Bolehkan Menikah dengan Sepupu? Simak Penjelasan Berikut
Abd. Hakim Abidin
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Mungkin dalam pandangan sebagian masyarakat, pernikahan dengan sepupu sering dipandang dengan rasa ragu. Sebagian menganggapnya terlalu dekat, bahkan tidak sedikit yang mengira hal itu terlarang dalam Islam. Tapi benarkah demikian?
Anggapan ini perlu diluruskan,
sebab pada dasarnya, jika dilihat dalam ayat Alquran, maka sepupu tidak termasuk
pihak yang diharamkan untuk dinikahi. Sebagaimana keterangan dalam firman Allah
berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن
نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Diharamkan
atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian,
saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan ayah kalian,
saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu
yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan kalian sesusuan, ibu
istri-istri kalian (mertua), anak-anak perempuan dari istri kalian (anak tiri)
yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah ka kalian campuri, tetapi
jika ka kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah ka kalian
ceraikan), tidak berdosa bagi kalian (menikahinya), (dan diharamkan bagi kalian)
istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan
(dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa)
yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 23)
Terkait ayat ini,
dalam sebuah riwayat yang tercatat dalam kitab Al-Mustadrak ‘ala as-Shahihain
karya Imam al-Hakim (wafat 405 H), disebutkan bahwa Abdullah Ibnu Abbas menjelaskan
ayat yang dimaksud.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: حَرُمَ مِنَ النَّسَبِ سَبْعٌ وَمِنَ
الصِّهْرِ سَبْعٌ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ
وَبَنَاتُ الْأُخْتِ)، هَذَا مِنَ النَّسَبِ
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: ‘Diharamkan karena hubungan nasab (keturunan) itu ada tujuh, dan karena hubungan pernikahan (mushaharah) juga ada tujuh.’ Kemudian ia membaca ayat ini (QS. An-Nisa’:23); ‘Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak ayah, bibi-bibi dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian.’ Lalu dikatakan: ‘Itu se kaliana termasuk (yang haram) karena nasab.’” (Al- Mustadrak ‘ala as-Shahihain [Beirut: Dar al-Kitab al-‘Ilmiyah], juz 2, h. 333)