Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Saat menjalankan ibadah puasa, mulut seseorang biasanya terasa lebih kering karena tidak ada asupan makanan maupun minuman dalam waktu yang cukup lama. Kondisi demikian sering kali memicu munculnya bau mulut.
Di tengah aktivitas harian yang tetap harus
dijalani, keadaan itu kadang membuat orang yang tengah berpuasa merasa kurang
percaya diri, terutama ketika harus berbicara atau berinteraksi dengan orang
lain.
Untuk mengatasi masalah tersebut, sebagian
orang memilih menyikat gigi dengan pasta gigi agar mulut terasa lebih segar.
Namun, praktik ini kerap menimbulkan pertanyaan apakah menyikat gigi saat
berpuasa diperbolehkan menurut tinjauan fiqih?
Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i,
membersihkan mulut dengan sikat gigi atau siwak pada dasarnya diperbolehkan
saat berpuasa.
Namun demikian, para ulama memberikan
catatan bahwa hukumnya bisa menjadi makruh apabila dilakukan setelah waktu zawal,
yaitu ketika matahari telah tergelincir dari titik tengah langit menjelang
masuknya waktu Zuhur (sekitar pukul 11.45–12.00 WIB). Sebaliknya, jika
dilakukan sebelum waktu tersebut maka tidak dimakruhkan.
Kemakruhan ini didasarkan pada hadis yang
menyebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa memiliki kedudukan istimewa di
sisi Allah SWT.
Para ulama menilai bahwa bau yang muncul
setelah zawal biasanya berasal dari kondisi puasa itu sendiri, bukan
dari sisa makanan. Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin ad-Dau’ani (wafat 1270 H)
dalam kitabnya menjelaskan: