Tuntunan Ibadah
Tiba-Tiba Mengalami Haid saat Berpuasa, Ini yang Harus Dilakukan
Admin
Tim Redaksi
×
Admin
Penulis
Foto: Freepik
Jakarta, MUI Digital – Bulan Ramadhan adalah ruang spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah. Karenanya, bagi seorang muslim dan muslimah, ibadah puasa di Ramadhan lebih dari sekadar ibadah rutin. Namun, ada kondisi biologis yang secara syariat mengubah kewajiban tersebut, yaitu datangnya haid bagi seorang muslimah, yang meniscayakan dirinya tidak boleh berpuasa.
Mungkin tidak sedikit muslimah yang merasa bingung atau bahkan bersalah ketika mendapati darah haid muncul di tengah hari saat ia sedang berpuasa. Apakah puasanya batal? Apakah ia harus segera makan dan minum? Atau tetap menahan diri hingga Maghrib?
Persoalan ini sebenarnya telah dibahas secara rinci dalam literatur fiqih klasik, dan penjelasannya masih tetap relevan hingga hari ini.
Terkait hal ini, Imam an-Nawawi menjelaskannya dalam kitab Al-Majmu’, disebutkan sebagaimana berikut:
“Puasa perempuan haid dan nifas tidak sah, tidak wajib atas keduanya, haram dilakukan oleh keduanya, dan tetapi ia wajib mengqadhanya. Keterangan semua ini merupakan kesepakatan ulama.” (Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dar al-Fikr, juz 6, h. 257)
Jadi ketika haid datang, kewajiban puasa otomatis gugur dan tidak sah melakukannya. Bahkan, berniat puasa dalam keadaan haid hukumnya haram. Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak hilang sepenuhnya, melainkan diganti dengan qadha setelah Ramadhan.
Lalu bagaimana jika haid datang di siang hari ketika puasa sedang berlangsung?
Imam Ibn Hajar al-Haitami menjelaskan seperti ini:
“Haram bagi perempuan haid dan nifas untuk imsak (menahan diri) dengan niat puasa. Namun mereka tidak wajib melakukan hal yang membatalkan puasa (seperti makan dan minum). Hal ini cukup dengan tidak adanya niat puasa.” (Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Araby], juz 3, h. 414)
Artinya, ketika haid datang di siang hari, otomatis puasanya batal saat itu juga. Tidak boleh melanjutkan puasa dengan niat ibadah, tetapi ia tidak wajib langsung makan atau minum. Meski demikian, ia boleh tetap menahan diri hingga Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap yang lainnya.
Imam Nawawi juga menambahkan bahwa jika ia menahan diri tanpa niat puasa, maka tidak berdosa. Dosa hanya terjadi jika ia berniat berpuasa dalam keadaan haid.
Mengapa Islam Melarang Puasa saat Haid?
Larangan ini bukan bentuk pembatasan. Hal ini lebih tepat dimaknai sebagai sebuah rahmat. Islam mengakui kondisi biologis perempuan dan memberikan keringanan. Haid dipandang sebagai keadaan hadats besar yang menghalangi ibadah tertentu, termasuk puasa dan shalat. Dan keringanan ini menegaskan prinsip dasar syariat Islam, bahwa Allah tidak membebani seorang hamba di luar kemampuannya.
Dalam kehidupan modern, banyak perempuan mengalami siklus haid yang tidak teratur. Sebagaimana dikutip dari alodokter.com, faktor stres, kelelahan, perubahan pola makan, hingga kondisi medis seperti PCOS (Polycystic Ovarian Syndrome) membuat sebagian muslimah sulit memprediksi datangnya menstruasi. Tidak jarang darah haid muncul tiba-tiba di tengah hari Ramadhan.
Maka sebagaimana keterangan di atas, dalam situasi seperti ini, kajian fiqih telah memberikan panduan yang jelas. Bahwa ketika darah haid muncul, puasa langsung batal. Tidak boleh melanjutkan puasa dengan niat ibadah. Tapi pada saat itu ia juga tidak diwajibkan untuk segera makan atau minum. Ia tetap boleh tetap menahan diri sampai Maghrib, tapi harus tanpa niat puasa. Dan satu hal yang perlu diperhatikan, bahwa ia tetap wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain. Berbeda dengan ibadah shalat, ketika haid tiba seorang muslimah haram menunaikannya dan tidak diwajibkan pula menggantinya.
Dalam tradisi keilmuan Islam, hukum tidak berdiri untuk menyulitkan, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan kemanusiaan. Dan dalam persoalan haid saat puasa, keseimbangan itu tampak jelas, yakni tegas dalam prinsip, dan penuh rahmat dalam pelaksanaannya. (Abd. Hakim Abidin)
Jakarta, MUI Digital – Bulan Ramadhan adalah ruang spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah. Karenanya, bagi seorang muslim dan muslimah, ibadah puasa di Ramadhan lebih dari sekadar ibadah rutin. Namun, ada kondisi biologis yang secara syariat mengubah kewajiban tersebut, yaitu datangnya haid bagi seorang muslimah, yang meniscayakan dirinya tidak boleh berpuasa.
