Panduan Shalat Jamak Qashar bagi Pemudik, Lengkap dengan Niat dan Artinya
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Menjelang akhir bulan Ramadhan, masyarakat muslim di Indonesia biasanya mulai bersiap melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau yang dikenal dengan istilah mudik.
Tradisi ini menjadi momen penting bagi banyak orang untuk berkumpul kembali dengan keluarga besar, terutama orang tua, dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Perjalanan mudik sering kali ditempuh dengan jarak yang cukup jauh dan memerlukan waktu yang tidak singkat.
Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk dalam pelaksanaan shalat. Allah SWT berfirman:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ
Artinya: “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqashar shalat.” (QS An-Nisa: 101)
Ayat di atas menjadi dasar dibolehkannya seorang musafir untuk meringkas (qashar) shalat fardhu yang biasanya berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat.