Bepergian ke Luar Negeri, Ini 10 Daftar Cemilan Halal Internasional yang Aman Dikonsumsi
Jakarta, MUI Digital— Ada kepuasan tersendiri ketika menemukan camilan yang bisa dinikmati tanpa harus memeriksa satu per satu bahan penyusunnya.
Meningkatnya popularitas merek camilan halal mencerminkan besarnya kebutuhan tersebut. Daftar berikut ini, dilansir dari Salamgateway, Selasa (22/62026) menyoroti sejumlah merek camilan yang populer di kalangan konsumen Muslim di berbagai belahan dunia.
1. Mamee-Double Decker (Malaysia)
Didirikan pada 1971 dan berkantor pusat di Melaka, Mamee-Double Decker merupakan salah satu merek camilan halal dengan distribusi terluas di dunia. Portofolio produknya mencakup keripik Mister Potato, camilan jagung Corntoz, serta biskuit Double Decker.
Sertifikasi halal: JAKIM (Malaysia) — Departemen Pengembangan Islam Malaysia.
2. Saffron Road (Lini Camilan Kacang Arab) — Amerika Serikat
Didirikan pada 2009 oleh Adnan Durrani dan berbasis di Connecticut, Saffron Road memosisikan diri sebagai perusahaan makanan beku dan camilan premium dengan cita rasa internasional yang mengedepankan prinsip etis.
Perusahaan ini masuk dalam daftar Inc. 5000 sebagai salah satu perusahaan swasta dengan pertumbuhan tercepat pada 2015 dan 2016.
Sertifikasi halal: IFANCA (Islamic Food and Nutrition Council of America).
Baca juga: Tak Mau Ketinggalan, Filipina Jajaki Pasar Kosmetik Halal Indonesia yang Sangat Potensial
3. Al Rifai — Lebanon
Berawal dari usaha rumahan kacang panggang di Beirut pada 1948, Al Rifai berkembang menjadi perusahaan yang mengklaim sebagai peritel kacang dan camilan terbesar di Timur Tengah, dengan pangsa pasar sekitar 40 persen di Lebanon.
Sertifikasi halal: Produk-produknya menggunakan bahan yang secara alami halal, seperti kacang-kacangan, buah kering, dan camilan berbasis tumbuhan.
Produk intinya tidak mengandung turunan babi maupun alkohol.
3. National Food Industries — Uni Emirat Arab
Didirikan pada 1977 dengan hanya satu mesin pengemasan di Dubai, National Food Industries (NFI) kini menjadi salah satu produsen camilan terbesar di Timur Tengah.
Portofolio mereknya meliputi Mr Krisps, Emirates Pofaki, Mr Pofak, Doodles, Bakeman's, dan Sinbad. Menurut situs resmi perusahaan, NFI telah berekspansi ke lebih dari 35 negara.
Sertifikasi halal: Bersertifikat halal dan HACCP, sebagaimana tercantum di situs resmi perusahaan serta akreditasi Dubai Exports.
4. Ülker — Turki Ülker
Merupakan merek biskuit, cokelat, dan produk konfeksioneri terbesar di Turki. Perusahaan ini didirikan di Istanbul pada 1944.
Berdasarkan informasi dari Wikipedia dan halaman merek milik perusahaan induknya, Pladis, produk Ülker telah diekspor ke 110 negara.
Sertifikasi halal: Seluruh proses produksinya mengikuti standar makanan halal sesuai pernyataan resmi Pladis/Ülker.
Produksi pangan domestik Turki juga diatur berdasarkan standar yang selaras dengan ketentuan halal.
Baca juga: Di Forum Internasional Kairo, LPPOM Perkenalkan Konsep Green Halal untuk Industri Berkelanjutan
5. Munchy's — Malaysia
Sejak 1991, Munchy's memproduksi berbagai biskuit, wafer, dan kerupuk dari Malaysia. Produk andalannya, seperti butter cookies, wafer isi krim, biskuit cokelat, dan kerupuk berbahan oat, banyak ditemukan di supermarket Malaysia, Singapura, Brunei, Indonesia, dan Thailand.
Produk-produknya juga diekspor ke Timur Tengah, Inggris, dan Australia.
Sertifikasi halal: JAKIM (Malaysia).
6. Hunter Foods — Uni Emirat Arab
Didirikan pada 1985 dan berkantor pusat di Kawasan Bebas Jebel Ali, Dubai, Hunter Foods mengekspor produknya ke lebih dari 60 negara.
Portofolio mereknya meliputi Hunter's Gourmet, Hunter, Safari, Aladin, dan Ali Baba yang menawarkan berbagai jenis keripik kentang, keripik sayuran, keripik quinoa, hingga makanan organik.
Lini premium Hunter's Gourmet yang dikenal dengan varian rasa truffle dan cita rasa khas lainnya banyak tersedia di minibar maskapai penerbangan, jaringan hotel mewah, serta toko ritel premium di berbagai negara tujuan ekspornya.
Sertifikasi halal: Bersertifikat halal sejak 2017, serta mengantongi sertifikasi HACCP dan ISO 22000.
7. Chips Oman (Ali Shaihani Food Industries) — Oman
Chips Oman berawal pada 1989 ketika Al Jufair Food Industries terbentuk dari pemisahan Ali Shaihani Food Industries.
