Bolehkah Setelah Mandi Junub Langsung Shalat tanpa Berwudhu?
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Mandi besar atau mandi junub merupakan tata cara bersuci untuk menghilangkan hadas besar. Kewajiban ini berlaku, misalnya, setelah melakukan hubungan suami istri, keluarnya mani, atau mimpi basah.
Sementara itu, wudhu berfungsi menyucikan
diri dari hadas kecil seperti buang angin, buang air kecil, buang air besar,
dan perkara lain yang membatalkannya.
Dari sini, kemudian muncul pertanyaan apakah seseorang yang telah mandi junub masih harus berwudhu lagi sebelum melaksanakan shalat, ataukah mandi junub saja sudah cukup sehingga bisa langsung menunaikan shalat?
Baca juga: Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Sah atau Tidak?
Dalam riwayat Sayyidah Aisyah radhiyallahu
‘anha disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi junub lalu menunaikan
shalat tanpa memperbarui wudhu lagi:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ
وَصَلَاةَ الْغَدَاةِ، وَلَا أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha
berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan
shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi.”
(HR Tirmidzi)
Syekh Mulla al-Qari (wafat 1014 H) dalam
kitabnya mengungkapkan, bahwa hadis ini menjadi dasar bahwa mandi junub
memiliki cakupan kesucian yang lebih luas daripada wudhu. Sebab, ketika hadas
besar telah terangkat melalui mandi wajib, maka hadas kecil pun ikut tercakup
di dalamnya.
أَيْ: اكْتِفَاءً بِوُضُوئِهِ
الْأَوَّلِ فِي الْغُسْلِ، وَهُوَ سُنَّةٌ، أَوْ بِانْدِرَاجِ ارْتِفَاعِ
الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ تَحْتَ ارْتِفَاعِ الْأَكْبَرِ بِإِيصَالِ الْمَاءِ إِلَى
جَمِيعِ أَعْضَائِهِ، وَهُوَ رُخْصَةٌ
“Maksudnya, cukup dengan wudhu yang
pertama dalam mandi itu, dan hal ini merupakan sunnah. Atau karena terangkatnya
hadas kecil sudah tercakup di bawah terangkatnya hadas besar, yaitu dengan
mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh, dan ini sebagai bentuk keringanan.” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih [Beirut: Dar
al-Fikr], vol. 2, h. 430)
Penjelasan serupa juga disampaikan Imam asy-Syaukani (wafat 1250 H). Beliau menukil pendapat para ulama bahwa wudhu telah tercakup dalam mandi wajib.
Baca juga: Apa Saja yang Membatalkan Wudhu? Ini 5 Penyebabnya Menurut Mazhab Syafi'i
Niat bersuci dari janabah juga sekaligus
mencakup niat menghilangkan hadas kecil, sebab larangan akibat janabah lebih
besar dan lebih banyak daripada hadas kecil.
Sehingga, bila seseorang berniat mandi
wajib untuk menghilangkan janabah, maka niat tersebut sudah cukup untuk
kesucian yang lebih kecil, yaitu wudhu.
وَقَدْ رُوِيَ نَحْوُ ذَلِكَ عَنْ
جَمَاعَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ حَتَّى قَالَ أَبُو بَكْر بْن
الْعَرَبِيِّ: إنَّهُ لَمْ يَخْتَلِفْ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الْوُضُوءَ دَاخِلٌ
تَحْتَ الْغُسْلِ وَأَنَّ نِيَّةَ طَهَارَةِ الْجَنَابَةِ تَأْتِي عَلَى طَهَارَةِ
الْحَدَثِ وَتَقْضِي عَلَيْهَا؛ لِأَنَّ مَوَانِعَ الْجَنَابَةِ أَكْثَرُ مِنْ
مَوَانِعِ الْحَدَثِ فَدَخَلَ الْأَقَلُّ فِي نِيَّةِ الْأَكْثَرِ وَأَجْزَأَتْ
نِيَّةُ الْأَكْبَرِ عَنْهُ
“Dan telah diriwayatkan hal semisal itu
dari sejumlah Sahabat Nabi dan generasi setelah mereka, hingga Abu Bakar Ibn
al-Arabi berkata: Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa wudhu telah
tercakup dalam mandi, dan niat bersuci dari janabah juga mencakup bersuci dari
hadas. Niat tersebut sudah memadai untuknya, karena hal-hal yang terlarang
akibat janabah lebih banyak daripada hal-hal yang terlarang akibat hadas kecil.
Maka, yang lebih sedikit telah masuk dalam niat yang lebih besar, serta niat
untuk bersuci dari hadas besar sudah mencukupi darinya.” (Nail al-Author Syarh Muntaqo al-Akhbar [Mesir: Dar al-Hadis], vol.
1, h. 308)
Syekh Zakariya al-Anshari (wafat 926 H) dalam karyanya juga menerangkan bahwa mandi besar telah mencukupi hadas besar dan hadas kecil sekaligus, baik keduanya terjadi bersamaan maupun berurutan. Namun, hal itu berlaku selama ketika mandi tidak terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu.
Dengan kata lain, apabila seseorang mandi
junub lalu selama proses mandi tidak buang angin, tidak buang air kecil, tidak
buang air besar, dan tidak melakukan hal lain yang membatalkan wudhu, maka ia
boleh langsung shalat tanpa berwudhu lagi.
وَلَوْ أَحْدَثَ، وَأَجْنَبَ مَعًا
أَوْ مُرَتَّبًا أَجْزَأَهُ الْغُسْلُ عَنْهُمَا لِانْدِرَاجِ الْأَصْغَرِ، وَإِنْ
لَمْ يَنْوِهِ فِي الْأَكْبَرِ لِظَوَاهِرِ الْأَخْبَارِ كَخَبَرِ: أَمَّا أَنَا
فَيَكْفِينِي أَنْ أَصُبَّ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثًا ثُمَّ أُفِيضُ عَلَى سَائِرِ
جَسَدِي. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ النَّوَوِيُّ، وَلِأَنَّ وَضْعَ
الطَّهَارَاتِ عَلَى التَّدَاخُلِ فِعْلًا وَنِيَّةً بِدَلِيلِ أَنَّهُ إذَا
اجْتَمَعَ عَلَيْهِ أَحْدَاثٌ كَفَى فِعْلٌ وَاحِدٌ وَنِيَّةٌ وَاحِدَةٌ
“Apabila seseorang berhadas lalu junub secara bersamaan ataupun berurutan, maka mandi wajib sudah mencukupi untuk keduanya, karena hadas kecil telah tercakup di dalam hadas besar. Hal itu tetap sah meskipun ia tidak meniatkan hadas kecil bersama hadas besar, berdasarkan zahir beberapa hadis, seperti sabda Nabi SAW: ‘Adapun aku, maka cukup bagiku menuangkan air ke atas kepalaku tiga kali, kemudian aku menyiramkan air ke seluruh tubuhku.’ Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan dinyatakan sahih oleh Imam an-Nawawi. Selain itu, ketentuan berbagai bentuk bersuci memang dibangun atas prinsip saling mencakupi, baik dalam pelaksanaan maupun niat. Buktinya, apabila seseorang menanggung beberapa hadas sekaligus maka cukup baginya satu kali perbuatan bersuci dan satu niat saja.” (Asna al-Matalib Fi Syarh Raud at-Thalib [Mesir: al-Mathba’ah al-Maimuniyah], vol. 1, h. 35)
Baca juga: Mengenal Rukun Wudhu Menurut Madzhab Syafi’i dan Dalilnya
Dengan demikian, seseorang yang telah mandi
janabah boleh langsung shalat tanpa perlu berwudhu lagi, selama ketika mandi
tidak melakukan hal yang membatalkan wudhu. Sebab, hadas kecil telah ikut
tersucikan bersama mandi wajib. Meski begitu, berwudhu usai mandi junub tetap
dianjurkan.