Mungkin tidak sedikit muslimah yang merasa bingung atau bahkan bersalah ketika mendapati darah haid muncul di tengah hari saat ia sedang berpuasa. Apakah puasanya batal? Apakah ia harus segera makan dan minum? Atau tetap menahan diri hingga Maghrib?
Persoalan ini sebenarnya telah dibahas secara rinci dalam literatur fiqih klasik, dan penjelasannya masih tetap relevan hingga hari ini.
Terkait hal ini, Imam an-Nawawi menjelaskannya dalam kitab Al-Majmu’, disebutkan sebagaimana berikut:
لا يصح صوم الحائض والنفساء ولا يجب عليهما ويحرم عليهما ويجب قضاؤه وهذا كله مجمع عليه
“Puasa perempuan haid dan nifas tidak sah, tidak wajib atas keduanya, haram dilakukan oleh keduanya, dan tetapi ia wajib mengqadhanya. Keterangan semua ini merupakan kesepakatan ulama.” (Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dar al-Fikr, juz 6, h. 257)
Jadi ketika haid datang, kewajiban puasa otomatis gugur dan tidak sah melakukannya. Bahkan, berniat puasa dalam keadaan haid hukumnya haram. Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak hilang sepenuhnya, melainkan diganti dengan qadha setelah Ramadhan.
Lalu bagaimana jika haid datang di siang hari ketika puasa sedang berlangsung?
Imam Ibn Hajar al-Haitami menjelaskan seperti ini:
ويحرم ... على حائض ونفساء الإمساك أي: بنية الصوم فلا يجب عليهما تعاطي مفطر ... وذلك اكتفاء بعدم النية
“Haram bagi perempuan haid dan nifas untuk imsak (menahan diri) dengan niat puasa. Namun mereka tidak wajib melakukan hal yang membatalkan puasa (seperti makan dan minum). Hal ini cukup dengan tidak adanya niat puasa.” (Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Araby], juz 3, h. 414)
Artinya, ketika haid datang di siang hari, otomatis puasanya batal saat itu juga. Tidak boleh melanjutkan puasa dengan niat ibadah, tetapi ia tidak wajib langsung makan atau minum. Meski demikian, ia boleh tetap menahan diri hingga Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap yang lainnya.
Imam Nawawi juga menambahkan bahwa jika ia menahan diri tanpa niat puasa, maka tidak berdosa. Dosa hanya terjadi jika ia berniat berpuasa dalam keadaan haid.
Mengapa Islam Melarang Puasa saat Haid?
Larangan ini bukan bentuk pembatasan. Hal ini lebih tepat dimaknai sebagai sebuah rahmat. Islam mengakui kondisi biologis perempuan dan memberikan keringanan. Haid dipandang sebagai keadaan hadats besar yang menghalangi ibadah tertentu, termasuk puasa dan shalat. Dan keringanan ini menegaskan prinsip dasar syariat Islam, bahwa Allah tidak membebani seorang hamba di luar kemampuannya.
Dalam kehidupan modern, banyak perempuan mengalami siklus haid yang tidak teratur. Sebagaimana dikutip dari alodokter.com, faktor stres, kelelahan, perubahan pola makan, hingga kondisi medis seperti PCOS (Polycystic Ovarian Syndrome) membuat sebagian muslimah sulit memprediksi datangnya menstruasi. Tidak jarang darah haid muncul tiba-tiba di tengah hari Ramadhan.
Maka sebagaimana keterangan di atas, dalam situasi seperti ini, kajian fiqih telah memberikan panduan yang jelas. Bahwa ketika darah haid muncul, puasa langsung batal. Tidak boleh melanjutkan puasa dengan niat ibadah. Tapi pada saat itu ia juga tidak diwajibkan untuk segera makan atau minum. Ia tetap boleh tetap menahan diri sampai Maghrib, tapi harus tanpa niat puasa. Dan satu hal yang perlu diperhatikan, bahwa ia tetap wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain. Berbeda dengan ibadah shalat, ketika haid tiba seorang muslimah haram menunaikannya dan tidak diwajibkan pula menggantinya.
Dalam tradisi keilmuan Islam, hukum tidak berdiri untuk menyulitkan, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan kemanusiaan. Dan dalam persoalan haid saat puasa, keseimbangan itu tampak jelas, yakni tegas dalam prinsip, dan penuh rahmat dalam pelaksanaannya. (Abd. Hakim Abidin)