Bocelli dan Panggung yang Terlalu Mahal untuk Kemanusiaan
Bocelli dan Panggung yang Terlalu Mahal untuk Kemanusiaan
Oleh: Dr Yanuardi Syukur
Pengurus Komisi HLNKI MUI/Dosen Antropologi Universitas Khairun
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Ada harga yang harus dibayar ketika sebuah panggung seni dijadikan alat legitimasi kekuasaan yang menindas. Harga itu tidak murah. Ia dibayar dengan darah warga Gaza, dengan air mata anak-anak Palestina, dan dengan harga diri bangsa-bangsa yang masih punya nurani.
Kali ini, nama Andrea Bocelli kembali mencuat. Tenor Italia yang suaranya telah memukau jutaan manusia itu dijadwalkan tampil di Petra, Yordania, pada 27 November 2026, sebagai bagian dari tur dunianya Romanza. Tidak lama kemudian, ia juga dijadwalkan menggelar konser di Candi Borobudur pada 31 Oktober dan di Jakarta pada 3 November 2026. Pertanyaannya sederhana: mengapa kita harus peduli pada rekam jejak seorang penyanyi opera?
Jawabannya juga sederhana: panggung bukan ruang hampa yang tidak ada dampaknya apa-apa buat kita. Setiap panggung adalah pernyataan politik dan setiap tepuk tangan dalam acara itu dapat dimaknai sebagai legitimasi.
Ketika seseorang yang kita beri kehormatan untuk tampil di situs warisan dunia kita ternyata memiliki rekam jejak panjang dalam mendukung mesin perang Israel, maka kita sedang ikut menandatangani sebuah pernyataan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan kita sendiri.
Rekam Jejak Bocelli dan Israel
Mari kita lihat rekam jejak itu dengan data. Pada Oktober 2008, Bocelli tampil di Tel Aviv dalam perayaan ulang tahun ke-10 Shimon Peres Center for Peace, dan berduet dengan penyanyi Israel Liel Kolet.
Dua tahun kemudian, pada Desember 2010, ia bernyanyi dalam acara penggalangan dana untuk Friends of the Israel Defense Forces atau IDF di Los Angeles. Acara itu mengumpulkan sekitar 8,75 juta dolar AS untuk tentara Israel (New Arab, 5/10/2026). Laporan Jewish Journal menyebut malam itu sebagai “malam senilai 9 juta dolar” untuk FIDF, dengan Bocelli tampil di atas panggung.
Pada Juni 2011, ia kembali ke Israel untuk tampil di konser penutup Israeli Opera Festival di Masada, dan bertemu dengan Presiden Israel saat itu, Shimon Peres.
Pada Juni 2022, ia menggelar konser di Bloomfield Stadium, Tel Aviv, di hadapan lebih dari 20.000 penonton, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang kini dicari oleh Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC karena kejahatan perang di Gaza.
The Times of Israel mencatat bahwa Bocelli mengabaikan seruan boikot dari para aktivis pro-Palestina yang telah lama menyerukan boikot terhadap Israel (Times of Israel, 8/10/2026). Setelahnya, ia mengunjungi Yerusalem dan situs-situs di Kota Tua yang diduduki (New Arab, 5/10/2026).
Bocelli juga secara terbuka menyatakan kekagumannya terhadap Israel. The New Arab (5/10/2026) melaporkan bahwa dalam wawancara, ia menggambarkan Israel sebagai tempat yang “beresonansi” dengannya dan mengatakan bahwa mengunjunginya meninggalkan kesan yang sangat kuat. Ia bahkan dilaporkan pernah mengatakan kepada Netanyahu, bahwa ia akan memilih Israel sebagai rumahnya jika memungkinkan.
Jelas ini bukan sekadar kunjungan budaya. Ini adalah pola dukungan yang sistematis terhadap sebuah negara yang sedang menghadapi tuduhan serius genosida di Mahkamah Internasional. Ini adalah penggunaan seni sebagai alat normalisasi.
Korban Palestina
Untuk memahami mengapa isu ini begitu mendesak, kita perlu melihat data korban akibat agresi Israel di Gaza. Data ini bukan sekadar statistik. Setiap angka mewakili nyawa manusia, impian yang hancur, keluarga yang tercabik, dan masa depan yang hilang.
Hingga 9 Oktober 2026, jumlah korban jiwa akibat agresi Israel di Jalur Gaza telah mencapai 74.254 orang, sementara jumlah korban luka mencapai 175.306 orang. Angka ini terus bertambah setiap hari.
Sejak gencatan senjata diberlakukan pada 11 Oktober 2025, Israel masih dilaporkan telah membunuh 1.460 warga Palestina dan melukai 5.116 lainnya. Selain itu, masih ada 836 jasad yang ditemukan dan sekitar 8.000 orang yang masih dinyatakan hilang, sebagian besar diperkirakan masih tertimbun di bawah reruntuhan bangunan.
