Panduan Memotret Qurban: Hindari Rekam Detail Pemotongan Leher
Admin
Penulis
Kendati demikian, kegiatan dokumentasi tersebut tidaklah dapat dilakukan secara bebas dan semena-mena. Terdapat sejumlah kaidah aturan yang mengatur hal tersebut.
Menurut Pengurus Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ubaidillah, terdapat sejumlah panduan dalam mendokumentasikan proses penyembelihan hewan qurban.
Menurutnya, masyarakat dilarang menampilkan adegan kekerasan berupa peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan. Misalnya seperti adegan pemotongan leher sampai darah mengucur.
Hal itu sudah diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) yang dirumuskan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Terkait muatan kekerasannya diatur dalam SPS pasal 23 huruf d, muatan adegan kekerasan dilarang menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan," kata Ubaidillah yang juga menjabat sebagai Ketua KPI 2022-2025 kepada MUIDigital, Jumat (6/6/2025)
Selain itu, peliputan dalam siaran jurnalistik juga dilarang menonjolkan adegan kekerasan.
"Terkait konten peliputannya (jurnalistik) diatur dalam SPS 40 tentang tidak menonjolkan unsur kekerasan dalam program siaran jurnalistik," lanjutnya.