Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Tuntunan Ibadah

Bagaimana Hukum Daging Ham? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI

2 menit baca 1.368 dibaca
Bagaimana Hukum Daging Ham?
Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pertanyaan Dafa Raditya Ramadhan dalam kolom Ulama Menjawab di website MUI Digital.

Pertanyaan tersebut mengenai bagaimana hukum daging ham? Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan bahwa daging ham secara asal adalah daging babi yang diawetkan, umumnya berasal dari bagian paha belakang (kaki).

Baca juga: Bagaimana Hukum Pernikahan dalam Kondisi Murtad? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI Ini

“Pengawetan ini biasanya dilakukan melalui pengasinan, pengasapan, atau kombinasi keduanya. Babi secara jelas telah diharamkan,” jelas Kiai Miftah dalam rubrik Ulama Menjawab.

Kiai Miftah menekankan bahwa keharaman daging babi termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 173, Al-Ma’idah ayat 3, dan An-Nahl ayat 115.

Selain itu, Kiai Miftah juga menegaskan, bahwa keharaman babi tidak terbatas pada mengonsumsi dagingnya saja, melainkan mencakup semua pemanfaatan unsur babi, seperti kulit, bulu, lemak, bahkan enzim yang berasal dari unsur babi dan turunannya.

Menyoroti perkembangan kuliner di tengah masyarakat, Kiai Miftah mengungkapkan adanya perluasan makna daging ham. Kini penyebutan istilah daging ham bergeser dipakai untuk daging yang diawetkan, misalnya berupa daging sapi. 

Baca juga: Apakah Ada Administrasi Tertentu Masuk Islam? Begini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

“Tetapi sekarang ini ada perluasan makna daging ham, artinya daging ham tidak hanya berasal dari daging babi, tetapi kata ham merupakan daging yang diawetkan (seperti daging sapi),” ungkapnya.

Apabila daging ham ini menggunakan daging sapi, tegasnya, maka ini menjadi pengecualian dari Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Kiai Miftah menjelaskan, pada diktum hukum nomer dua dalam fatwa tersebut berbunyi bahwa produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali di antaranya yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.

“Tetapi produk tersebut harus melalui proses yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam MUI tentang standar penyembelihan,” imbuhnya.