Bagaimana Hukum Pernikahan dalam Kondisi Murtad? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI Ini
Sadam Al Ghifari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Fatihun Nada, menjawab pertanyaan di rubrik Ulama Menjawab mengenai hukum pernikahan dalam kondisi murtad.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa pernikahan seorang muslim yang dilangsungkan pada saat ia murtad tidak dianggap sah (tidak diperbolehkan), sehingga ia harus melangsungkan akad nikah baru ketika kembali masuk Islam.
Baca juga: Empat Macam Pernikahan di Masa Jahiliyah yang Digantikan Islam dengan Akad Sakral nan Suci
Hal ini berdasarkan pada keterangan dalam
banyak literatur keislaman, di antaranya berikut ini:
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ -
الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى الصَّحِيحِ وَالْحَنَابِلَةُ وَقَوْلٌ
عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ - إِلَى أَنَّ نِكَاحَ الْكُفَّارِ غَيْرِ الْمُرْتَدِّينَ
بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ صَحِيحٌ
“Jumhur fuqaha’—ulama Hanafiyah, ulama
Syafi’iyah menurut pendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat
dalam kalangan ulama Malikiyah—berpendapat bahwa pernikahan orang-orang kafir
selain orang-orang yang murtad adalah sah.” (Al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah, juz 41, h. 319)
Hal ini menjelaskan bahwa pernikahan seseorang yang dilangsungkan pada saat ia kafir (belum masuk Islam) hukumnya sah, sedangkan pernikahan seseorang yang dilangsungkan pada saat ia murtad (keluar dari Islam) hukumnya tidak sah.