Musafir Tetap Bisa Shalat Sunnah Rawatib? Begini Penjelasan Hukum dan Detail Tuntunannya
Admin
Penulis
Foto:
Jakarta, MUI Digital — Shalat rawatib merupakan rangkaian ibadah sunnah yang dilaksanakan untuk mengiringi shalat fardhu, baik yang dikerjakan sebelum shalat fardhu lima waktu (qabliyah) maupun setelahnya (ba‘diyah).
Salah satu hikmah disyariatkannya shalat rawatib ialah sebagai pelengkap dan penyempurna terhadap kekurangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan shalat fardhu. Hal ini disebabkan shalat fardhu merupakan amal pertama yang akan dihisab, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat hadis, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا، وَإِلَّا قِيلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الْمَفْرُوضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
Artinya: “Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah shalat fardlu. Itu pun jika sang hamba menyempurnakannya. Jika tidak, maka disampaikan: Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan (shalat) sunnah? Jika memiliki amalan shalat sunnah, sempurnakan amalan shalat fardlu dengan amal shalat sunnahnya. Kemudian, perlakukanlah amal-amal fardlu lainnya seperti tadi.” (HR Ibn Majah)
Secara literal, redaksi hadis tersebut kandungannya mencakup seluruh bentuk shalat sunnah termasuk shalat rawatib yang mengiringi shalat fardhu. Hal ini menunjukkan betapa besar urgensi dan kedudukan amalan shalat sunnah dalam ajaran Islam.
Lalu, di sini muncul pertanyaan; bagaimana ketentuan shalat sunnah ketika shalat fardhu dikerjakan dengan cara dijamak? Apakah shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah tetap dianjurkan untuk dilaksanakan, dan bagaimana tata cara pelaksanaannya? Pasalnya, dalam shalat jamak setelah menunaikan shalat fardhu pertama tidak diperkenankan menyelanya dengan shalat lain atau aktivitas apa pun, melainkan harus langsung melaksanakan shalat fardhu berikutnya.
Merujuk keterangan kalangan Syafi’iyah dan mayoritas ulama lainnya, shalat sunnah rawatib maupun shalat sunnah yang lain tetap dianjurkan untuk dikerjakan selama dalam perjalanan. Sekalipun shalat wajib dilaksanakan dengan cara jamak dan qashar, kondisi demikian tidak menggugurkan anjuran untuk menunaikan shalat sunnah rawatib maupun shalat sunnah lainnya. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابُنَا: يُسْتَحَبُّ صَلَاةُ النَّوَافِلِ فِي السَّفَرِ، سَوَاءٌ الرَّوَاتِبُ مَعَ الْفَرَائِضِ وَغَيْرُهَا، هَذَا مَذْهَبُنَا
“Para ulama mazhab kami berkata bahwa disunnahkan melaksanakan shalat-shalat sunnah ketika bepergian, baik shalat rawatib yang menyertai shalat fardu maupun shalat sunnah lainnya. Inilah pendapat mazhab kami (Mazhab Syafi‘i).” (Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol 4, h. 344)
Kesinambungan (Muwālāh) antara dua shalat yang dijamak pada dasarnya menurut pendapat yang sahih dalam mazhab Syafi’i serta mayoritas ulama merupakan syarat yang harus dipenuhi. Meski begitu, terdapat pula pendapat yang membolehkan pelaksanaan shalat jamak walaupun diselingi jeda waktu yang cukup lama di antara keduanya, selama waktu shalat pertama masih belum berakhir.
