Di Tokyo-Jepang, LPPOM Paparkan Regulasi dan Peluang Industri Halal Indonesia
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
TOKYO— Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM terus memperkuat edukasi mengenai regulasi dan sertifikasi halal Indonesia di tingkat global
Di Tokyo, Jepang, LPPOM membahas perkembangan regulasi sertifikasi halal Indonesia dan pertumbuhan industri halal yang semakin dinamis.
Melalui forum ini, LPPOM mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai persyaratan halal dan implementasi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Tampil di seminar berjudul "Trends in Indonesia Halal Regulatory Framework" yang diselenggarakan pada 21-22 Mei 2026 di Nishi-Shinjuku, Tokyo, Jepang, LPPOM berbagi wawasan mengenai perkembangan regulasi halal Indonesia, implementasi kewajiban sertifikasi halal, serta dinamika industri halal yang terus berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, Commercial and Partnership General Manager LPPOM, Cucu Rina Purwaningrum, memaparkan berbagai informasi penting yang perlu dipahami pelaku usaha internasional terkait sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi halal menjadi langkah penting bagi perusahaan yang ingin menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim Indonesia.
“Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,” kata dia.
Dia menjelaskan, dengan jumlah penduduk Muslim mencapai sekitar 249,8 juta jiwa atau 87,14 persen dari total populasi pada tahun 2025, kebutuhan terhadap produk halal terus meningkat di berbagai sektor.
Besarnya populasi Muslim, kata dia, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar halal terbesar di dunia.
“Tidak hanya pada sektor makanan dan minuman, kebutuhan produk halal kini juga berkembang pada kategori kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga berbagai barang gunaan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar dia.
Dalam paparannya, Cucu menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terus memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal melalui berbagai kebijakan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut, kata dia, mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Ketua MUI Ungkap Rencana Kunjungan Wakil PM Malaysia Bahas Penguatan Halal
Dia menambahkan, 2026 menjadi fase penting dalam implementasi halal wajib di Indonesia.
Pada tahun ini, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku untuk sejumlah kategori produk, termasuk kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan barang gunaan.
Dia menjelaskan, regulasi halal Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk yang terjamin kehalalannya.
“Karena itu, pelaku usaha perlu memahami persyaratan dan proses sertifikasi halal sejak dini agar dapat melakukan persiapan yang lebih baik,” kata Cucu.
Selain membahas perkembangan regulasi, LPPOM juga membagikan langkah-langkah penting dalam memperoleh sertifikasi halal.
Perusahaan perlu memastikan seluruh tim memahami persyaratan halal yang berlaku, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan produk.
Pemilihan bahan yang sesuai ketentuan halal serta verifikasi terhadap pemasok menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Baca juga: Dorong UMK Naik Kelas, MUI Gencarkan “Duta Halal” hingga Tingkat Kecamatan
Dia menjelaskan, aspek produksi juga tidak kalah penting. Perusahaan perlu menerapkan prosedur yang dapat mencegah kontaminasi silang antara produk halal dan nonhalal serta memastikan seluruh proses terdokumentasi dengan baik.
“Dokumentasi mengenai bahan baku, pemasok, dan proses produksi akan menjadi bagian penting dalam proses audit halal,” tutur dia.
Dia mengatakan, halal tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup seluruh proses yang memastikan konsistensi kehalalan produk.
“Dokumentasi yang baik dan sistem yang terstruktur menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, LPPOM juga menjelaskan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan bagi produk yang akan dipasarkan di Indonesia.
Di antaranya kepemilikan sertifikat halal dari lembaga yang diakui, kepatuhan terhadap regulasi pelabelan halal, kelengkapan dokumen pendukung, serta penerapan sistem ketertelusuran (traceability) pada rantai pasok produk dari pengadaan bahan hingga proses distribusi.
Menurut dia, kolaborasi dengan importir atau perwakilan lokal di Indonesia juga dinilai penting untuk membantu perusahaan memahami perkembangan regulasi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Perkuat Akses UMKM Dapatkan Bahan Baku Halal, LPPOM Bangun Pilot Project di Tiga Provinsi
“Langkah ini menjadi semakin relevan seiring berkembangnya regulasi halal Indonesia dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk halal yang terjamin,” tutur dia.
Melalui forum di Tokyo ini, LPPOM menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha dalam memahami regulasi halal Indonesia dan proses sertifikasi halal.
“Sebagai lembaga pemeriksa halal yang telah berpengalaman lebih dari tiga dekade, LPPOM secara aktif melakukan edukasi dan pendampingan kepada berbagai pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar dia.
Dia menyatakan, LPPOM selalu terbuka bagi perusahaan yang ingin berdiskusi mengenai regulasi halal Indonesia, persyaratan sertifikasi halal, maupun perkembangan industri halal.
“Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sistem jaminan produk halal dan mampu memenuhi kebutuhan konsumen secara berkelanjutan,” tutup Cucu.
Melalui kegiatan ini, kata dia, LPPOM berharap pemahaman mengenai regulasi sertifikasi halal Indonesia semakin luas di tingkat internasional.
“Di tengah pertumbuhan industri halal global, kolaborasi dan pertukaran pengetahuan menjadi langkah penting untuk mendukung terciptanya ekosistem halal yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan,” kata dia. (Yuanita)