Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

MUI Peringatkan Maraknya Pesta Pesta Sesama Jenis: Dulu Malu-Malu, Sekarang Terang-Terangan

2 menit baca 884 dibaca
Relevansi Peran MUI dalam Menjaga Maqashid syariah atas 5 Krisis Lingkungan dan SDA di Indonesia
Seseorang berjalan di depan gedung MUI Pusat, Jakarta. Foto: MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti fenomena pergeseran perilaku kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. 

Jika dahulu perilaku menyimpang tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena rasa malu, kini para pelaku dinilai semakin berani menampakkannya secara terang-terangan di ruang publik, bahkan hingga menggelar pesta sesama jenis.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan keprihatinannya atas fenomena "bangga akan penyimpangan" ini. 

Menurutnya, kondisi sosial saat ini sudah mengalami salah kaprah yang sangat serius.

"Kalau dulu mereka masih ada malu-malunya. Sekarang perilakunya sudah tidak normal, dilakukan dengan cara tidak normal, terang-terangan di depan umum, pesta dan seterusnya. Malah dia bangga dengan penyimpangannya, itu kan tidak masuk akal," ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (28/6/2026). 

Lebih jauh, Kiai Cholil menyayangkan adanya pergeseran logika di tengah masyarakat terkait konsep toleransi. 

Baca juga: MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku

Saat ini, masyarakat yang mencoba menegur atau mengingatkan bahaya penyimpangan tersebut justru kerap mendapat stigma negatif.

Mengingat masifnya gerakan normalisasi LGBT, baik melalui media sosial, pembuatan grup, hingga dokumentasi terbuka, MUI menilai pendekatan persuasif berupa imbauan moral sudah tidak lagi efektif sepenuhnya.


"Oleh karena itu tidak cukup dengan imbauan, dia harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas. Kita sedang berupaya, meminta untuk segera dibahas dan masuk di dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," lanjutnya.

Kiai Cholil mengingatkan kembali bahwa MUI telah lama mengeluarkan sikap keagamaan resmi terkait hal ini, yakni Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Baca juga: LAKK MUI Beberkan Bahaya Medis Perilaku LGBT, dari Raja Singa hingga HIV

MUI menegaskan bahwa sikap keras terhadap aktivitas LGBT ini didasari oleh rasa cinta terhadap kemanusiaan yang hakiki. 

Aktivitas sesama jenis dinilai melukai kehormatan manusia, memutus keberlangsungan keturunan, serta menjadi salah satu pemicu utama penyebaran penyakit menular yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS.

"Jangan sampai kita menormalisasi hal seperti ini. Hukuman itu (nantinya) berfungsi sebagai preventif, membuat orang mengerti kalau perbuatan ini salah dan tidak normal," kata Kiai Cholil.