Niat Puasa Sunnah Rajab Saat Siang atau Sore Hari, Apakah Tetap Sah?
Admin
Penulis
Niat Puasa Sunnah Rajab Saat Siang atau Sore Hari, Apakah Tetap Sah?
Jakarta, MUI Digital— Pada bulan Rajab, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan berbagai amal kebajikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Di antara bentuk ibadah yang banyak diamalkan pada bulan yang dimuliakan ini adalah puasa sunah. Anjuran tersebut sejalan dengan kedudukan Rajab sebagai salah satu dari empat bulan haram yang memiliki keistimewaan tersendiri, sehingga bulan ini kerap dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas ibadah sekaligus memperdalam dimensi spiritual seorang hamba.
Dalam pelaksanaan ibadah, niat memegang peranan yang sangat penting. Rasulullah SAW menegaskan bahwa nilai dan keabsahan setiap amal perbuatan ditentukan oleh niat yang melandasinya.
Hal ini berlaku baik pada ibadah yang bersifat wajib maupun sunah. Karena itu, setiap ibadah pada hakikatnya harus diawali dengan niat. Pada ibadah puasa wajib, seperti puasa Ramadan, niat bahkan menjadi syarat sah yang harus dilakukan sejak malam hari sebelum terbit fajar.
Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunah memiliki ketentuan yang lebih longgar dalam hal waktu niat. Kendati demikian, masih banyak di kalangan masyarakat yang belum memahami secara utuh perihal hukum niat puasa sunah Rajab, terutama ketika niat tidak dilakukan pada malam hari karena lupa atau sebab lainnya.
Dari sini kemudian timbul pertanyaan, sahkah niat puasa sunah Rajab di siang atau sore hari?
Berdasarkan ketentuan fiqih, seseorang dibolehkan berniat puasa sunah pada siang hari selama niat tersebut dilakukan sebelum matahari tergelincir (zawal), dan puasa yang dijalankan tetap dinilai sah. Ketentuan ini berlandaskan pada praktik Rasulullah SAW yang termaktub dalam sebuah hadis:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ ﵂ قَالَتْ: قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ: يَا عَائِشَةُ، هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ، قَالَ: فَإِنِّي صَائِمٌ
Artinya: “Dari Aisyah Ummul Mukminin RA., ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah SAW bersabda kepadaku: Wahai Aisyah, apakah kalian memiliki sesuatu (untuk dimakan)? Aku menjawab: Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki apa pun. Maka beliau bersabda: Kalau begitu, aku berpuasa. Lalu, Aisyah melanjutkan penyebutan hadis tersebut.” (HR Muslim)
Hadis di atas kemudian dijadikan sebagai landasan utama atas kebolehan berniat puasa sunah pada siang hari. Terkait hal ini, Syekh Mulla Ali Al-Qari (wafat 1014 H) mengutip pernyataan Imam Ibn Hajar bahwa berdasarkan hadis tersebut, Imam Asy-Syafi’i berpendapat diperbolehkannya niat puasa sunah sebelum tergelincirnya matahari, namun tidak setelahnya.
Lantaran, apabila niat dilakukan setelah zawal, maka sebagian besar waktu ibadah telah terlewati tanpa disertai niat, sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan yang disyaratkan:
قَالَ ابْنُ حَجَرٍ: وَمِنْ هَذَا أَخَذَ الشَّافِعِيُّ أَنَّهُ يَجُوزُ النَّفْلُ بِنِيَّةٍ قَبْلَ الزَّوَالِ لَا بَعْدَهُ لِمُضِيِّ مُعْظَمِ الْعِبَادَةِ بِلَا نِيَّةٍ
Artinya: “Imam Ibn Hajar berkata: Dari sini, Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa puasa sunah hanya boleh dilakukan dengan niat sebelum zawal, bukan setelahnya karena sebagian besar waktu ibadah telah berlalu tanpa disertai niat.” (Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Masabih [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 4, h 1430)
Lebih lanjut, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1300 H) dalam anotasinya mengutip pendapat jadid (baru) Imam Asy-Syafi’i yang menyatakan bahwa niat puasa sunnah masih dinilai sah selama dilakukan sebelum matahari terbenam.
