
Kiai Asrorun Ni’am Jelaskan Ketentuan Tanazul dalam Pelaksanaan Mabit di Mina
03/06/2025 20:08 ADMINOleh: Muhammad Fakhruddin, Jurnalis MUIDigital dari Makkah, Arab Saudi
MAKKAH, MUI.OR.ID – Mustasyar Dini, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan penjelasan terkait ketentuan mabit (bermalam) di Mina selama hari-hari Tasyrik dalam ibadah haji, khususnya bagi jamaah yang mengalami kendala fisik atau memiliki keterbatasan lokasi pemondokan.
Menurutnya, mabit di Mina pada hari-hari Tasyrik merupakan kewajiban bagi jamaah yang memiliki kondisi fisik dan kemampuan yang memungkinkan. Demikian pula dengan melontar jumrah, yang juga berstatus wajib bagi mereka yang mampu secara fisik.
Namun, bagi jamaah yang memiliki uzur, seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, pelemparan jumrah dapat dibadalkan oleh orang lain. “Sekalipun yang membadalkan itu juga sedang berhaji, asalkan dia sudah menyelesaikan lontar untuk dirinya, maka boleh dia melontar untuk orang lain. Hal itu tidak mengurangi keutamaan ibadah,” jelas Kiai Ni’am, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu, tanazul atau tidak bermalam penuh di Mina juga dimungkinkan secara syar’i. Hal ini dapat diterapkan oleh jamaah yang tinggal di sekitar kawasan Aziziah atau Syisya, Makkah, yang secara geografis justru lebih dekat ke area Jamarat dibandingkan beberapa tenda di Mina.
“Jamaah yang tinggal di Aziziah bisa melakukan lontar jumrah pada sore hari atau sebelum Magrib, lalu bergerak menuju Mina untuk bermalam singkat, asalkan mayoritas malamnya dihabiskan di wilayah Mina. Ini sudah cukup secara hukum, meskipun tidak tidur di tenda,” ungkapnya.
Ketentuan ini, menurut Kiai Ni’am, memberi kemudahan, khususnya bagi jamaah lansia atau yang mengalami kesulitan akses menuju tenda di Mina, selama tetap menjaga substansi dari kewajiban ibadah haji.
Tags: haji, ibadah haji, murur, mabit, mina