Lewati ke konten utama
Kamis, 23 Juli 2026 / 8 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional

7 menit baca 52 dibaca
Dr Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I

Oleh: Dr Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I

Anggota Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI/Dosen STIS Hidayatullah

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional
Ilustrasi seseorang menghitung dan menata uang yang akan disetorkan untuk membayar zakat. Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Ketika berbicara tentang zakat, kita tidak sedang membicarakan suatu masalah yang sederhana. Kita sedang berdiskusi tentang salah satu pilar paling mendasar dalam tegaknya keadilan sosial di muka bumi ini.

Zakat bukan sekadar ritual kewajiban, bukan sekadar ibadah mahdhah (murni) yang selesai ketika lembaran uang berpindah tangan dari muzakki ke amil. Lebih dari itu, zakat adalah sebuah instrumen sosial-ekonomi yang sangat vital, yang dirancang Allah untuk menekan angka kemiskinan dan mengikis jurang ketimpangan yang hari ini masih terbentang lebar di tengah-tengah masyarakat.

Namun, mari kita tengok kenyataan di lapangan. Ada sebuah paradoks yang menggelitik hati nurani. Di satu sisi, potensi zakat nasional begitu besar dengan angka luar biasa besar. Tetapi di sisi lain, realisasi dana yang berhasil dihimpun secara resmi masih menyisakan jarak (gap) yang sangat menganga. Pertanyaannya kemudian: Mengapa ini terjadi? Apa yang melatarbelakangi fenomena ini?

Ketika menyelam lebih dalam, akar permasalahannya berpangkal pada satu kata kunci, yaitu kepercayaan. Ada tingkat kepercayaan (trust) dari masyarakat dari para muzakki yang masih rendah terhadap institusi amil. Akibatnya, banyak di antara masyarakat yang lebih memilih menyalurkan zakatnya secara langsung, dari tangan ke tangan, kepada para mustahik. Niatnya mulia, namun secara makro berdampak, pengentasan kemiskinan menjadi berjalan sendiri-sendiri, sporadis, dan tidak terintegrasi.

Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sejatinya menjadi sebuah momentum ikhtiar yang sangat penting. Kehadiran regulasi ini diniatkan untuk mengintegrasikan tata kelola zakat secara nasional di bawah komando Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Langkah ini adalah sebuah tindakan inovatif institusional.

Meski begitu, keberadaan regulasi di atas kertas saja tidak pernah cukup. Menuliskan aturan itu mudah, tetapi memenangkan kembali hati dan kepercayaan masyarakat adalah perjuangan yang berbeda. Untuk itu, ekosistem zakat nasional harus menghadirkan satu pilar utama yang sifatnya mutlak dan tidak bisa ditawar lagi: kepatuhan syariah.

Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal

Ada tiga dimensi fundamental yang harus kita bangun secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola zakat nasional yang ideal. Berikut penjabarannya:

1. Kepatuhan syariah sebagai fondasi operasional

Kepatuhan syariah bukan sekadar batang formalitas di akhir laporan tahunan. Kepatuhan syariah adalah pedoman hidup, sebuah landasan spiritual sekaligus operasional yang menjamin seluruh proses pengelolaan dana zakat berjalan tegak lurus sesuai tuntunan Alquran dan hadis.

Secara teknis, pemaparan ini wajib diimplementasikan dalam empat tahapan krusial yang saling terikat:

a. Penghimpunan (koleksi)

Proses pengumpulan zakat harus memastikan bahwa harta yang dipungut benar-benar telah memenuhi syarat nisab (batasan minimal harta) dan haul (batas waktu kepemilikan) yang sahih secara fiqih.

Sebuah penelitian evaluatif belakangan ini menemukan fakta yang patut direnungkan bersama, bahwa terkadang masih terjadi penarikan harta zakat yang secara syariat belum memenuhi kriteria nisab dan haul. Tentu ini adalah celah fiqih yang serius. Ini adalah lampu kuning yang harus segera dievaluasi agar kita tidak mencederai hak milik muzakki dan menjaga kesucian dari zakat itu sendiri.

b. Pengelolaan (manajemen)

Begitu dana masuk ke dalam pundi-pundi lembaga amil, ia menjadi amanah yang sangat berat. Dana tersebut harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Manajemen harus memastikan bahwa penempatan dan perputaran dana tersebut bersih, steril, dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), atau praktik-praktik nonhalal lainnya yang dapat merusak keberkahan dana umat.

c. Penyaluran (distribusi)

Mendalami hulu dari keadilan sosial yang diuji. Zakat wajib didistribusikan secara presisi kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak.

Tantangan yang kita hadapi hari ini adalah bahwa penyaluran kita sering kali masih terjebak pada sifat yang konsumtif dan administratif. Kita abai pada aspek transformatifnya. Padahal, tujuan hakiki dari regulasi zakat adalah bagaimana mengubah mustahik (penerima) hari ini menjadi muzakki (pemberi) di masa depan melalui pemberdayaan ekonomi yang optimal dan terukur.

d. Pelaporan (reporting)

Kepatuhan syariah menuntut penyajian laporan yang tidak hanya indah dilihat secara visual, tetapi juga transparan dan akuntabel sesuai syariat.