Menurutnya, bagi seseorang yang lupa berniat sebelum waktu zawal, dianjurkan untuk mengikuti (taklid) pendapat tersebut, sehingga ia tetap dapat berniat setelah zawal dan memperoleh pahala puasa sunah yang dijalankannya.
Meski begitu, beliau menegaskan bahwa seluruh syarat puasa harus tetap terpenuhi sejak terbit fajar. Dengan demikian, seseorang baru dapat dihukumi berpuasa sejak awal siang dan memperoleh pahala penuh apabila sejak fajar ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan selainnya. Hal ini sebab puasa merupakan ibadah yang tidak dapat dibagi-bagi pahalanya:
قَوْلُهُ: (قَبْلَ الزَّوَالِ) مُتَعَلِّقٌ بِتَصِحُّ أَوْ بِالنِّيَّةِ. وَفِي الْإِيعَابِ لِلشَّافِعِيِّ قَوْلٌ جَدِيدٌ: إِنَّهُ تَصِحُّ نِيَّةُ النَّفْلِ قَبْلَ الْغُرُوبِ. قَالَ: فَمَنْ تَرَكَهَا قَبْلَ الزَّوَالِ يَنْبَغِي لَهُ بِالشَّرْطِ الَّذِي ذَكَرْنَاهُ وَهُوَ تَقْلِيدٌ فِي ذَلِكَ أَنْ يَنْوِيَهَا بَعْدَهُ، لِيَجُوزَ ثَوَابُهُ عَلَى هٰذَا الْقَوْلِ، بِنَاءً عَلَى جَوَازِ تَقْلِيدِهِ. اهـ كُرْدِيٌّ. وَلَا بُدَّ مِنِ اجْتِمَاعِ شَرَائِطِ الصَّوْمِ مِنَ الْفَجْرِ، لِلْحُكْمِ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ صَائِمٌ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ، حَتَّى يُثَابَ عَلَى جَمِيعِهِ، إِذْ صَوْمُهُ لَا يَتَبَعَّضُ
Artinya: “Perkataan: (sebelum zawal) dapat dikaitkan dengan sahnya (puasa) atau dengan niat. Dalam kitab Al-Ī‘āb disebutkan bahwa Imam Syafi’i memiliki pendapat baru, yaitu bahwa niat puasa sunah sah dilakukan sebelum matahari terbenam. Ia berkata: maka siapa yang meninggalkan niat sebelum zawal, sepatutnya dengan syarat yang telah kami sebutkan, yaitu dengan bertaklid dalam masalah ini ia berniat setelah zawal, agar pahala puasanya sah menurut pendapat tersebut, berdasarkan kebolehan bertaklid kepadanya. Selesai (kutipan) dari Al-Kurdi. Namun, tetap harus terpenuhi seluruh syarat puasa sejak terbit fajar untuk menetapkan bahwa seseorang dihukumi berpuasa sejak awal siang, sehingga ia memperoleh pahala atas seluruh waktu puasa tersebut. Sebab, puasa tidak dapat dibagi-bagi (pahalanya).” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol 2, h 371)
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa niat puasa sunah Rajab yang dilakukan pada siang hari menurut tinjauan fiqih tetap dihukumi sah selama dilakukan sebelum tergelincirnya matahari (zawal).
Bahkan, jika merujuk qaul jadid-nya Imam Asy-Syafi’i, niat tersebut masih dipandang sah hingga sebelum matahari terbenam, dengan catatan seluruh syarat puasa telah terpenuhi sejak terbitnya fajar.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah sunah sebagai wujud kasih sayang dan keluasan syariat.
Oleh karena itu, umat Islam dapat melaksanakan puasa sunah Rajab dengan lebih tenang, penuh harap akan pahala, serta menjadikannya sebagai sarana untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed: Nashih)