Bolehkah Melaksanakan Shalat Sunnah Qabliyah Setelah Shalat Fardhu? Begini Penjelasannya
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Shalat sunnah rawatib merupakan shalat sunnah yang menyertai shalat fardhu. Ibadah ini terdiri dari shalat yang dikerjakan sebelum shalat wajib (qabliyah) dan sesudahnya (ba’diyah). Kehadirannya memiliki fungsi penting, yaitu menutupi kekurangan serta menyempurnakan pelaksanaan shalat fardhu yang mungkin tidak sempurna.
Dinamakan shalat “rawatib” lantaran erat kaitannya dengan shalat wajib. Artinya, shalat tersebut disyariatkan sebagai pengiring shalat fardhu, bukan ibadah yang berdiri sendiri tanpa adanya hubungan dengan shalat wajib.
Baca juga: Memahami Perbedaan Pendapat Seputar Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Tarawih
Keutamaan shalat rawatib sangatlah besar.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ibadah-ibadah wajib yang belum sempurna
dapat dilengkapi dengan amalan sunnah:
إِنَّ فَرِيضَةَ الصَّلَاةِ
وَالزَّكَاةِ وَغَيْرَهُمَا إِذَا لَمْ تَتِمَّ تُكَمَّلُ بِالتَّطَوُّعِ
Artinya: “Sesungguhnya kewajiban shalat,
zakat, dan ibadah lainnya, apabila tidak sempurna pelaksanaannya, maka dapat
disempurnakan dengan amalan sunnah.” (HR. Ahmad)
Karena itu, banyak kaum muslimin berusaha
menjaga shalat rawatib termasuk shalat qabliyah. Namun, dalam praktiknya sering
muncul keadaan tertentu misalnya seseorang datang ke masjid ketika jamaah sudah
dimulai atau iqamah akan segera dikumandangkan.