Berbagai penelitian empiris telah membuktikan secara nyata, bahwa tingkat kepatuhan syariah yang tinggi memiliki pengaruh yang sangat positif dan signifikan terhadap akuntabilitas laporan keuangan pada lembaga zakat. Ketika syariat dijaga, maka keterbukaan dengan sendirinya akan lahir.

Baca juga: Zakat Penghasilan bagi Pegawai dan Tenaga Profesional dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Profesi

2. Transparansi dan kepatuhan akuntansi syariah

Membangun literasi zakat di tengah umat menuntut untuk bergerak di dua sisi mata uang yang sama. Di satu sisi, kita mengajak umat untuk sadar menunaikan kewajibannya. Namun di sisi lain, dan ini tidak kalah penting, adalah menuntut lembaga zakat untuk melek akuntansi.

Pengelolaan zakat modern yang kredibel wajib didukung oleh kepatuhan akuntansi syariah, khususnya kepatuhan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Mengapa PSAK ini begitu krusial? Karena penerapan standar akuntansi yang baku adalah instrumen utama untuk menjamin transparansi. Dengan standar ini, setiap rupiah yang dititipkan oleh umat dicatat dengan rapi, dilaporkan secara jernih, dan dipertanggungjawabkan secara mendetail berdasarkan peruntukannya yang sah. Kita bisa melihat dengan jelas perpecahan dari dana zakat, mana dana infak atau sedekah, dan mana hak amil.

Kepatuhan terhadap instrumen akuntansi syariah ini bukanlah sekadar menyediakan administrasi atau birokrasi yang rumit. Ini adalah langkah strategis, sebuah benteng pertahanan untuk meminimalkan risiko penyelewengan dana (baca: penipuan), sekaligus memberikan rasa aman dan tenang bagi para muzakki. Mereka tahu, donasi mereka dikelola oleh tangan-tangan profesional.

Baca juga: Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

3. Kompetensi dan integritas amil zakat

Sebaik apa pun regulasi yang diundang-undangkan, secanggih apa pun standar akuntansi yang diterapkan, pada akhirnya ujung tombaknya berada pada manusianya. Manusia di balik sistem tersebut, yaitu para amil zakat. Kompetensi dan integritas seorang amil memiliki peran yang sangat penting terhadap efektivitas seluruh ekosistem tata kelola zakat nasional.

Seorang amil di era modern tidak bisa lagi bekerja dengan cara-cara konvensional. Mereka tidak hanya dituntut mahir dalam ilmu manajemen kontemporer atau piawai menggunakan teknologi digital dalam pengumpulan dana. Mereka wajib harus memiliki pemahaman syariah yang mendalam.

Mengapa demikian? Karena hanya dengan kapasitas syariah yang mumpuni itulah, seorang amil mampu mengidentifikasi mustahik yang tepat dengan sasaran yang presisi. Mereka akan mampu merancang program pendistribusian yang visioner, program yang tidak sekadar “habis pakai” dalam hitungan hari.

Selain itu, mereka juga menjadi agen yang mengejawantahkan nilai-nilai maqashid syariah, seperti menjaga jiwa, merawat akal, dan melindungi harta dalam setiap jengkal program pemberdayaan yang mereka gulirkan di masyarakat.

Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam

Jalinan Sinergi dalam Menenun Tiga Pilin Kesejahteraan Umat

Pada akhirnya, hadirnya syariah dalam tata kelola zakat nasional bukanlah sebuah kerja parsial. Kita tidak bisa memilih salah satu dan mengabaikan yang lain. Ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk mensinergikan elemen ketiga yang telah dibahas di atas secara simultan dan berkesinambungan.

Ketiga variabel ini, yakni kepatuhan syariah yang kuat, kepatuhan akuntansi syariah yang transparan sesuai PSAK, dan kompetensi amil yang mumpuni, adalah ibarat jalinan tiga pilin tali yang tidak bisa dihilangkan. Satu saja rapuh dan terlepas, maka runtuhlah kekuatan tali tersebut.

Tanpa adanya ketentuan syariah yang kokoh, lembaga zakat akan kehilangan marwah (muru’ah) dan landasan moralnya di mata umat. Tanpa standar akuntansi yang disiplin, akuntabilitas akan berdampak buruk. Tanpa amil yang kompeten serta berintegritas, dana zakat yang terkumpul sebanyak apa pun tidak akan pernah mencapai target pemberdayaan yang optimal. Keberadaan ketiganya adalah satu kesatuan yang utuh.

Tugas kita di garis depan bukan sekadar mengingatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban berzakat. Lebih dari itu, tugas sejarah kita adalah mengawali, menjaga, dan memastikan seluruh lembaga amil di republik ini selalu beroperasi di atas rel penyediaan syariah.

Hanya dengan cara bergandengan tangan, menjaga amanah secara profesional, dan tunduk pada syariat itulah kita bisa mengembalikan kepercayaan umat. Ketika kepercayaan itu telah kembali, insya Allah zakat akan benar-benar menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan keadilan sosial dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat di Indonesia.

*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.