Dampak paling memilukan dari agresi ini adalah tingginya jumlah korban dari kelompok rentan. Laporan Kementerian Kesehatan Palestina mencatat bahwa dari total korban jiwa, sebanyak 21.976 adalah anak-anak dan 11.301 adalah perempuan. Anak-anak menyumbang sekitar 29,6 persen dari total korban jiwa.
Yang lebih memilukan lagi, sebanyak 1.125 anak berusia di bawah satu tahun turut menjadi korban, termasuk 612 bayi yang lahir dan kemudian terbunuh selama periode agresi. Sebanyak 5.444 anak yang tewas berusia di bawah lima tahun.
Selain korban jiwa, tercatat 45.569 anak mengalami luka-luka, dan 1.134 kasus amputasi pada anak-anak. Sementara itu, sekitar 71.846 anak menjadi yatim piatu, 914.102 anak kehilangan akses pendidikan, dan 1.204.102 anak mengalami kerawanan pangan.
Data yang kita kutip dari kantor berita resmi Palestina, kementerian kesehatan, lembaga statistik, serta organisasi internasional seperti UNICEF dan OCHA—di antaranya dirilis kembali oleh WAFA (9/10/2026, 06:52 PM) dan Anadolu (8/10/2026)—selaras dengan laporan yang menyebutkan bahwa sekitar 70 persen korban adalah perempuan dan anak-anak. UNICEF juga mencatat bahwa 21.700 anak dilaporkan tewas hingga 30 Juni 2026.
Agresi Israel telah menyebabkan krisis pengungsian yang masif. Lebih dari 90 persen populasi Gaza atau sekitar 1,9 juta orang dari total 2,1 juta penduduk telah mengungsi. Sebanyak 1,3 juta orang tinggal di 970 lokasi pengungsian di seluruh Gaza, termasuk 598 lokasi darurat dan 76 pusat kolektif. Lebih dari satu juta orang masih sangat membutuhkan tempat tinggal dan bantuan musim dingin karena tenda-tenda dan tempat penampungan sementara terus mengalami kerusakan akibat cuaca buruk. Kondisi ini diperparah dengan dilaporkannya 11 anak yang meninggal akibat hipotermia hingga 27 Januari 2026.
Kerusakan fisik yang ditimbulkan juga sangat luar biasa. Data dari Biro Pusat Statistik Palestina menunjukkan bahwa sekitar 82 persen bangunan di Gaza, lebih dari 201.290 bangunan, telah rusak atau hancur akibat agresi Israel dari 7 Oktober 2023 hingga 16 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, lebih dari 134.400 bangunan hancur total. Sekitar 90 persen infrastruktur di Gaza mengalami kerusakan atau kehancuran.
Sektor kesehatan juga lumpuh total. Dari 38 rumah sakit di Gaza, semuanya menjadi target serangan. Sebanyak 19 rumah sakit tidak berfungsi, sementara sisanya hanya beroperasi secara parsial. Lebih dari 50 persen rumah sakit tidak lagi berfungsi, dan hampir seluruh sekolah mengalami kerusakan atau kehancuran. Sekitar 158 pusat layanan kesehatan primer juga menjadi target, dengan 64 di antaranya berhenti beroperasi.
Kerugian ekonomi dan kebutuhan rekonstruksi Gaza sangat besar. Laporan Final Gaza Rapid Damage and Needs Assessment yang disusun bersama oleh PBB, Bank Dunia, dan Uni Eropa memperkirakan bahwa kebutuhan pemulihan dan rekonstruksi Gaza mencapai 71,4 miliar dolar AS selama satu dekade ke depan, dengan 26,3 miliar dolar AS diperlukan dalam 18 bulan pertama untuk memulihkan layanan dasar dan membangun kembali infrastruktur kritis. Kerusakan infrastruktur fisik saja diperkirakan mencapai 35,2 miliar dolar AS, dengan kerugian ekonomi dan sosial mencapai 22,7 miliar dolar AS. Pembangunan manusia di Gaza dilaporkan telah mundur 77 tahun.
Lebih dari 371.888 unit hunian hancur atau rusak, dan sekitar 460 orang dilaporkan meninggal akibat kelaparan dan kekurangan gizi parah, termasuk 164 anak-anak.
Fatwa MUI: Haram Mendukung Israel
Dalam konteks inilah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menjadi rujukan yang sangat relevan. Fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Rabiul Akhir 1445 H atau 8 November 2023 M itu tidak hanya berbicara tentang doa dan donasi, tetapi juga tentang sikap tegas terhadap segala bentuk dukungan kepada Israel, baik langsung maupun tidak langsung.
Fatwa tersebut menegaskan sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point 1 di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
Poin keempat inilah yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan berpikir. Sebab, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah Bocelli seorang Zionis atau apakah ia secara sadar mendukung genosida. Pertanyaan yang lebih tepat adalah; apakah tindakan-tindakan Bocelli selama ini dapat dikategorikan sebagai bentuk dukungan, langsung atau tidak langsung, kepada Israel? Dan jika ya, bagaimana kita menyikapinya?
