MUI dan LAZ Perkuat Sinergi, Dorong Kebangkitan Zakat dan Wakaf Nasional
Miftahul Jannah
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pertemuan bersama sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) guna mempererat kolaborasi dan memperkuat pengelolaan dana umat di Indonesia.
Ketua Bidang Filantropi MUI, Prof KH Noor Achmad, menjelaskan pertemuan ini memiliki beberapa tujuan strategis.
Pertama, untuk mengakrabkan dan memperkuat hubungan antara LAZ dengan MUI. Kedua, membangkitkan kembali pengembangan zakat dan wakaf agar semakin optimal dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Zakat dan wakaf perlu dikembangkan melalui tangan-tangan panjang kekuatan LAZ yang ada. Sinergi ini penting agar potensi dana umat benar-benar bisa dimaksimalkan,” kata Prof Noor, dalam acara Penguatan Ekosistem Ziswaf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: IsDF MUI Gandeng KPRK Gelar Ramadhan Berkah, Siapkan 1500 Paket Takjil Gratis
Ketiga, lanjutnya, MUI dan seluruh LAZ berkomitmen melakukan sharing dan koordinasi dalam penyaluran dana, khususnya untuk mendukung program-program dan kegiatan MUI yang dapat di-pick up oleh LAZ maupun Badan Amil Zakat Nasional.
Ia menegaskan, kebersamaan ini diharapkan menjadi kekuatan kolektif dalam membina umat.
Sebagai khadim al-ummah (pelayan umat), MUI ingin memastikan kebutuhan masyarakat Indonesia dapat terperhatikan secara optimal melalui pengelolaan dana yang aman dan tepat sasaran.
Menurut Prof Noor, kepercayaan publik terhadap MUI menjadi modal utama dalam membangun kolaborasi tersebut.
Baca juga: IsDF-MUI Galang Kolaborasi Nasional Perkuat Ekosistem Ziswaf
“MUI adalah lembaga yang paling terpercaya hingga saat ini. Ketika umat, penggerak umat, dan MUI bersatu, itu akan menjadi kekuatan besar bagi umat sendiri,” tegasnya.
Terkait pengawasan rambu-rambu syariah, Prof Noor menegaskan seluruh pengelolaan dana zakat harus memenuhi prinsip aman syariah, aman regulasi, dan aman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia memastikan, dana yang dihimpun lembaga zakat tidak mungkin bertentangan dengan prinsip syariah, regulasi yang berlaku, maupun kepentingan negara.
Pengawasan akan terus dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana umat.
Dalam kesempatan tersebut, MUI juga menyoroti masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajiban zakat.
Baca juga: IsDF MUI dan KPRK Gelar Berbagi Takjil, Siapkan Program Kepedulian Dai dan Yatim Sepanjang Ramadhan
Untuk itu, MUI akan mengoptimalkan peran dan pengaruhnya melalui imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar lebih taat dalam menyalurkan zakat.
“Banyak perusahaan yang belum berzakat. Ke depan, imbauan dari MUI diharapkan bisa mendorong mereka melaksanakan kewajiban tersebut,” ungkapnya.
Melalui penguatan sinergi antara MUI dan LAZ, diharapkan pengelolaan zakat dan wakaf semakin profesional, transparan, serta mampu menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan dan kesejahteraan umat di Indonesia.