Gelar Pelatihan Nazir Berbasis Kompetensi, Lembaga Wakaf MUI Dorong Tata Kelola Produktif
JUNAIDI
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mendorong penguatan tata kelola wakaf di Indonesia melalui peningkatan kapasitas para nazir.
Salah satunya dengan menggelar kegiatan pelatihan Nazir wakaf berbasis kompetensi kerjasama Antara LW MUI dengan kementerian ATR/BPN RI - LPP dan LSP BWI bertempat di BPSDM ATR/BPN di Cikeas Bogor
Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Andi Yudi Hendrawan, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari program strategis lembaga untuk memperkuat profesi nazir yang selama ini dinilai masih kurang diminati masyarakat.
Menurutnya, dibandingkan profesi amil zakat, profesi nazir memiliki tantangan tersendiri karena proses pengelolaan wakaf membutuhkan waktu, keahlian, dan pengembangan yang berkelanjutan.
“Kalau orang ingin memilih profesi, biasanya lebih tertarik menjadi amil. Sementara nazir itu prosesnya panjang. Harta wakaf harus diolah dulu, dikembangkan dulu, baru hasilnya bisa dirasakan. Tidak seperti amil yang hasilnya bisa langsung terlihat,” ujar Andi Yudi, di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Karena itu, Lembaga Wakaf MUI menargetkan dalam satu tahun dapat melahirkan sekitar 300 hingga 500 nazir bersertifikat melalui berbagai pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihan ini juga dilaksanakan melalui kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wakaf (LPPW) BWI, guna memastikan para peserta memiliki standar kompetensi yang memadai dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Baca juga: WAKAF UANG
Andi Yudi menegaskan bahwa penguatan kapasitas nazir menjadi kunci dalam mendorong wakaf agar lebih produktif dan inovatif.
Dia berharap setiap tahun lahir generasi nazir baru yang mampu mengembangkan potensi wakaf di berbagai sektor.
“Kami berharap melalui program ini, setiap tahun lahir nazir-naizir baru yang kemudian dapat kita optimalkan untuk mengembangkan wakaf yang lebih produktif dan inovatif,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa MUI dalam hal ini berperan sebagai arranger atau penggagas berbagai program penguatan wakaf, yang kemudian didukung oleh para nazir berpengalaman maupun yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi.
Para nazir tersebut diharapkan tidak hanya mengelola wakaf, tetapi juga berperan dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf.
“Sesungguhnya nazir ini adalah profesi dakwah, tetapi di bidang wakaf. Mereka melakukan edukasi, sosialisasi, dan literasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya wakaf,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa profesi nazir tidak hanya terbuka bagi kalangan ahli agama. Berbagai profesi lain seperti ahli pertanian, pengelola kawasan, hingga pelaku bisnis juga dapat terlibat dalam pengelolaan wakaf.
“Karena kalau bicara wakaf, kita juga harus berani bicara bisnis. Wakaf itu tidak boleh hilang, harus dijaga. Cara menjaganya adalah dengan memutar dan mengoptimalkan aset wakaf agar menghasilkan manfaat baru,” ungkapnya.
Peserta pelatihan berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi kemasyarakatan Islam, Komisi dan Badan Kelengkapan MUI, hingga mitra strategis seperti sektor perbankan, pertanian, serta berbagai komunitas yang memiliki perhatian terhadap pengembangan wakaf.
Selain penguatan kapasitas nazir, Lembaga Wakaf MUI juga tengah mendorong penguatan gerakan wakaf uang sebagai bagian dari strategi pengembangan wakaf ke depan.
Baca juga: MUI dan LAZ Perkuat Sinergi, Dorong Kebangkitan Zakat dan Wakaf Nasional
Andi menyebutkan bahwa pelatihan kenaziran ini telah dilaksanakan dalam dua angkatan dengan masing-masing sekitar 100 peserta. Ke depan, kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala agar gerakan wakaf semakin luas dan masif di tengah masyarakat.
“Kenaziran ini tidak bisa dipisahkan dari gerakan wakaf. Karena itu kami ingin membangun gerakan bersama di bawah MUI agar pengelolaan wakaf di Indonesia semakin kuat dan terarah,” ujar dia.
Melalui langkah tersebut, Lembaga Wakaf MUI berharap dapat menjadi agregator bagi para nazir dan lembaga wakaf di Indonesia, sehingga pengelolaan wakaf dapat berkembang lebih profesional, produktif, dan memberikan manfaat yang luas bagi umat. (Sekar Wulandari/Junaidi)