Talbiyah dalam Haji dan Umroh, Apa Hukum Membacanya?
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Dalam perjalanan ibadah haji dan umroh, bacaan talbiyah merupakan syiar yang paling khas dilantunkan para jamaah. Kalimat ini terdengar menggema dari berbagai penjuru miqat (batas waktu atau batas tempat yang telah ditentukan syariat untuk memulai ihram haji atau umroh), jalan menuju Makkah, hingga tempat-tempat pelaksanaan manasik.
Talbiyah bukan sekadar ucapan yang diulang-ulang, melainkan pernyataan tauhid, kepatuhan, dan jawaban seorang hamba atas panggilan Allah SWT.
Baca juga: Niat Ihram Haji dan Umroh Disertai Doa Lengkap dengan Artinya
Melalui bacaan talbiyah, jutaan kaum muslimin
dari berbagai bangsa disatukan dalam satu tujuan yang sama, yakni memenuhi
seruan Allah dan menunaikan ibadah dengan penuh ketundukan.
Oleh karena itu, memahami perihal seputar talbiyah
menjadi bagian penting bagi setiap calon jamaah haji maupun umroh.
Hukum Membaca Talbiyah
Para ulama menjelaskan bahwa membaca talbiyah hukumnya sunnah bagi orang yang sedang
berihram. Bahkan, dianjurkan untuk memperbanyak membacanya selama masih berada
dalam keadaan ihram.
Berdasarkan keterangan ensiklopedi fiqih
yang disusun oleh ulama Kuwait, disebutkan bahwa bentuk talbiyah
yang paling utama adalah lafaz yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Lafaz tersebut dianjurkan untuk tidak dikurangi.