Kiai Afifuddin Muhajir Ajak Kedepankan Fatwa yang Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Persaudaraan
Jakarta, MUI Digital—Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, KH Afifuddin Muhajir, mengajak para ulama dan mufti untuk mengedepankan pendapat keagamaan yang memperkuat nilai-nilai kemanusiaan (ukhuwah insanaiyyah) dalam merespons dinamika global.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Pleno I Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).
Di hadapan para ulama dan akademisi dari berbagai negara, Kiai Afifuddin menegaskan bahwa dalam manhaj fatwa (metodologi penetapan fatwa) berbasis fikih peradaban, prinsip kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama, terutama ketika berhadapan dengan perbedaan pandangan (ikhtilaf) di kalangan ulama terdahulu.
"Jika ada beberapa pendapat di kalangan ulama mengenai suatu persoalan, sebaiknya kita mengambil pendapat yang paling dapat menunjukkan dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan," ujar Kiai Afifuddin.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Soroti Soal Pendidikan hingga Bahaya Narkoba di KUII VIII
Kiai Afifuddin mencontohkan, berbagai persoalan kontemporer mengenai interaksi sosial dan hubungan antarumat beragama, seperti kebolehan memberikan bantuan sosial atau pertolongan kepada non-Muslim.
Menurutnya, selama masih terdapat ruang pendapat di kalangan ulama yang mendukung nilai kemaslahatan bersama, pendapat yang menguatkan persaudaraan sesama manusialah yang sepatutnya dipilih.
Selain menekankan dimensi kemanusiaan, Kiai Afifuddin juga membedah relasi antara hukum syar'i dan hukum wadh’i (hukum positif/buatan manusia).
Kiai Afifuddin menjelaskan bahwa hukum syar'i adalah aturan yang memiliki keterikatan atau nasab langsung maupun tidak langsung dengan Alquran dan As-Sunnah.
Sementara itu, hukum positif sering kali dirancang oleh pembentuk undang-undang tanpa secara eksplisit menunjuk pada teks kitab suci.
Baca juga: MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, KUII VIII akan Bawa sebagai Rekomendasi ke Pemerintah
Kendati demikian, Kiai Afifuddin menggarisbawahi bahwa secara substansi, banyak hukum positif di Indonesia yang "berjiwa" atau berlaras dengan nilai-nilai syariat.
Dia menyebut, di Indonesia ini banyak orang yang gampang sekali mengabaikan aturan-aturan publik, seperti aturan lalu lintas, dengan menganggapnya bukan kewajiban agama.
“Padahal dalilnya sangat jelas tentang wajibnya mematuhi aturan demi kemaslahatan, sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip agama," jelasnya.
Aturan-aturan negara yang bertujuan menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) dan harta (hifdzul mal), tegas beliau, secara hakiki memiliki bobot nilai syariat yang wajib ditaati oleh setiap warga negara.
Baca juga: 5 Partai Politik Ikut Urun Rembuk Pembangunan Umat di KUII VIII
Konferensi internasional IACFS 2026 yang mengusung tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat" ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 26–28 Juli 2026.
Forum tahunan ini diikuti oleh 63 pemakalah terpilih dari Indonesia serta berbagai negara sahabat, seperti Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand.
Acara pembukaan turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), di antaranya Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.