الأَمْرُ الثَّالِثُ الْمُوَالَاةُ، وَالْمَذْهَبُ الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ، وَقَطَعَ بِهِ الْمُصَنِّفُ وَالْجُمْهُورُ اشْتِرَاطَهَا، وَفِيهِ وَجْهٌ أَنَّهُ يَجُوزُ الْجَمْعُ وَإِنْ طَالَ الْفَصْلُ بَيْنَهُمَا مَا لَمْ يَخْرُجْ وَقْتُ الْأُولَى، حَكَاهُ أَصْحَابُنَا عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْإِصْطَخْرِيِّ، وَحَكَاهُ الرَّافِعِيُّ عَنْهُ، وَعَنْ أَبِي عَلِيٍّ الثَّقَفِيِّ مِنْ أَصْحَابِنَا
“Perkara ketiga adalah berkesinambungan. Pendapat mazhab yang sahih, yang dinashkan oleh Imam asy-Syafi‘i serta ditegaskan oleh penulis kitab dan mayoritas ulama, mensyaratkan adanya muwālāh tersebut. Namun, terdapat satu pendapat yang menyatakan bahwa jamak tetap boleh dilakukan kendati jarak waktu antara kedua shalat itu lama, selama waktu shalat pertama belum keluar. Pendapat ini diriwayatkan oleh para ulama mazhab kami, di antaranya Abu Sa‘id al-Ishthakhrī, dan juga dinukil oleh al-Rāfi‘ī darinya serta dari Abu ‘Ali al-Tsaqafī, keduanya termasuk ulama mazhab kami.” (Al-Majmu’ ‘ala Syarh al-Muhadzab [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad], vol 4, h. 255)
Lantas, bagaimana prosedur melaksanakan shalat sunnah rawatib, baik qabliyah maupun ba’diyah, ketika shalat fardhu dikerjakan dengan cara dijamak? Terkait persoalan ini, Syekh Ibn Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam salah satu karyanya menjelaskan, bahwa shalat qabliyah Dhuhur atau qabliyah Maghrib dikerjakan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat jamak, baik jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Adapun shalat rawatib yang lain dikerjakan setelah seluruh rangkaian shalat jamak selesai dilaksanakan.
Guna memudahkan pemahaman, misalnya seseorang mengerjakan shalat qabliyah Dhuhur sebelum menunaikan shalat fardhu pertama, kemudian melaksanakan dua shalat fardhu yang dijamak, setelah itu ia mengerjakan shalat ba’diyah Dhuhur, lalu dilanjutkan dengan shalat qabliyah Ashar:
وَثَالِثُهَا (الْمُوَالَاةُ بِأَنْ لَا يَطُوْلَ بَيْنَهُمَا فَصْلٌ) لِأَنَّهُ الْمَأْثُوْرُ وَلِهَذَا تُرِكَتِ الرَّوَاتِبُ بَيْنَهُمَا وَكَيْفِيَّةُ صَلَاتِهَا أَنْ يُصَلِّيَ سُنَّةَ الظُّهْرِ الْقَبْلِيَّةَ، ثُمَّ الْفَرْضَيْنِ، ثُمَّ سُنَّةَ الظُّهْرِ الْبَعْدِيَّةَ، ثُمَّ سُنَّةَ الْعَصْرِ وَكَذَا فِي جَمْعِ الْعِشَاءَيْنِ وَخِلَافُ ذَلِكَ جَائِزٌ
“Dan syarat ketiganya adalah muwālāh (berkesinambungan), yaitu tidak ada jeda yang lama di antara keduanya, karena demikianlah yang dicontohkan (diriwayatkan). Oleh sebab itu, shalat-shalat sunnah rawatib ditinggalkan di antara kedua shalat tersebut. Adapun tata cara pelaksanaannya adalah: seseorang melaksanakan shalat sunnah Dhuhur qabliyah, kemudian dua shalat fardu (Dhuhur dan Ashar), lalu shalat sunnah Dhuhur ba‘diyah, kemudian shalat sunnah qabliyah Ashar. Demikian pula ketentuan ini berlaku pada jamak Magrib dan Isya’. Namun, selain tata cara tersebut juga diperbolehkan.” (Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol 1, h 326)
Pada pelaksanaan shalat jamak, penempatan shalat sunnah dibolehkan secara fleksibel dengan batasan tertentu. Dalam jamak Dhuhur-Ashar, shalat sunnah dapat dikerjakan sebelum, di tengah, atau setelah jamak, baik taqdim maupun ta’khir, dengan ketentuan shalat sunnah ba’diyah Dhuhur dan shalat sunnah qabliyah Ashar umumnya diakhirkan, kecuali pada jamak ta’khir.
Kaidah umumnya, tidak boleh mendahulukan shalat sunnah ba’diyah sebelum shalat fardhunya, serta tidak boleh mendahulukan shalat sunnah shalat kedua pada pelaksanaan jamak taqdim, dan tidak boleh menyela antara dua shalat fardhu dengan ibadah apa pun pada saat jamak taqdim, selain itu dibolehkan.
وَتَحْرِيرُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّهُ إذَا جَمَعَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ قَدَّمَ سُنَّةَ الظُّهْرِ الَّتِي قَبْلَهَا وَلَهُ تَأْخِيرُهَا عَنْ الْفَرِيضَتَيْنِ سَوَاءٌ جَمَعَ تَقْدِيمًا أَمْ تَأْخِيرًا وَتَوَسُّطُهَا إنْ جَمَعَ تَأْخِيرًا سَوَاءٌ قَدَّمَ الظُّهْرَ أَمْ الْعَصْرَ وَأَخَّرَ سُنَّتَهَا الَّتِي بَعْدَهَا وَلَهُ تَوْسِيطُهَا إنْ جَمَعَ تَأْخِيرًا وَقَدَّمَ الظُّهْرَ وَأَخَّرَ عَنْهُمَا سُنَّةَ الْعَصْرِ وَلَهُ تَوْسِيطُهَا وَتَقْدِيمُهَا إنْ جَمَعَ تَأْخِيرًا سَوَاءٌ قَدَّمَ الظُّهْرَ أَمْ الْعَصْرَ وَإِذَا جَمَعَ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ أَخَّرَ سُنَّتَهُمَا وَلَهُ تَوْسِيطُ سُنَّةِ الْمَغْرِبِ إنْ جَمَعَ تَأْخِيرًا وَقَدَّمَ الْمَغْرِبَ وَتَوْسِيطُ سُنَّةِ الْعِشَاءِ إنْ جَمَعَ تَأْخِيرًا وَقَدَّمَ الْعِشَاءَ وَمَا سِوَى ذَلِكَ مَمْنُوعٌ... وَالضَّابِطُ لِذَلِكَ أَنْ يُقَالَ لا يَجُوزُ تَقْدِيمُ بَعْدِيَّةِ الأُولَى عَلَى الأُولَى مُطْلَقًا وَلَا سُنَّةُ الثَّانِيَةِ عَلَى الأُولَى إنْ جَمَعَ تَقْدِيمًا وَلا الْفَصْلُ بَيْنَهُمَا بِشَيْءٍ مُطْلَقًا إنْ جَمَعَ تَقْدِيمًا وَمَا عَدَا ذَلِكَ جَائِزٌ
“Perincian masalahnya adalah sebagai berikut: Apabila seseorang menjamak Dhuhur dan Ashar, maka shalat sunnah Dhuhur yang dikerjakan sebelum Dhuhur didahulukan, dan ia juga boleh mengakhirkan shalat sunnah tersebut hingga setelah dua shalat fardhu, baik jamak dilakukan dengan cara taqdim maupun ta’khir. Apabila jamak dilakukan dengan cara ta’khir, maka shalat sunnah tersebut boleh diletakkan di antara dua shalat fardu, baik Dhuhur didahulukan maupun Ashar. Adapun shalat sunnah setelah Dhuhur, maka hendaknya diakhirkan, dan boleh pula diletakkan di tengah apabila jamak dilakukan dengan cara ta’khir. Demikian pula shalat sunnah Asar, boleh diletakkan di tengah atau didahulukan apabila jamak dilakukan dengan cara ta’khir, baik Dhuhur didahulukan maupun Ashar. Apabila menjamak Maghrib dan Isya’, maka shalat sunnah keduanya diakhirkan, namun shalat sunnah Magrib boleh diletakkan di tengah apabila jamak dilakukan dengan cara ta’khir dan Magrib didahulukan, dan shalat sunnah Isya’ juga boleh diletakkan di tengah apabila jamak dilakukan dengan cara ta’khir dan Isya’ didahulukan. Selain dari tata cara tersebut, hukumnya tidak boleh… Adapun kaidah umumnya adalah sebagai berikut: ‘Tidak boleh mendahulukan shalat sunnah ba’diyah atas shalat fardhu pertama secara mutlak, dan tidak boleh mendahulukan shalat sunnahnya shalat fardhu kedua sebelum melakukan shalat fardhu pertama. Ini berlaku apabila jamak dilakukan dengan cara taqdim. Begitu pula tidak boleh memisahkan kedua shalat fardhu tersebut dengan apa pun di sini. Sedangkan selain (taqdim) itu, maka boleh dilakukan.’” (Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol 1, h. 326)
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan shalat sunnah rawatib maupun shalat sunnah lainnya tetap dianjurkan bagi seorang musafir. Kendati shalat fardhu dikerjakan dengan cara jamak dan qashar, hal ini tidak menghilangkan anjuran untuk tetap melaksanakan shalat sunnah, baik rawatib maupun selainnya.
Adapun tata cara pelaksanaannya, shalat qabliyah Dhuhur atau qabliyah Maghrib dikerjakan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat jamak, baik jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Sementara shalat rawatib lainnya dilaksanakan setelah seluruh rangkaian shalat jamak selesai. Dengan memahami ketentuan ini, seorang Muslim diharapkan dapat menunaikan shalat jamak secara sah sekaligus tetap menjaga keutamaan shalat sunnah sebagai pelengkap dan penyempurna ibadah wajibnya. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed. Hakim)