Kemenag Bantah Kabar Larangan Qurban, Tegaskan Tetap Berjalan Seperti Biasa
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital—Beredar di media sosial, potongan video yang menyebut Menteri Agama KH Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan qurban serta minta untuk menggantinya dengan uang.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan informasi itu tidak benar. Potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026 lalu.
Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan sebenarnya.
Baca juga: Ini Alasan Seyogianya Bungkus Daging Qurban Bukan Plastik Menurut LPLH-SDA MUI
Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan qurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Rabu (28/4/2026).
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan qurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.