Ketua Ganas Annar MUI Soroti Liquid Vape Jadi Media Baru Peredaran Narkoba, Ajak Generasi Muda Tingkatkan Literasi
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyoroti maraknya penyalahgunaan liquid vape yang kini diduga menjadi media baru peredaran narkoba di Indonesia. Fenomena tersebut dinilai sebagai ancaman serius karena memanfaatkan barang legal untuk menyelundupkan zat terlarang.
Ia menjelaskan, vape pada dasarnya merupakan produk legal yang diperjualbelikan secara umum. Namun, persoalan muncul ketika liquid vape dicampur atau disusupi narkoba sehingga sulit terdeteksi masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Vape ini kan media. Jadi bukan dalam arti vape ini ilegal. Tapi vape ini adalah barang legal yang disusupi dengan barang ilegal. Jadi akhirnya menjadi hal yang sulit terdeteksi,” ujarnya kepada MUI Digital di Kantor MUI Pusat pada Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebab, masyarakat kerap melihat vape sebagai barang biasa, padahal dapat disalahgunakan sebagai sarana distribusi zat berbahaya.
Ia menambahkan, sejumlah negara seperti Singapura bahkan telah melarang penggunaan vape karena dinilai lebih besar mudarat daripada manfaatnya, terutama dari sisi kesehatan.
Karena itu, Ganas Annar MUI akan menggelar silaturahmi nasional yang menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional dan Komisi Fatwa MUI. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman pengurus di seluruh daerah mengenai bahaya peredaran narkoba melalui liquid vape dalam perspektif kesehatan, ekonomi serta kebijakan pemerintah.
Baca juga: Jika Vape Terbukti Mengandung Narkotika, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
“Ini semacam warning, semacam peringatan, bahwa vape ini sudah banyak dipakai masyarakat, ternyata berpotensi menjadi barang ilegal karena disusupi narkoba,” katanya.