MUI sendiri telah secara tegas menyoroti rekam jejak Bocelli. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan: “Kali ini kembali saya ingin menegaskan bahwa rencana konser Andrea Bocelli harus dibatalkan demi menjaga prinsip keberpihakan kita pada kemanusiaan.”
Ia juga menyatakan: “Jangan berikan panggung kepada siapa pun yang ikut mendanai pembunuh warga Gaza dan Palestina.” (MUI Digital, 10/10/2026).
Di sini jelas sekali MUI secara konsisten menegaskan bahwa haram hukumnya mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel.
Dalil-Dalil Alqura dalam Fatwa MUI
Fatwa MUI yang saya paparkan di atas dilandasi oleh sejumlah ayat Alquran yang sangat jelas. Berikut di antaranya:
1. Larangan berbuat kerusakan di muka bumi
وإذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ قَالُوْا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ
“Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.’ Mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11)
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۗ إِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut tidak akan diterima dan harapan akan dikabulkan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A‘raf: 56)
2. Larangan membunuh sesama manusia
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ
“Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33)
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah neraka Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.” (QS. An-Nisa: 93)
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا
“Oleh karena itu, Kami menetapkan suatu hukum bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena orang yang dibunuh itu telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (QS. Al-Maidah: 32)
3. Bolehnya melakukan perlawanan terhadap pengusiran dan penjajahan
اَلَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ
“Yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, ‘Tuhan kami adalah Allah’. Seandainya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia terhadap sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong agama-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa.” (QS. Al-Hajj: 40)
4. Perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۖ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
5. Perintah berjihad dengan harta dan diri di jalan Allah
اِنْفِرُوْا خِفَافًا وَّثِقَالًا وَّجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 47)
6. Perintah memerangi fitnah dan kezaliman
وَقَاتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ ۖ فَاِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيْنَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan sehingga ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti dari memusuhi kamu, maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Kaidah Fiqih dalam Fatwa MUI
Fatwa MUI di atas juga mengutip kaidah fiqih yang sangat penting, yaitu sebagai berikut:
الضَرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan itu harus dihilangkan.”
وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ الْأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ الْأَخَفُّ مِنْهَا
“Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar atau lebih tinggi harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah atau bahaya dan kerusakan bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan.”
Dalam kerangka ini, menghadirkan Bocelli ke panggung-panggung besar di Indonesia bukanlah sebuah kemaslahatan yang lebih besar daripada mafsadah berupa legitimasi terhadap penindasan. Tidak ada manfaat ekonomi atau budaya yang sebanding dengan pesan politik yang dikirim: bahwa Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, masih bersedia memberikan panggung kepada mereka yang telah berkontribusi pada mesin perang Israel.
Membeli tiket konser Bocelli, mempromosikannya, atau bahkan sekadar hadir dan bertepuk tangan, dalam kerangka ayat-ayat di atas, bukanlah tindakan yang netral. Ia adalah bentuk tolong-menolong yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual.
Rekomendasi Fatwa MUI
Fatwa di atas memberikan rekomendasi yang sangat konkret sebagai berikut:
Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca Qunut Nazilah dan melakukan shalat ghaib untuk seluruh umat Islam Palestina yang wafat.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk memaksimalkan menghindari konsumsi dan penggunaan produk-produk Israel dan pihak-pihak yang mendukung agresi Israel atas Palestina.
Poin ketiga ini adalah dasar yang sangat kuat untuk mendukung pemboikotan konser Bocelli. Sebab, jika kita diimbau untuk menghindari produk-produk Israel dan pihak-pihak yang mendukung agresi, maka menghindari tiket konser seseorang yang telah menggalang dana untuk IDF adalah konsekuensi logis dari imbauan tersebut.
Jangan Memperkuat Mesin Penindasan
Kita tidak bisa terus berpura-pura bahwa panggung seni adalah ruang yang terpisah dari realitas politik. Kita tidak bisa terus memberikan kehormatan kepada mereka yang, dengan uang dan ketenaran mereka, memperkuat mesin penindasan. Petra adalah warisan dunia. Borobudur adalah warisan dunia. Keduanya adalah simbol peradaban manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Membiarkan Bocelli tampil di sana adalah mengotori makna situs-situs itu. Ini bukan tentang membenci seni. Ini tentang mencintai keadilan.
MUI telah menegaskan posisinya melalui fatwa di atas. Masyarakat Indonesia perlu mendukungnya. Bukan karena kita membenci Bocelli sebagai pribadi, tetapi karena kita mencintai Palestina dan kita pro-keadilan.
Akhirnya, agresi Israel memang belum dapat dihentikan per hari ini. Akan tetapi, kita perlu memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi bagian dari panggung yang melegitimasi agresi itu. Dan itu dimulai dari keberanian untuk berkata “tidak” pada rencana konser tersebut.