Tak Puasa karena Uzur, Wajibkah Membayar Fidyah dan Qadha Puasa? Simak Penjelasan Ini
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Biasanya setiap menjelang Ramadhan, ada sejumlah orang Islam yang dilanda kebingungan ketika kondisi kesehatan tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa. Terlebih jika sebelumnya masih memiliki utang puasa yang belum terbayar. Dalam kondisi yang demikian, apakah dengan membayar fidyah utang puasa bisa dianggap cukup, ataukah masih wajib mengganti dengan puasa (qadha)?
Menjawab hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa kewajiban mengganti puasa atau cukup membayar fidyah bergantung pada kondisi masing-masing. Ia menerangkan, fidyah secara bahasa berarti tebusan. Secara syariah, fidyah adalah denda atas kewajiban puasa yang ditinggalkan.
“Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Dan secara syariah adalah denda untuk sesuatu yang kita tinggalkan. Jika kita diwajibkan untuk puasa, kita tidak puasa,” jelasnya melalui chanel yutube Liputan6 pada Rabu (25/2/2026).
Hal ini didasarkan pada ayat Alquran berikut:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Lalu fidyah ini secara spesifik dibebankan kepada kriteria orang yang tidak berpuasa karena uzur apa?
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, bahwa dalam konteks puasa Ramadhan, fidyah dibebankan kepada beberapa golongan yang memiliki uzur syar’i.
Pertama, orang tua renta (al-haram/هرم), yang secara fisik tidak lagi mampu menjalankan ibadah puasa. Dalam kondisi ini, ia tidak lagi terkena kewajiban berpuasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib membayar fidyah.
“Kondisi yang seperti ini, membayar fidyah menggugurkan kewajiban puasa dan dia tidak terkena qadha puasa,” terangnya.
Kedua, orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh (al-maridh al-muzmin/مزمن atau al-maridh maradhul maut). Golongan ini juga tidak lagi wajib berpuasa dan tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah.
“Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh. Maka dia, terkena fidyah dan tidak terkena kewajiban melaksanakan ibadah puasa ramadhan atau mengqadhanya,” jelasnya.
Dua kriteria dalam penjelasan ini sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Asna al-Mathalib karya Imam Zakaria al-Anshari (wafat 926 H), sebagaimana berikut:
(فرع) من عجز عن الصوم لهرم أو زمانة أو اشتدت عليه مشقة سقط أي الصوم عنه لقوله تعالى {وما جعل عليكم في الدين من حرج} [الحج: 78] ولزمته الفدية قال تعالى {وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين} [البقرة: 184] المراد لا يطيقونه أو يطيقونه حال الشباب ثم يعجزون عنه بعد الكبر
“(Cabang pembahasan). Barang siapa tidak mampu berpuasa karena usia lanjut, penyakit menahun, atau mengalami kesulitan yang sangat berat, maka gugurlah kewajiban puasa darinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan Dia tidak menjadikan kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78). Namun ia tetap wajib membayar fidyah. Allah Ta’ala berfirman: “Dan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Yang dimaksud adalah orang-orang yang memang tidak mampu berpuasa, atau mereka yang mampu ketika masih muda, kemudian tidak lagi mampu setelah datang usia tua.” (Asna al-Mathalib [Kairo: Dar al-Kitab al-Islami], juz 1, h. 428)
Adapun yang ketiga, Prof Asrorun Ni’am menyebutkan ibu hamil dan ibu menyusui. Untuk golongan ini, terdapat perincian hukum berdasarkan kondisi yang dialami. Jika ia hanya khawatir terhadap kesehatan janin yang dikandung atau bayi yang disusui, maka ia wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah. Namun, jika kekhawatiran itu hanya terkait kondisi kesehatannya sendiri, maka ia hanya wajib mengqadha tanpa membayar fidyah.
“Kalau dia khawatir terhadap janin yang dikandung atau bayi yang disusui, maka dia terkena kewajiban mengqadha dan terkena kewajiban untuk membayar fidyah. Tetapi kalau dia khawatir hanya pada kondisi kesehatan dirinya, dia hanya kewajiban untuk mengqadha puasa, tidak terkena kewajiban untuk membayar fidyah,” jelasnya.
Penjelasan ini sebagaimana terdapat dalam kitab Minhaj al-Thalibin berikut:
وأما الحامل والمرضع فإن أفطرتا خوفا على نفسهما وجب القضاء بلا فدية أو على الولد لزمتهما الفدية في الأظهر والأصح ء
“Adapun wanita hamil dan wanita menyusui, jika keduanya berbuka puasa karena khawatir terhadap keselamatan diri mereka sendiri, maka wajib mengganti puasanya (qadha) tanpa fidyah. Namun jika keduanya berbuka karena khawatir terhadap keselamatan anaknya, maka menurut pendapat yang lebih kuat dan lebih sahih, keduanya wajib membayar fidyah.” (Minhaj al-Thalibin [Beirut: Dar al-Fikr], h. 78)
Dalam kitab Minhaj al-Thalibin juga disebutkan satu lagi kriteria orang yang diwajibkan membayar fidyah, yakni orang yang belum mengqadha puasa—padahal mampu—tapi sudah masuk bulan Ramadhan lagi, sehingga ke depannya dia terkena kewajiban qadha puasa ditambah dengan membayar fidyah. Bahkan dalam hal ini ditegaskan adanya kelipatan fidyah jika qadha puasanya belum juga ditunaikan dan memasuki kembali bulan Ramadhan.
ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد والأصح تكرره بتكرر السنين...
“Barang siapa menunda qadha puasa Ramadhan padahal ia mampu melaksanakannya, hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengqadha puasanya dan juga membayar (fidyah) satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan. Dan menurut pendapat yang lebih sahih, kewajiban membayar satu mud tersebut berulang sesuai dengan jumlah tahun penundaannya. Artinya, jika penundaan itu berlangsung lebih dari satu tahun tanpa uzur, maka fidyahnya pun berlipat sesuai jumlah Ramadhan yang telah terlewati.” (Minhaj al-Thalibin [Beirut: Dar al-Fikr], h. 78)
Lalu dalam kitab yang sama, Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menambahkan penjelasannya, sebagaimana berikut:
... وإنه لو أخر القضاء مع إمكانه فمات أخرج من تركته لكل يوم مدان مد للفوات ومد للتأخير...
“Apabila seseorang menunda qadha puasa padahal ia mampu melakukannya, lalu ia meninggal dunia, maka dikeluarkan dari harta peninggalannya untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dua mud: satu mud sebagai pengganti puasa yang terlewat, dan satu mud lagi sebagai denda karena menunda pelaksanaannya.” (Minhaj al-Thalibin [Beirut: Dar al-Fikr], h. 78)
Lebih lanjut, KH Asrorun Ni’am menerangkan bahwa besaran fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok untuk satu orang miskin setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
“Setiap puasa yang kita tinggalkan karena ada uzur syar’i, maka kita membayar fidyah dengan mengeluarkan bahan makanan pokok untuk kepentingan satu orang miskin, terkait satu hari puasa yang ditinggalkan,” ujarnya.
Adapun ukuran fidyah adalah satu mud (sekitar 675 gram makanan pokok). Dalam praktiknya, nilai tersebut dapat dikonversikan dalam bentuk uang sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ijtihad ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang baru dilansir, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 65 ribu per hari puasa yang ditinggalkan.
Uraian di atas dirasa penting untuk dijadikan rujukan. Umat Islam sepatutnya memahami ketentuan-ketentuan persoalan di atas agar tidak keliru dalam menunaikan kewajiban menyangkut ibadah puasanya. (Fitri Aulia Lestari, ed: Hakim)