Ketua MUI Prof Niam Tegaskan Qurban Presiden dari Banpres Tak Perlu Diperdebatkan, Ini Alasannya
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, meminta masyarakat tidak memperdebatkan pengadaan sapi qurban Presiden yang menggunakan anggaran negara. Secara hukum Islam (syar'i) maupun teknis tata negara, langkah tersebut dinilai sepenuhnya sah dan tidak ada persoalan.
Hal ini disampaikan dalam menanggapi munculnya pertanyaan publik terkait pembelian sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang dialokasikan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden (Banpres).
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i itu tidak ada soal," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: Ini Alasan di Balik Imbauan agar Daging Qurban Segera Disalurkan
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, dalam khazanah hukum Islam, seorang kepala negara justru dianjurkan untuk berqurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyatnya. Hal ini memiliki landasan kuat di dalam kitab-kitab hadis sahih.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti Presiden, membeli hewan qurban melalui Baitul Mal (kas negara)," paparnya.
Dengan merujuk pada dalil tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menyebut APBN merupakan bentuk kontekstual dari Baitul Mal di era modern. Status hewan qurban tersebut menjadi milik publik karena dibeli dengan uang negara dan dikembalikan lagi untuk rakyat.
Baca juga: Ini Alasan di Balik Imbauan agar Daging Qurban Segera Disalurkan
"Dalam konteks ini, tentu APBN (digunakan) untuk didistribusikan kepada masyarakatnya. Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat, dan itu tidak ada soal secara syar'i," sambungnya.
Prof Niam mengajak masyarakat melihat persoalan ini dengan logika teknis pemerintahan yang sederhana. Menurutnya, pengadaan sapi qurban melalui Banpres memiliki hakikat yang sama persis dengan penyaluran bantuan sosial (bansos).
"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami. Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako, kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu," kata Prof Niam.
Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menekankan bahwa tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam anggaran Banpres ini. "Presiden melalui Banpres kemudian membeli sapi, sapi didistribusikan untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.
Prof Niam mengajak semua pihak untuk melihat kebijakan ini dari sisi dampak positifnya bagi umat, alih-alih menjadikannya komoditas polemik.
Momentum Idul Adha dinilai menjadi waktu yang sangat tepat untuk mengalirkan anggaran negara langsung dalam bentuk pangan bagi warga yang membutuhkan.
"Dan momentumnya adalah momentum Idul Adha, tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," pungkasnya.