Bolehkah Setelah Mandi Junub Langsung Shalat tanpa Berwudhu?
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Mandi besar atau mandi junub merupakan tata cara bersuci untuk menghilangkan hadas besar. Kewajiban ini berlaku, misalnya, setelah melakukan hubungan suami istri, keluarnya mani, atau mimpi basah.
Sementara itu, wudhu berfungsi menyucikan
diri dari hadas kecil seperti buang angin, buang air kecil, buang air besar,
dan perkara lain yang membatalkannya.
Dari sini, kemudian muncul pertanyaan apakah seseorang yang telah mandi junub masih harus berwudhu lagi sebelum melaksanakan shalat, ataukah mandi junub saja sudah cukup sehingga bisa langsung menunaikan shalat?
Baca juga: Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Sah atau Tidak?
Dalam riwayat Sayyidah Aisyah radhiyallahu
‘anha disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi junub lalu menunaikan
shalat tanpa memperbarui wudhu lagi:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ
وَصَلَاةَ الْغَدَاةِ، وَلَا أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha
berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan
shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi.”
(HR Tirmidzi)
Syekh Mulla al-Qari (wafat 1014 H) dalam
kitabnya mengungkapkan, bahwa hadis ini menjadi dasar bahwa mandi junub
memiliki cakupan kesucian yang lebih luas daripada wudhu. Sebab, ketika hadas
besar telah terangkat melalui mandi wajib, maka hadas kecil pun ikut tercakup
di dalamnya.
أَيْ: اكْتِفَاءً بِوُضُوئِهِ
الْأَوَّلِ فِي الْغُسْلِ، وَهُوَ سُنَّةٌ، أَوْ بِانْدِرَاجِ ارْتِفَاعِ
الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ تَحْتَ ارْتِفَاعِ الْأَكْبَرِ بِإِيصَالِ الْمَاءِ إِلَى
جَمِيعِ أَعْضَائِهِ، وَهُوَ رُخْصَةٌ
“Maksudnya, cukup dengan wudhu yang
pertama dalam mandi itu, dan hal ini merupakan sunnah. Atau karena terangkatnya
hadas kecil sudah tercakup di bawah terangkatnya hadas besar, yaitu dengan
mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh, dan ini sebagai bentuk keringanan.” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih [Beirut: Dar
al-Fikr], vol. 2, h. 430)
Penjelasan serupa juga disampaikan Imam asy-Syaukani (wafat 1250 H). Beliau menukil pendapat para ulama bahwa wudhu telah tercakup dalam mandi wajib.
Baca juga: Apa Saja yang Membatalkan Wudhu? Ini 5 Penyebabnya Menurut Mazhab Syafi'i
Niat bersuci dari janabah juga sekaligus
mencakup niat menghilangkan hadas kecil, sebab larangan akibat janabah lebih
besar dan lebih banyak daripada hadas kecil.
Sehingga, bila seseorang berniat mandi
wajib untuk menghilangkan janabah, maka niat tersebut sudah cukup untuk
kesucian yang lebih kecil, yaitu wudhu.
وَقَدْ رُوِيَ نَحْوُ ذَلِكَ عَنْ
جَمَاعَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ حَتَّى قَالَ أَبُو بَكْر بْن
الْعَرَبِيِّ: إنَّهُ لَمْ يَخْتَلِفْ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الْوُضُوءَ دَاخِلٌ
تَحْتَ الْغُسْلِ وَأَنَّ نِيَّةَ طَهَارَةِ الْجَنَابَةِ تَأْتِي عَلَى طَهَارَةِ
الْحَدَثِ وَتَقْضِي عَلَيْهَا؛ لِأَنَّ مَوَانِعَ الْجَنَابَةِ أَكْثَرُ مِنْ
مَوَانِعِ الْحَدَثِ فَدَخَلَ الْأَقَلُّ فِي نِيَّةِ الْأَكْثَرِ وَأَجْزَأَتْ
نِيَّةُ الْأَكْبَرِ عَنْهُ