Hukum Mencicipi Masakan Sebelum Tiba Waktu Berbuka
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Setiap menjelang waktu Maghrib di bulan Ramadhan, biasanya dapur-dapur rumah muslim selalu menghadirkan suasana yang khas. Aroma tumisan bawang, kuah sayur yang mendidih, dan bunyi sendok yang beradu dengan panci menjadi pertanda bahwa waktu berbuka semakin dekat. Di balik kesibukan itu, ada satu kebiasaan memasak yang dipertanyakan kebolehnnya, yaitu mencicipi masakan sebelum dihidangkan.
Bagi banyak orang, terutama ibu rumah tangga yang gemar memasak, mencicipi masakan yang diolahnya adalah hal yang biasa. Karena memang dirasa butuh untuk memastikan rasa masakannya. Tanpanya, masakan bisa terasa hambar, terlalu asin, atau kurang bumbu saat dinikmati bersama keluarga. Namun di sisi lain muncul kegelisahan, bahwa puasa mengharuskan menahan diri dari makan dan minum, sedangkan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh termasuk hal yang membatalkan puasa. Lalu bagaimana hukum mencicipi masakan?
Dalam fiqih, puasa batal jika sesuatu masuk ke rongga tubuh melalui jalan terbuka secara sengaja. Karena itu, makan dan minum jelas membatalkan puasa. Persoalan mencicipi makanan menjadi pembahasan tersendiri karena aktivitas ini tidak dimaksudkan untuk makan, melainkan memastikan rasa.
Dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj, karya ulama besar mazhab Syafi‘I, Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H), dijelaskan persoalan tersebut:
وعن (ذوق الطعام) وغيره بل يكره خوفا من وصوله إلى حلقه
“Mencicipi makanan dan sejenisnya hukumnya makruh, karena dikhawatirkan sampai ke tenggorokan.” (Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Araby], juz 3, h. 425)
Tapi di sini juga diberi catatan, Imam Ibnu Hajar menambahkan penjelasannya:
قولُه (بل يكره إلخ) نعم إن احتاج إلى مضغ نحو خبز لطفل لم يكره نهاية وإيعاب قال (ع ش) قوله نعم إن احتاج إلخ قضية اقتصاره على ذلك كراهة ذوق الطعام لغرض إصلاحه لمتعاطيه وينبغي عدم كراهته للحاجة وإن كان عنده مفطر غيره لأنه قد لا يعرف إصلاحه مثل الصائم اهـ
“Ucapannya (bahkan makruh, dan seterusnya). Ya, hal itu benar (tapi) apabila seseorang membutuhkan untuk mengunyah sesuatu seperti roti bagi seorang anak kecil, maka hal itu tidak makruh. Demikian disebutkan dalam Nihayah dan I‘ab. Imam Ali Syibromalisi berkata mengenai ucapannya ‘ya, apabila membutuhkan…’. Pemahamannya dari pembatasan tersebut menunjukkan bahwa mencicipi makanan untuk tujuan memperbaiki rasanya bagi orang yang akan mengonsumsinya adalah makruh. Namun seharusnya tidak dimakruhkan ketika ada kebutuhan, meskipun tersedia orang lain yang tidak berpuasa, karena perbaikan rasa itu terkadang tidak diketahui selain oleh orang yang berpuasa itu sendiri.” (Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Araby], juz 3, h. 425)
Jadi Imam Ibnu Hajar memastikan, bahwa kalau memang ada kebutuhan untuk mencicipi masakan agar tepat rasanya tanpa kemudian menyengaja menelan masakan tersebut, maka hal ini diperbolehkan dan tidak dimakruhkan.
Namun demikian, jika seseorang yakin bahwa ketika ia mencicipi masakan itu akan ada bagian yang masuk ke dalam perutnya, maka tentu hal itu membatalkan puasanya. Berbeda jika hanya sekadar ada keraguan saja, maka tidak mengapa. Lebih lanjut Imam Ibnu Hajar menjelaskan:
فإن تيقن وصول بعض جرمه عمدا إلى جوفه أفطر وحينئذ يحرم مضغه بخلاف ما إذا شك أو وصل طعمه أو ريحه لأنه مجاور
“Apabila seseorang yakin bahwa sebagian benda makanan itu masuk ke dalam perutnya dengan sengaja, maka puasanya batal. Dalam keadaan demikian, haram mengunyahnya. Berbeda halnya jika ia hanya ragu, atau yang sampai hanyalah rasa atau aromanya, karena hal itu sekadar bersentuhan (tidak masuk ke dalam perut).” (Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Araby], juz 3, h. 425)
Keterangan di atas menunjukkan adanya keseimbangan antara kehati-hatian ibadah dan kebutuhan hidup. Jadi mencicipi makanan saat puasa pada dasarnya adalah makruh, karena berisiko tertelan. Tapi jika ada kebutuhan—seperti memastikan rasa masakan—kemakruhan itu hilang.
Namun demikian, di sini juga ditegaskan bahwa puasa bisa batal bila makanan yang dicicipi benar-benar tertelan dengan sengaja. Sedangkan jika hanya rasa yang tersisa di lidah tanpa ada bagian makanan masuk ke perut, maka puasanya tetap sah.
Syariat Islam dan Konteks Realitas Kehidupan
Berbuka puasa menjadi momen kebersamaan keluarga. Hidangan yang disajikan merupakan wujud kasih sayang dan perhatian. Lebih dari sekadar ragam makanan.
Karena itu, memastikan rasa masakan menjadi bagian dari tanggung jawab yang tidak kecil. Ulama memahami kondisi ini. Mereka memberi kelonggaran karena tidak semua orang mampu menilai rasa masakan sebaik orang yang memasaknya sendiri.
Dengan kata lain, kebutuhan dapur tidak diposisikan sebagai lawan ibadah, tetapi bagian dari kehidupan yang tetap dapat berjalan seiring dengan ibadah.
Demikianlah syariat Islam tidak dibangun di atas kesulitan. Syariat Islam menuntun kehati-hatian tanpa mengabaikan kebutuhan manusia. Apa yang tampak sederhana di dapur, seperti urusan mencicipi masakan di atas, ternyata telah dibahas secara rinci oleh ulama berabad-abad lalu. Hal ini menunjukkan bahwa fiqih adalah ilmu yang hidup dan membumi.
Bagi siapa pun yang menyiapkan hidangan berbuka, mencicipi masakan secukupnya demi memastikan rasa bukanlah pelanggaran puasa, selama tidak ada yang tertelan. Di situlah niat baik, tanggung jawab keluarga, dan ketaatan beribadah bertemu dalam satu aktivitas yang meskipun tampak sederhana, tapi sangat bermakna. (Abd. Hakim Abidin)