat alasan yang dibenarkan.
Keringanan tersebut tidak berlaku secara mutlak, melainkan harus didasarkan pada adanya kekhawatiran yang kuat atau rekomendasi dari dokter bahwa puasa dapat membahayakan kesehatan diri, bayi, atau keduanya. Dalam situasi semacam ini, syariat membolehkan mereka berbuka. Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menjelaskan:
يُبَاحُ لِلْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الْإِفْطَارُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَوْ عَلَى الْوَلَدِ، سَوَاءٌ أَكَانَ الْوَلَدُ وَلَدَ الْمُرْضِعَةِ أَمْ لَا، أَيْ نَسَبًا أَوْ رَضَاعًا، وَسَوَاءٌ أَكَانَتْ أُمًّا أَمْ مُسْتَأْجَرَةً، وَكَانَ الْخَوْفُ نُقْصَانَ الْعَقْلِ أَوِ الْهَلَاكَ أَوِ الْمَرَضَ
“Dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka apabila keduanya khawatir terhadap diri mereka sendiri atau terhadap anak. Baik anak itu anak kandung wanita yang menyusui maupun bukan yakni karena hubungan nasab atau persusuan dan baik ia sebagai ibu maupun sebagai perempuan yang disewa untuk menyusui. Yang dimaksud dengan kekhawatiran adalah adanya kemungkinan berkurangnya akal (melemah kondisi), kebinasaan, atau timbulnya penyakit.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 3, h. 1700)
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan fiqih mazhab Syafi’i dijelaskan rincian hukum bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa sebagai berikut:
Pertama, jika seorang ibu yang sedang hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau terhadap dirinya sekaligus janin atau bayinya maka ia hanya wajib mengqadha puasa di hari lain tanpa fidyah. Statusnya dalam hal ini disamakan dengan orang yang tengah sakit.
Kedua, jika seorang ibu yang sedang hamil atau menyusui itu tidak berpuasa semata-mata lantaran khawatir terhadap kondisi anak, seperti takut keguguran atau produksi ASI berkurang, maka ia berkewajiban mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hisni (wafat 829 H) dalam kitabnya:
إِذَا خَافَتْ الْحَامِلُ أَوِ الْمُرْضِعُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا ضَرَرًا بَيِّنًا مِنَ الصَّوْمِ مِثْلَ الضَّرَرِ النَّاشِئِ لِلْمَرِيْضِ مِنَ الْمَرَضِ أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ كَالْمَرِيْضِ وَسَوَاءٌ تَضَرَّرَ الْوَلَدُ أَمْ لَا كَمَا قَالَهُ الْقَاضِيْ حُسَيْنٌ وَلَا فِدْيَةَ كَالْمَرِيْضِ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا بِسَبَبِ إِسْقَاطِ الْوَلَدِ فِي الْحَامِلِ وَقِلَّةِ الْلَبَنِ فِي الْمُرْضِعِ أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ لِلْإِفْطَارِ وَالْفِدْيَةُ عَلَى أَظْهَرِالْأَقْوَالِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ
“Apabila perempuan hamil atau menyusui khawatir terhadap diri mereka sendiri akan bahaya yang nyata akibat puasa seperti bahaya yang menimpa orang sakit sebab penyakitnya maka keduanya boleh berbuka dan wajib mengqadha, sebagaimana orang sakit. Hal ini berlaku baik anak terdampak atau tidak, sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Qadhi Husain. Dalam keadaan ini tidak ada kewajiban fidyah, laiknya orang sakit. Namun, jika keduanya khawatir terhadap anak mereka karena kemungkinan keguguran pada perempuan hamil atau karena berkurangnya air susu pada perempuan yang menyusui, maka keduanya boleh berbuka. Mereka wajib mengqadha karena berbuka tersebut, dan juga wajib membayar fidyah menurut pendapat yang paling kuat, yaitu untuk setiap hari satu mud makanan pokok.” (Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar [Damaskus: Dar Al-Khair], h. 205)
Fidyah yang dimaksud adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dengan takaran satu mud makanan pokok.
Bagi mayoritas masyarakat Indonesia, makanan pokok tersebut adalah beras. Jika dikonversi ke dalam gram, ukuran satu mud menurut keterangan Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya adalah sekitar 675 gram atau 6,75 ons.
Adapun lafaz niat mengeluarkan fidyah bagi wanita hamil atau menyusui adah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyah ‘an ifthari shaumi Ramadhan lil khaufi ‘ala waladi fardhan lillahi ta‘ala.
“Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Jadi perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa apabila ada kekhawatiran yang dibenarkan syariat terhadap kesehatan diri atau anaknya.
Sementara itu, untuk rincian kewajibannya ialah sebagai berikut: Jika berbuka karena khawatir pada diri sendiri (atau diri dan anaknya), kewajibannya hanya qadha. Namun, jika berbuka karena khawatir terhadap anaknya saja, maka selain qadha ia juga wajib membayar fidyah.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan para ibu hamil dan menyusui dapat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan lebih tenang serta tetap menjaga kesehatan diri dan buah hati, sekaligus menunaikan kewajiban sesuai tuntunan syariat. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed: Hakim)