Produk andalannya berupa keripik kentang rasa cabai telah menjadi salah satu camilan paling ikonik di Oman dan kawasan Teluk, mudah dikenali melalui kemasan merah dan birunya.
Distribusinya mencakup negara-negara GCC dan menjangkau pasar internasional melalui toko khusus yang melayani komunitas diaspora.
Sertifikasi halal: Diproduksi di Oman berdasarkan regulasi keamanan pangan GCC yang menjadikan kepatuhan terhadap standar halal sebagai persyaratan dasar.
Baca juga: Di Tokyo-Jepang, LPPOM Paparkan Regulasi dan Peluang Industri Halal Indonesia
8. Al Rifai Arabia — Kuwait / Arab Saudi
Berbeda dengan Al Rifai dari Lebanon, Al Rifai Arabia merupakan merek terpisah yang berbasis di kawasan Teluk dan awalnya dioperasikan dari Kuwait.
Selama beberapa dekade, perusahaan ini memproduksi kacang panggang, biji-bijian, dan buah kering untuk pasar Teluk.
Al Rifai Arabia mengoperasikan gerai di Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab, Mesir, dan Yordania, serta menyediakan layanan pengiriman internasional.
Sertifikasi halal: Produknya yang berupa kacang, biji-bijian, dan buah kering secara alami halal dan diproduksi sesuai regulasi keamanan pangan GCC.
9. Ziba Foods — Amerika Serikat
Ziba Foods menempati segmen yang semakin diminati dalam pasar camilan halal, yaitu camilan premium berbahan buah kering dan kacang-kacangan dengan cita rasa khas Afghanistan dan Asia Tengah.
Didirikan melalui kerja sama pengusaha Amerika dan Afghanistan, perusahaan ini memproduksi biji delima kering, buah ara, campuran kacang, serta paket buah dan kacang yang berasal dari pertanian Afghanistan.
Produknya tidak mengandung pewarna, perasa, maupun bahan pengawet buatan.
Sertifikasi halal: Memiliki sertifikasi vegan. Berdasarkan komposisi bahannya, produk-produknya tergolong halal secara alami, tetapi saat ini belum memiliki sertifikat halal dari lembaga pihak ketiga yang dipublikasikan.
Metodologi
Untuk menyusun daftar yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan, artikel ini menggunakan beberapa indikator yang dapat diverifikasi secara publik.
Negara Tempat Produk Dipasarkan (Indikator Utama)
Ukuran paling jelas untuk menilai jangkauan global sebuah merek camilan adalah jumlah negara tempat produknya tersedia secara fisik.
Data ini dapat diverifikasi melalui situs resmi perusahaan, daftar distributor, maupun pengumuman kerja sama distribusi.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua perusahaan menggunakan metode penghitungan yang sama. Kehadiran di 100 negara melalui satu distributor besar tidak selalu sama dengan keberadaan dalam 100 jaringan ritel nasional. Karena itu, angka ini lebih bersifat indikatif daripada mutlak.
Jumlah Lokasi Ritel yang Terkonfirmasi (Indikator Sekunder)
Apabila tersedia data publik mengenai jumlah toko atau lokasi penjualan—misalnya lebih dari 5.000 atau 20.000 gerai—hal tersebut membantu membedakan merek-merek yang memiliki cakupan geografis serupa.
Kredibilitas dan Lamanya Sertifikasi Halal (Indikator Tersier)
Merek yang memiliki sertifikasi halal dari lembaga independen yang diakui mendapat peringkat lebih tinggi dibandingkan merek yang hanya mengandalkan pernyataan sendiri, sertifikasi implisit, atau bahkan tidak memiliki sertifikasi sama sekali.
Nama lembaga sertifikasi yang disebutkan untuk setiap merek diambil dari dokumentasi resmi masing-masing perusahaan.
Sebagian kecil merek dalam daftar ini hanya menggunakan bahan nabati seperti kacang-kacangan, buah kering, dan biji-bijian yang secara alami diperbolehkan menurut hukum Islam, terlepas dari ada atau tidaknya sertifikasi formal.
Kategori ini dikenal dalam fikih pangan Islam dan berbeda dari sertifikasi vegan, yang tidak memiliki kekuatan hukum dalam syariat Islam.
Merek-merek dalam kategori tersebut dimasukkan hanya apabila memiliki keterkaitan yang kuat dengan budaya konsumsi masyarakat Muslim, baik melalui latar belakang pendiri, pasar utama, maupun penggunaan budayanya, bukan semata-mata karena bahan-bahannya halal. Ketiadaan sertifikasi dari pihak ketiga disebutkan secara jelas pada setiap entri.
Catatan:
Dalam daftar ini, istilah merek camilan digunakan secara luas untuk mencakup camilan manis dan gurih dalam kemasan, keripik, biskuit, cracker, snack bar, kacang-kacangan, biji-bijian, buah kering, popcorn, dan produk konfeksioneri.
Merek yang fokus utamanya pada makanan beku, saus masak, bahan pokok, atau bahan dapur tidak dimasukkan, kecuali mereka juga memiliki lini camilan kemasan yang tersendiri dan telah memiliki distribusi ritel yang signifikan.